[
  {
    "id": "BUD-01",
    "kategori": "Budaya dan Etika",
    "subkategori": "Etika Umum Pura",
    "topik": "Larangan masuk Utamaning/Madyaning Mandala pura bagi wisatawan asing",
    "dasar": "Surat Edaran Gubernur Bali No. 7 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Asing, butir Larangan angka 1 (kutipan: \"dilarang memasuki Utamaning Mandala dan Madyaning Mandala, tempat suci atau tempat yang disucikan seperti pura, kecuali untuk keperluan bersembahyang, dengan menggunakan busana adat Bali dan tidak sedang datang bulan\")",
    "penerbit": "Gubernur Bali (I Wayan Koster)",
    "tanggal_aturan": "24 Maret 2025 (diumumkan/berlaku sejak ditetapkan)",
    "sanksi": "\"pemberian sanksi atau proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan\"; pengaduan via WA 081-287-590-999; penindakan Satpol PP/Polri",
    "konteks_lokasi": [
      "pura (umum)"
    ],
    "sumber": [
      "https://bmc.baliprov.go.id/news/title/tertibkan-turis-asing-yang-berulah-di-bali-gubernur-koster-keluarkan-se-nomor-7-tahun-2025",
      "https://www.antaranews.com/berita/4732189/bali-luncurkan-edaran-tatanan-baru-bagi-wisatawan-asing",
      "https://www.cna.id/indonesia/bali-terapkan-belasan-aturan-ketat-baru-buat-wisatawan-asing-apa-saja-30976"
    ],
    "sumber_catatan": "",
    "status_riset": "VERIFIED",
    "status_verifikasi": "Draf riset (sumber primer)",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "isi_id": "Wisatawan asing dilarang memasuki Utamaning Mandala dan Madyaning Mandala pura atau tempat yang disucikan, kecuali untuk bersembahyang dengan busana adat Bali dan tidak sedang datang bulan. Ini kawasan paling suci pura; pelanggaran dianggap menodai kesucian.",
    "isi_en": "Foreign visitors may not enter the inner (utamaning mandala) and middle (madyaning mandala) courtyards of a temple or sanctified place, except to pray, wearing Balinese ceremonial dress and not menstruating. These are the most sacred zones; entering otherwise is treated as desecration.",
    "catatan": "SE 7/2025 memperbarui SE 4/2023. Naskah PDF resmi belum ditemukan di jdih.baliprov.go.id (hanya rilis pers BMC Pemprov). Beberapa media menulis tanggal 21 Maret 2025; rilis Pemprov dan Antara memakai 24 Maret 2025. Secara praktik, banyak pura wisata (Uluwatu, Tanah Lot, Besakih) memang membatasi turis pada Nista/Jaba Mandala."
  },
  {
    "id": "BUD-02",
    "kategori": "Budaya dan Etika",
    "subkategori": "Etika Umum Pura",
    "topik": "Kewajiban memuliakan kesucian pura, pratima, dan simbol keagamaan",
    "dasar": "SE Gubernur Bali No. 7/2025, Kewajiban angka 1 (\"memuliakan kesucian pura, pratima, dan simbol-simbol keagamaan\"); adat/tradisi",
    "penerbit": "Gubernur Bali",
    "tanggal_aturan": "24 Maret 2025",
    "sanksi": "sanksi/proses hukum sesuai peraturan; deportasi untuk WNA (Pasal 75 UU 6/2011) pada kasus viral",
    "konteks_lokasi": [
      "pura",
      "umum"
    ],
    "sumber": [
      "https://bmc.baliprov.go.id/news/title/tertibkan-turis-asing-yang-berulah-di-bali-gubernur-koster-keluarkan-se-nomor-7-tahun-2025"
    ],
    "sumber_catatan": "",
    "status_riset": "VERIFIED",
    "status_verifikasi": "Draf riset (sumber primer)",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "isi_id": "Wisatawan wajib memuliakan kesucian pura, pratima (arca/benda sakral), dan simbol-simbol keagamaan; jangan menyentuh, memanjat, atau duduk di pelinggih/bangunan suci. Ini kewajiban pertama dalam SE 7/2025.",
    "isi_en": "Visitors must honour the sanctity of temples, pratima (sacred effigies) and religious symbols: do not touch, climb or sit on shrines or sacred structures. This is the first obligation in the Governor's circular.",
    "catatan": "Lihat BUD-38 untuk contoh kasus."
  },
  {
    "id": "BUD-03",
    "kategori": "Budaya dan Etika",
    "subkategori": "Etika Umum Pura",
    "topik": "Kamen (kain) dan selendang wajib di pura",
    "dasar": "SE Gubernur Bali 7/2025 (Kewajiban: berbusana sopan di tempat suci); tata tertib pengelola pura (Uluwatu, Besakih, Goa Gajah, Tirta Empul); adat/tradisi",
    "penerbit": "Gubernur Bali; pengelola DTW masing-masing",
    "tanggal_aturan": "24 Maret 2025 (SE); adat berlaku turun-temurun",
    "sanksi": "ditolak masuk oleh petugas; sanksi sosial",
    "konteks_lokasi": [
      "pura (umum)"
    ],
    "sumber": [
      "https://bmc.baliprov.go.id/news/title/tertibkan-turis-asing-yang-berulah-di-bali-gubernur-koster-keluarkan-se-nomor-7-tahun-2025",
      "https://www.viva.co.id/gaya-hidup/travel/1816966-liburan-ke-uluwatu-catat-baik-baik-7-aturan-yang-harus-dipatuhi-agar-aman-dari-gangguan-kera",
      "https://bali.idntimes.com/travel/destination/tiket-masuk-goa-gajah-bali-terbaru-peninggalan-purbakala-01-vthpp-7dn9m3"
    ],
    "sumber_catatan": "sekunder, aturan DTW Uluwatu)  (sekunder",
    "status_riset": "VERIFIED",
    "status_verifikasi": "Draf riset (sumber primer)",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "isi_id": "Saat memasuki area pura, kenakan kamen/sarung yang menutup kaki dan selendang di pinggang, bahu tertutup. Hampir semua pura wisata menyediakan atau menyewakan kain di loket.",
    "isi_en": "When entering a temple, wear a sarong (kamen) covering the legs and a sash (selendang) at the waist, with shoulders covered. Nearly all tourist temples provide or rent them at the ticket counter.",
    "catatan": "Di Besakih dan Uluwatu kain termasuk dalam tiket; di Goa Gajah sewa Rp15.000 (sekunder, 2023). Warna kain bebas untuk turis; kuning/putih untuk bersembahyang/melukat."
  },
  {
    "id": "BUD-04",
    "kategori": "Budaya dan Etika",
    "subkategori": "Etika Umum Pura",
    "topik": "Dilarang memanjat bangunan/pelinggih dan berdiri lebih tinggi dari pemangku",
    "dasar": "adat/tradisi (etika Tri Mandala); SE 7/2025 (memuliakan kesucian pura)",
    "penerbit": "adat; Gubernur Bali",
    "tanggal_aturan": "tidak berlaku (adat)",
    "sanksi": "sanksi sosial/adat; kasus viral berujung deportasi (WNA)",
    "konteks_lokasi": [
      "pura",
      "upacara"
    ],
    "sumber": [
      "https://instiki.ac.id/2026/08/10/etika-upacara-adat-bali-untuk-mahasiswa-perantau-biar-nggak-salah-kostum/"
    ],
    "sumber_catatan": "institusi pendidikan Bali, sekunder",
    "status_riset": "INDICATIVE",
    "status_verifikasi": "Draf riset",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "isi_id": "Jangan memanjat tembok, meru, candi, atau pelinggih untuk berfoto, dan jangan duduk/berdiri lebih tinggi dari pemangku (pendeta) atau sesajen saat upacara berlangsung. Posisi lebih tinggi dari orang suci dianggap tidak hormat.",
    "isi_en": "Do not climb walls, meru towers, gates or shrines for photos, and never sit or stand higher than the officiating priest (pemangku) or the offerings during a ceremony; being above sacred persons/objects is disrespectful.",
    "catatan": "Etika ini dipraktikkan luas tetapi tidak ditulis eksplisit di SE; dasarnya kewajiban \"memuliakan kesucian pura\"."
  },
  {
    "id": "BUD-05",
    "kategori": "Budaya dan Etika",
    "subkategori": "Etika Umum Pura",
    "topik": "Jangan berjalan/berdiri di depan orang sembahyang; jangan memotret tanpa izin",
    "dasar": "adat/tradisi; SE 7/2025 Larangan angka 3 (menodai tempat suci dengan foto tidak senonoh)",
    "penerbit": "adat; Gubernur Bali",
    "tanggal_aturan": "tidak berlaku (adat)",
    "sanksi": "sanksi sosial/adat; ditegur pecalang",
    "konteks_lokasi": [
      "pura",
      "upacara"
    ],
    "sumber": [
      "https://instiki.ac.id/2026/08/10/etika-upacara-adat-bali-untuk-mahasiswa-perantau-biar-nggak-salah-kostum/"
    ],
    "sumber_catatan": "",
    "status_riset": "INDICATIVE",
    "status_verifikasi": "Draf riset",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "isi_id": "Jangan melintas atau berdiri di depan orang yang sedang sembahyang, jaga jarak, matikan suara kamera dan flash, dan minta izin sebelum memotret orang yang sedang bersembahyang atau pemangku.",
    "isi_en": "Do not walk or stand in front of people praying, keep your distance, switch off camera sounds and flash, and ask permission before photographing worshippers or priests.",
    "catatan": "Beberapa pura melarang foto sama sekali di Utama Mandala saat piodalan."
  },
  {
    "id": "BUD-06",
    "kategori": "Budaya dan Etika",
    "subkategori": "Etika Umum Pura",
    "topik": "Drone di kawasan pura dan upacara",
    "dasar": "Tata tertib pengelola DTW (Tanah Lot, Besakih, Jatiluwih); Permenhub PM 37 Tahun 2020",
    "penerbit": "Pengelola DTW masing-masing; Kementerian Perhubungan",
    "tanggal_aturan": "",
    "sanksi": "drone ditahan/ditolak; sanksi PM 37/2020 (administratif)",
    "konteks_lokasi": [
      "pura",
      "upacara",
      "nama pura spesifik (Besakih",
      "Tanah Lot)",
      "Jatiluwih"
    ],
    "sumber": [
      "https://www.tanahlot.id/page/harga-tiket",
      "https://www.posbali.net/karangasem/1425800517/peringatan-drone-dilarang-terbang-di-kawasan-pura-besakih",
      "https://www.rentalmobilbali.net/harga-tiket-masuk-jatiluwih/"
    ],
    "sumber_catatan": "resmi: \"Visitors who want to do photo sessions, flying drone and shooting or other commercial purposes are expected to report to the management\")  (sekunder)  (sekunder; izin drone Rp300.000 WNA",
    "status_riset": "VERIFIED",
    "status_verifikasi": "Draf riset (sumber primer)",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "status_catatan": "Tanah Lot resmi) / INDICATIVE (Besakih, Jatiluwih",
    "isi_id": "Menerbangkan drone di kawasan pura dan upacara dilarang atau wajib izin pengelola: Besakih melarang drone; Tanah Lot mewajibkan lapor ke pengelola untuk drone/foto komersial; Jatiluwih mengenakan izin berbayar. Secara nasional, drone tunduk pada PM 37/2020 (izin, batas ketinggian 120 m, jauh dari bandara).",
    "isi_en": "Flying drones over temples and ceremonies is banned or requires management permission: Besakih bans drones; Tanah Lot requires drone/commercial shoots to be reported to management; Jatiluwih charges a paid permit. Nationally, drones fall under Transport Ministry Regulation PM 37/2020 (permits, 120 m ceiling, airport exclusion zones).",
    "catatan": "Tidak ada aturan provinsi tunggal soal drone di pura; tiap pengelola beda. Uluwatu berada dekat jalur bandara Ngurah Rai (zona terbatas)."
  },
  {
    "id": "BUD-07",
    "kategori": "Budaya dan Etika",
    "subkategori": "Cuntaka (Sebel)",
    "topik": "Cuntaka: menstruasi, nifas, dan kematian keluarga",
    "dasar": "adat/tradisi (Hindu Bali, konsep cuntaka); SE Gubernur Bali 7/2025 Larangan 1",
    "penerbit": "adat; PHDI (ajaran); Gubernur Bali",
    "tanggal_aturan": "24 Maret 2025 (SE); adat",
    "sanksi": "sanksi sosial/adat; pura bisa dinyatakan \"leteh\" dan perlu upacara pembersihan (pecaruan)",
    "konteks_lokasi": [
      "pura (umum)",
      "Tirta Empul (kolam)",
      "Goa Gajah",
      "Lempuyang"
    ],
    "sumber": [
      "https://www.cna.id/indonesia/bali-terapkan-belasan-aturan-ketat-baru-buat-wisatawan-asing-apa-saja-30976",
      "https://www.detik.com/bali/wisata/d-6583768/pura-lempuyang-rute-hingga-harga-tiket-masuk",
      "https://www.goodnewsfromindonesia.id/2024/03/09/melukat-di-tirta-empul",
      "https://bali.idntimes.com/travel/destination/tiket-masuk-goa-gajah-bali-terbaru-peninggalan-purbakala-01-vthpp-7dn9m3"
    ],
    "sumber_catatan": "Lempuyang: \"perempuan yang sedang haid atau orang dalam keadaan cuntaka disarankan tidak datang\")  (\"perempuan yang sedang datang bulan, menstruasi, nifas tidak diperbolehkan masuk\"",
    "status_riset": "VERIFIED",
    "status_verifikasi": "Draf riset (sumber primer)",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "status_catatan": "menstruasi: SE + papan pura) / INDICATIVE (luka terbuka, kematian kerabat: adat",
    "isi_id": "Perempuan yang sedang haid atau nifas, dan orang yang sedang cuntaka/sebel (baru ditinggal mati kerabat, umumnya juga luka terbuka/berdarah) tidak diperkenankan memasuki pura, terutama jeroan. SE 7/2025 menegaskan \"tidak sedang datang bulan\" sebagai syarat masuk mandala utama/madya.",
    "isi_en": "Women who are menstruating or post-partum, and anyone in a state of cuntaka/sebel (recent family bereavement; by custom also open/bleeding wounds) should not enter a temple, especially the inner court. The 2025 circular makes \"not menstruating\" an explicit condition for entering the inner/middle courts.",
    "catatan": "Pengelola menerapkan berdasarkan kejujuran pengunjung (papan pengumuman di loket, umumnya berbahasa Inggris \"Women during menstruation are not allowed to enter the temple\"). Durasi sebel karena kematian bervariasi per desa adat (awig-awig)."
  },
  {
    "id": "BUD-08",
    "kategori": "Budaya dan Etika",
    "subkategori": "Pura-Pura Utama",
    "topik": "Pura Agung Besakih: sistem masuk (Manik Mas, shuttle, tiket)",
    "dasar": "Peraturan Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2023; tata tertib Badan Pengelola",
    "penerbit": "Gubernur Bali; Badan Pengelola Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih",
    "tanggal_aturan": "6 Maret 2023 (pemelaspas fasilitas)",
    "sanksi": "ditolak masuk; sanksi Pergub plastik sekali pakai (Pergub 97/2018)",
    "konteks_lokasi": [
      "Pura Agung Besakih"
    ],
    "sumber": [
      "https://www.baliprov.go.id/web/tatanan-baru-memasuki-kawasan-suci-pura-agung-besakih-dalam-bali-era-baru-yang-digagas-gubernur-wayan-koster-diapresiasi/"
    ],
    "sumber_catatan": "",
    "status_riset": "VERIFIED",
    "status_verifikasi": "Draf riset (sumber primer)",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "isi_id": "Semua pengunjung dan pemedek masuk lewat Area Manik Mas, parkir di gedung parkir, membeli tiket, lalu naik kendaraan listrik ke Bencingah; dilarang membawa plastik sekali pakai dan wajib membawa pulang sampah. Sistem ini ditetapkan Pergub Bali No. 5 Tahun 2023 dan dikelola Badan Pengelola Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih.",
    "isi_en": "All visitors and worshippers enter via the Manik Mas area, park in the parking building, buy a ticket and take the electric shuttle to Bencingah; single-use plastics are banned and rubbish must be taken home. This system is set by Governor Regulation 5/2023 and run by the Besakih Sacred Area Facility Management Board.",
    "catatan": "Tarif shuttle sudah termasuk tiket."
  },
  {
    "id": "BUD-09",
    "kategori": "Budaya dan Etika",
    "subkategori": "Pura-Pura Utama",
    "topik": "Pura Agung Besakih: tiket, kain, pemandu, jam",
    "dasar": "Keputusan Badan Pengelola Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih (disetujui Desa Adat Besakih)",
    "penerbit": "Badan Pengelola Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih",
    "tanggal_aturan": "1 April 2024",
    "sanksi": "tidak ada khusus",
    "konteks_lokasi": [
      "Pura Agung Besakih"
    ],
    "sumber": [
      "https://www.detik.com/bali/wisata/d-7250448/dear-wisatawan-tiket-masuk-ke-pura-agung-besakih-naik-mulai-1-april-2024",
      "https://www.rentalmobilbali.net/harga-tiket-pura-besakih/"
    ],
    "sumber_catatan": "berita, kutipan Ketua Badan Pengelola)  (sekunder, diperbarui Des 2025",
    "status_riset": "INDICATIVE",
    "status_verifikasi": "Draf riset",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "status_catatan": "harga: dua sumber sekunder konsisten; situs besakih.org tidak dapat diakses saat verifikasi",
    "isi_id": "Tiket wisatawan asing Rp150.000, domestik Rp80.000 (berlaku sejak 1 April 2024), sudah termasuk sewa kain, pemandu lokal, shuttle PP, dan toilet; jam kunjungan wisata 07.00-18.00 WITA (persembahyangan 24 jam). Drone dilarang.",
    "isi_en": "Foreign ticket IDR 150,000, domestic IDR 80,000 (since 1 April 2024), including sarong, local guide, return shuttle and toilets; tourist hours 07:00-18:00 WITA (worship 24 h). Drones banned.",
    "catatan": "Situs besakih.org mengaku \"Website Resmi\" tetapi tidak terverifikasi milik Badan Pengelola. Pemandu \"wajib\" secara praktik karena termasuk tiket; tip sukarela. Pura tutup untuk wisata saat karya besar (mis. Ida Bhatara Turun Kabeh, Maret-April)."
  },
  {
    "id": "BUD-10",
    "kategori": "Budaya dan Etika",
    "subkategori": "Pura-Pura Utama",
    "topik": "Pura Luhur Uluwatu: tiket, jam, kain, kecak",
    "dasar": "Tata tertib pengelola DTW Uluwatu (Desa Adat Pecatu)",
    "penerbit": "Manajemen DTW Pura Luhur Uluwatu / Desa Adat Pecatu",
    "tanggal_aturan": "harga: 2026 (sekunder)",
    "sanksi": "ditolak masuk tanpa kain",
    "konteks_lokasi": [
      "Pura Luhur Uluwatu"
    ],
    "sumber": [
      "https://www.rentalmobilbali.net/harga-tiket-masuk-pura-uluwatu/",
      "https://bali.idntimes.com/travel/destination/harga-tiket-masuk-pura-uluwatu-terbaru-c1c2-01-vthpp-9zhjvh",
      "https://uluwatutemple.org/hours-and-fees/"
    ],
    "sumber_catatan": "sekunder, cek 3 Jan 2026)  (sekunder)  (TIDAK resmi, menyatakan sendiri",
    "status_riset": "INDICATIVE",
    "status_verifikasi": "Draf riset",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "status_catatan": "harga",
    "isi_id": "Buka 07.00-19.00 WITA; tiket WNA dewasa Rp60.000/anak Rp40.000, WNI Rp40.000/Rp30.000 (data Januari 2026), kain dan selendang disediakan gratis di pintu masuk; tiket Tari Kecak dijual terpisah (sekitar Rp150.000, sesi 18.00). Hanya jaba/tebing yang terbuka untuk turis; jeroan khusus umat.",
    "isi_en": "Open 07:00-19:00 WITA; foreign adult IDR 60,000/child 40,000, domestic 40,000/30,000 (Jan 2026 data); sarong and sash provided free at the gate; Kecak dance ticket sold separately (about IDR 150,000, 18:00 session). Only the outer courts and cliff paths are open to tourists; the inner sanctum is for Hindu worshippers.",
    "catatan": "Ada indikasi perubahan tarif per 1 Januari 2026 (unggahan Facebook agen wisata) yang belum terverifikasi di sumber resmi. Kecak tidak dipentaskan saat Nyepi dan Pengerupukan."
  },
  {
    "id": "BUD-11",
    "kategori": "Budaya dan Etika",
    "subkategori": "Pura-Pura Utama",
    "topik": "Pura Uluwatu: aturan menghadapi monyet",
    "dasar": "Tata tertib manajemen DTW Uluwatu",
    "penerbit": "Manajemen DTW Pura Luhur Uluwatu",
    "tanggal_aturan": "tidak ditemukan",
    "sanksi": "tidak ada (risiko kehilangan barang)",
    "konteks_lokasi": [
      "Pura Luhur Uluwatu"
    ],
    "sumber": [
      "https://www.viva.co.id/gaya-hidup/travel/1816966-liburan-ke-uluwatu-catat-baik-baik-7-aturan-yang-harus-dipatuhi-agar-aman-dari-gangguan-kera",
      "https://travel.detik.com/travel-news/d-8037626/peneliti-monyet-monyet-di-pura-uluwatu-tahu-barang-yang-mahal"
    ],
    "sumber_catatan": "sekunder, mengutip manajemen",
    "status_riset": "INDICATIVE",
    "status_verifikasi": "Draf riset",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "isi_id": "Simpan kacamata, ponsel, topi, dan perhiasan di tas; jangan membawa makanan/minuman ke area pura; jangan memberi makan atau menatap/mengganggu monyet; jika barang diambil, segera hubungi petugas (jangan merebut sendiri).",
    "isi_en": "Keep glasses, phones, hats and jewellery in a bag; do not bring food or drink into the temple; do not feed, stare at or provoke the macaques; if something is taken, call a staff member rather than grabbing it back.",
    "catatan": "Monyet Uluwatu dikenal \"barter\" barang dengan makanan; petugas pawang biasanya menukar dengan buah."
  },
  {
    "id": "BUD-12",
    "kategori": "Budaya dan Etika",
    "subkategori": "Pura-Pura Utama",
    "topik": "Tanah Lot: tiket resmi, parkir, foto komersial/drone",
    "dasar": "Halaman resmi tanahlot.id; pengumuman manajemen DTW Tanah Lot",
    "penerbit": "Manajemen DTW Tanah Lot (Desa Adat Beraban / Pemkab Tabanan)",
    "tanggal_aturan": "kenaikan: 1 April 2026",
    "sanksi": "tidak ada khusus",
    "konteks_lokasi": [
      "Pura Tanah Lot"
    ],
    "sumber": [
      "https://www.tanahlot.id/page/harga-tiket",
      "https://www.detik.com/bali/bisnis/d-8260205/tiket-masuk-dan-parkir-tanah-lot-naik-mulai-april-2026-ini-rinciannya"
    ],
    "sumber_catatan": "resmi",
    "status_riset": "VERIFIED",
    "status_verifikasi": "Draf riset (sumber primer)",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "status_catatan": "harga lama, resmi) / INDICATIVE (harga April 2026: halaman resmi belum diperbarui saat dicek",
    "isi_id": "Harga di situs resmi tanahlot.id: WNA dewasa Rp75.000/anak Rp40.000, WNI Rp30.000/Rp20.000; parkir motor Rp3.000, mobil Rp5.000, bus Rp10.000. Manajemen mengumumkan kenaikan per 1 April 2026 (WNA Rp100.000/Rp60.000; WNI Rp40.000/Rp25.000; parkir Rp4.000/10.000/20.000). Sesi foto, drone, syuting, dan kegiatan komersial wajib lapor pengelola.",
    "isi_en": "Official site lists foreign adult IDR 75,000/child 40,000, domestic 30,000/20,000; parking 3,000/5,000/10,000. Management announced increases from 1 April 2026 (foreign 100,000/60,000; domestic 40,000/25,000; parking 4,000/10,000/20,000). Photo sessions, drones, filming and commercial activity must be reported to management.",
    "catatan": "Situs resmi belum memuat harga baru saat verifikasi (4 Sep 2026); pastikan di loket. Jam buka tidak tercantum di halaman resmi (umumnya 07.00-19.00 menurut sumber sekunder)."
  },
  {
    "id": "BUD-13",
    "kategori": "Budaya dan Etika",
    "subkategori": "Pura-Pura Utama",
    "topik": "Tanah Lot: non-Hindu tidak masuk pura utama",
    "dasar": "adat/tradisi; tata tertib pengelola; SE 7/2025 Larangan 1",
    "penerbit": "Pengelola DTW Tanah Lot; Gubernur Bali",
    "tanggal_aturan": "tidak ditemukan",
    "sanksi": "ditolak masuk oleh petugas",
    "konteks_lokasi": [
      "Pura Tanah Lot"
    ],
    "sumber": [
      "https://bmc.baliprov.go.id/news/title/tertibkan-turis-asing-yang-berulah-di-bali-gubernur-koster-keluarkan-se-nomor-7-tahun-2025"
    ],
    "sumber_catatan": "dasar umum); halaman resmi tanahlot.id tidak memuat tata tertib",
    "status_riset": "INDICATIVE",
    "status_verifikasi": "Draf riset",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "isi_id": "Wisatawan non-Hindu hanya boleh sampai pelataran/kaki tebing dan mata air suci (untuk diberkati saat air surut); bangunan pura di atas batu karang hanya untuk umat Hindu yang bersembahyang.",
    "isi_en": "Non-Hindu visitors may only go as far as the base/holy spring (blessing at low tide); the temple on the rock itself is reserved for Hindu worshippers.",
    "catatan": "Diterapkan langsung oleh petugas di tangga pura; belum ditemukan teks tata tertib resmi daring."
  },
  {
    "id": "BUD-14",
    "kategori": "Budaya dan Etika",
    "subkategori": "Pura-Pura Utama",
    "topik": "Pura Lempuyang (Penataran Agung): tiket, kain, antre foto",
    "dasar": "Tata tertib pengelola (desa adat/pengempon Pura Lempuyang); adat/tradisi",
    "penerbit": "Pengelola DTW Lempuyang (Karangasem)",
    "tanggal_aturan": "tidak ditemukan",
    "sanksi": "ditolak masuk; sanksi sosial",
    "konteks_lokasi": [
      "Pura Lempuyang"
    ],
    "sumber": [
      "https://www.detik.com/bali/wisata/d-6583768/pura-lempuyang-rute-hingga-harga-tiket-masuk",
      "https://travel.detik.com/domestic-destination/d-7967610/antre-3-jam-demi-foto-di-gerbang-surga-pura-lempuyang"
    ],
    "sumber_catatan": "sekunder",
    "status_riset": "INDICATIVE",
    "status_verifikasi": "Draf riset",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "isi_id": "Wisatawan wajib memakai kain sembahyang (bisa sewa di lokasi), tiket dan shuttle dibayar di loket desa; perempuan haid dan orang cuntaka disarankan tidak masuk. Foto di \"Gerbang Surga\" mengantre bernomor (bisa 1-3 jam); jangan menyerobot atau memanjat gerbang.",
    "isi_en": "Visitors must wear a prayer sarong (rentals on site), pay ticket and shuttle at the village counter; menstruating women and those in cuntaka are asked not to enter. The \"Gate of Heaven\" photo is a numbered queue (1-3 hours); do not cut the line or climb the gate.",
    "catatan": "Harga bervariasi antar sumber (Rp50.000-100.000 WNA; Rp40.000-70.000 di sumber lain, plus shuttle); tidak ada halaman resmi ditemukan. Pura Luhur Lempuyang di puncak (1.700 anak tangga) punya pantangan tambahan menurut tradisi (mis. tidak membawa/ makan daging babi, tidak berkata kasar) yang belum terverifikasi dari sumber resmi."
  },
  {
    "id": "BUD-15",
    "kategori": "Budaya dan Etika",
    "subkategori": "Pura-Pura Utama",
    "topik": "Tirta Empul: aturan melukat",
    "dasar": "Tata tertib pengelola Desa Adat Manukaya Let; adat/tradisi",
    "penerbit": "Desa Adat (Pakraman) Manukaya Let, Tampaksiring",
    "tanggal_aturan": "tidak ditemukan",
    "sanksi": "ditegur/dikeluarkan petugas; sanksi adat",
    "konteks_lokasi": [
      "Pura Tirta Empul"
    ],
    "sumber": [
      "https://www.goodnewsfromindonesia.id/2024/03/09/melukat-di-tirta-empul",
      "https://balitribune.co.id/content/tarif-tiket-masuk-tirta-empul-naik-pendapatan-adat-berlipat"
    ],
    "sumber_catatan": "sekunder)  (pengelola = Desa Pakraman Manukaya Let",
    "status_riset": "INDICATIVE",
    "status_verifikasi": "Draf riset",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "isi_id": "Melukat harus berkain/selendang (biasanya kuning, disediakan/sewa), rambut diikat, perempuan berbaju; bawa canang/pejati; ikuti urutan pancuran dari kiri dan lewati pancuran yang khusus untuk pembersihan orang meninggal (ditandai); dilarang sabun/sampo/pasta gigi, mencuci pakaian, dan kamera di kolam; perempuan haid/nifas dilarang masuk kolam. Saat ada upacara, kolam tertutup untuk wisatawan.",
    "isi_en": "Melukat requires a sarong/sash (usually yellow, provided/rented), tied-back hair, women wearing a top; bring a canang/pejati offering; follow the spout order from the left and skip the spouts reserved for purifying the dead (marked); no soap, shampoo, toothpaste, laundry or cameras in the pools; menstruating/post-partum women may not enter. During ceremonies the pools close to tourists.",
    "catatan": "Ruang ganti dan loker tersedia dekat kolam (biaya kecil). Tiket 2026 menurut sumber sekunder WNA Rp75.000/WNI Rp50.000 (naik dari Rp50.000/Rp30.000 tahun 2018); tidak ada halaman resmi. Orang Bali yang sembahyang/melukat gratis."
  },
  {
    "id": "BUD-16",
    "kategori": "Budaya dan Etika",
    "subkategori": "Pura-Pura Utama",
    "topik": "Ulun Danu Beratan: tiket 1 Juli 2026",
    "dasar": "Pengumuman pengelola",
    "penerbit": "PT Ulun Danu Beratan Lestari (Desa Adat Candikuning)",
    "tanggal_aturan": "1 Juli 2026",
    "sanksi": "tidak ada khusus",
    "konteks_lokasi": [
      "Pura Ulun Danu Beratan"
    ],
    "sumber": [
      "https://www.detik.com/bali/wisata/d-8541934/tiket-masuk-ulun-danu-beratan-naik-mulai-1-juli-2026-segini-harganya",
      "https://travel.kompas.com/read/2026/06/22/191600827/tiket-masuk-ulun-danu-beratan-bali-naik-per-juli-2026-ini-rinciannya"
    ],
    "sumber_catatan": "",
    "status_riset": "INDICATIVE",
    "status_verifikasi": "Draf riset",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "status_catatan": "dua berita konsisten, tanpa halaman resmi",
    "isi_id": "Mulai 1 Juli 2026 tiket WNA dewasa Rp100.000/anak Rp75.000, WNI Rp50.000/Rp25.000 (dikelola PT Ulun Danu Beratan Lestari, Desa Candikuning). Area pura di tepi danau dapat dilihat dari taman; jeroan pura khusus umat.",
    "isi_en": "From 1 July 2026 foreign adult IDR 100,000/child 75,000, domestic 50,000/25,000 (managed by PT Ulun Danu Beratan Lestari, Candikuning). The lakeside temple is viewed from the gardens; the inner court is for worshippers.",
    "catatan": "Jam buka umumnya 07.00-19.00 (sekunder). Kain tidak diwajibkan di area taman, tetapi pakaian sopan tetap berlaku (SE 7/2025)."
  },
  {
    "id": "BUD-17",
    "kategori": "Budaya dan Etika",
    "subkategori": "Pura-Pura Utama",
    "topik": "Goa Gajah: jam, kain, cuntaka",
    "dasar": "Tata tertib pengelola DTW Goa Gajah (Desa Bedulu / Pemkab Gianyar)",
    "penerbit": "Pengelola DTW Goa Gajah",
    "tanggal_aturan": "tidak ditemukan",
    "sanksi": "ditolak masuk",
    "konteks_lokasi": [
      "Goa Gajah"
    ],
    "sumber": [
      "https://bali.idntimes.com/travel/destination/tiket-masuk-goa-gajah-bali-terbaru-peninggalan-purbakala-01-vthpp-7dn9m3"
    ],
    "sumber_catatan": "sekunder, Okt 2023",
    "status_riset": "INDICATIVE",
    "status_verifikasi": "Draf riset",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "isi_id": "Buka 08.00-16.30 WITA untuk wisata (24 jam untuk persembahyangan); pengunjung bercelana pendek/rok pendek wajib memakai kain dan selendang (sewa di loket); perempuan haid tidak boleh memasuki area pura dalam, tetapi boleh di area luar/goa.",
    "isi_en": "Open 08:00-16:30 WITA for tourists (24 h for worship); visitors in shorts/short skirts must wear a sarong and sash (rental at the counter); menstruating women may not enter the inner temple area but may view the outer grounds/cave.",
    "catatan": "Tiket 2026 menurut sumber sekunder WNA Rp50.000/WNI Rp30.000; Goa Gajah juga cagar budaya nasional (dilarang mencoret/memanjat relief)."
  },
  {
    "id": "BUD-18",
    "kategori": "Budaya dan Etika",
    "subkategori": "Pura-Pura Utama",
    "topik": "Pura Taman Ayun: tiket dan batas kunjungan",
    "dasar": "Tata tertib pengelola (Puri Mengwi / Pemkab Badung); adat",
    "penerbit": "Pengelola DTW Taman Ayun",
    "tanggal_aturan": "tidak ditemukan",
    "sanksi": "ditegur petugas",
    "konteks_lokasi": [
      "Pura Taman Ayun"
    ],
    "sumber": [
      "https://www.rentalmobilbali.net/harga-tiket-masuk-wisata-di-bali/"
    ],
    "sumber_catatan": "sekunder, per 1 Juli 2026",
    "status_riset": "INDICATIVE",
    "status_verifikasi": "Draf riset",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "isi_id": "Pengunjung hanya berkeliling di jalan setapak luar mengelilingi parit; jeroan pura (deretan meru) tidak dimasuki wisatawan, hanya dilihat dari luar tembok. Tiket 2026 menurut sumber sekunder Rp15.000-30.000.",
    "isi_en": "Visitors walk the outer path around the moat; the inner court with the meru towers is not entered by tourists, only viewed over the wall. 2026 ticket per secondary sources IDR 15,000-30,000.",
    "catatan": "Harga WNA di sumber lain Rp30.000; tidak ditemukan halaman resmi. Bagian dari Warisan Dunia UNESCO Lanskap Budaya Subak."
  },
  {
    "id": "BUD-19",
    "kategori": "Budaya dan Etika",
    "subkategori": "Pura-Pura Utama",
    "topik": "Tirta Gangga: tiket (Perda Karangasem) dan etika kolam",
    "dasar": "Perda Kabupaten Karangasem No. 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah; tata tertib pengelola",
    "penerbit": "Pemkab Karangasem / pengelola Taman Tirta Gangga",
    "tanggal_aturan": "1 Januari 2024",
    "sanksi": "tidak ada khusus",
    "konteks_lokasi": [
      "Tirta Gangga"
    ],
    "sumber": [
      "https://www.detik.com/bali/wisata/d-7125837/harga-tiket-taman-tirta-gangga-dan-taman-soekasada-ujung-naik",
      "https://www.rentalmobilbali.net/harga-tiket-masuk-wisata-di-bali/"
    ],
    "sumber_catatan": "sekunder 2026",
    "status_riset": "INDICATIVE",
    "status_verifikasi": "Draf riset",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "status_catatan": "harga 2026 berbeda antar sumber",
    "isi_id": "Tiket berdasarkan Perda Karangasem No. 8 Tahun 2023 (berlaku 1 Januari 2024): WNA dewasa Rp70.000/anak Rp35.000, WNI Rp35.000/Rp25.000; sumber 2026 menyebut Rp90.000/Rp45.000 (belum terverifikasi). Kolam di taman bukan pura, tetapi mata airnya disucikan: jangan berenang di kolam ikan/patung, hanya di kolam renang yang ditentukan.",
    "isi_en": "Tickets set by Karangasem Regency Regulation 8/2023 (from 1 Jan 2024): foreign adult IDR 70,000/child 35,000, domestic 35,000/25,000; 2026 sources cite 90,000/45,000 (unverified). The gardens are not a temple, but the spring is sacred: do not swim in the ornamental/koi pools, only in the designated swimming pool.",
    "catatan": "Verifikasi harga di loket."
  },
  {
    "id": "BUD-20",
    "kategori": "Budaya dan Etika",
    "subkategori": "Gunung Suci",
    "topik": "Larangan pendakian gunung suci (SE 04/2023) dan status 2026",
    "dasar": "Pernyataan Gubernur Bali (1 Juni 2023) terkait SE Gubernur No. 04/2023; Perda Bali No. 2/2023 (RTRW: gunung sebagai kawasan suci); Bhisama PHDI Kesucian Pura 1994",
    "penerbit": "Gubernur Bali; DPRD Bali",
    "tanggal_aturan": "SE 04/2023: 31 Mei 2023; pengumuman larangan gunung: 1 Juni 2023",
    "sanksi": "tidak ada sanksi hukum spesifik; SE 7/2025 (pengganti SE 04/2023) tidak memuat larangan mendaki gunung",
    "konteks_lokasi": [
      "gunung (Agung",
      "Batur",
      "Batukaru",
      "dll.)"
    ],
    "sumber": [
      "https://www.liputan6.com/lifestyle/read/5304151/gubernur-wayan-koster-larang-aktivitas-pendakian-di-semua-gunung-di-bali-untuk-wisman-dan-domestik",
      "https://bali.antaranews.com/berita/318222/wagub-bali-larangan-mendaki-gunung-masih-dalam-kajian",
      "https://travel.detik.com/travel-news/d-6942277/larangan-mendaki-gunung-di-bali-tetap-berlaku-meski-koster-lengser",
      "https://www.detik.com/bali/berita/d-6545291/dewan-tegaskan-tidak-ada-pembatasan-pendakian-gunung-di-bali"
    ],
    "sumber_catatan": "Wagub: SE 4 \"belum ada menyinggung masalah mendaki gunung\"",
    "status_riset": "VERIFIED",
    "status_verifikasi": "Draf riset (sumber primer)",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "status_catatan": "kronologi) — status hukum: DISPUTED",
    "isi_id": "Pada 31 Mei-1 Juni 2023 Gubernur Koster mengumumkan larangan pendakian semua (22) gunung di Bali bagi wisatawan asing, domestik, dan warga lokal kecuali untuk upacara keagamaan dan penanganan bencana, dengan dasar gunung sebagai kawasan suci (bhisama PHDI, Perda RTRW 2/2023). Namun larangan itu tidak pernah dituangkan dalam Perda/Pergub yang mengikat, dan per 2026 pendakian Batur dan Agung tetap berjalan melalui desa adat/asosiasi pemandu, dengan penutupan sementara saat upacara besar.",
    "isi_en": "On 31 May-1 June 2023 Governor Koster announced a ban on climbing all 22 Balinese mountains for foreign, domestic and local hikers except for religious ceremonies and disaster response, citing mountains as sacred (PHDI bhisama, Spatial Plan Perda 2/2023). The ban was never enacted as a binding Perda/Pergub, and as of 2026 Batur and Agung climbs continue via customary villages/guide associations, with temporary closures during major ceremonies.",
    "catatan": "Klaim \"SE 04/2023 melarang mendaki gunung\" tidak akurat: Wagub (12 Juni 2023) menegaskan SE 4/2023 tidak mengatur pendakian; larangan bersifat pernyataan kebijakan. SE 7/2025 tidak menyebut gunung. Pendakian Agung ditutup 29 Maret-24 April 2026 (Karya IBTK Besakih) dan 26 Juni-2 Juli 2026 (Aci Purnama Kasa) oleh Desa Adat Besakih — bukti bahwa pendakian di luar itu berjalan."
  },
  {
    "id": "BUD-21",
    "kategori": "Budaya dan Etika",
    "subkategori": "Gunung Suci",
    "topik": "Gunung Batur: aturan trekking sunrise 2026",
    "dasar": "Aturan desa adat/asosiasi pemandu Gunung Batur; pengelolaan TWA oleh BKSDA Bali; adat/tradisi",
    "penerbit": "Desa adat sekitar Batur (Batur, Kintamani), asosiasi pemandu; BKSDA Bali",
    "tanggal_aturan": "tidak ditemukan (berlaku berkelanjutan)",
    "sanksi": "ditolak naik/ dipulangkan di pos; kasus telanjang berujung deportasi (Pasal 75 UU 6/2011)",
    "konteks_lokasi": [
      "gunung (Batur)"
    ],
    "sumber": [
      "https://ksda-bali.go.id/artikel/grading-pendakian-gunung-batur-tetap-ramah-untuk-pemula",
      "https://gooddayfrombali.com/mount-batur-trekking-without-a-guide-is-it-possible-in-2026/",
      "https://mountbatur.org/hours-and-fees/"
    ],
    "sumber_catatan": "resmi BKSDA, 30 Sep 2025)  (sekunder)  (TIDAK resmi; retribusi Rp100.000 dan pemandu Rp300-600 ribu/grup",
    "status_riset": "INDICATIVE",
    "status_verifikasi": "Draf riset",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "status_catatan": "kewajiban pemandu dan tarif tidak ditemukan di dokumen resmi Pemkab Bangli",
    "isi_id": "Pendakian Batur berjalan normal; pendaki wajib didampingi pemandu lokal terdaftar (aturan desa adat/asosiasi pemandu Batur, ditegakkan di pos masuk), membayar retribusi/tiket di pos, dan mematuhi jalur resmi. Kawasan adalah TWA Gunung Batur-Bukit Payang (BKSDA Bali) dan bagian Batur UNESCO Global Geopark. Sebagai gunung suci: tidak telanjang, tidak buang sampah, tidak merusak pelinggih di puncak.",
    "isi_en": "Batur trekking operates normally; hikers must be accompanied by a registered local guide (customary village/guide association rule, enforced at entry posts), pay the entry fee at the post, and stay on official trails. The area is a nature park managed by BKSDA Bali and part of Batur UNESCO Global Geopark. As a sacred mountain: no nudity, no littering, do not disturb the summit shrines.",
    "catatan": "73.619 pendaki tercatat tahun 2025 (Denpost). Angka retribusi bervariasi; tidak ditemukan Perbup Bangli daring. Kasus WN Kanada menari telanjang di puncak Batur (April 2022) dideportasi."
  },
  {
    "id": "BUD-22",
    "kategori": "Budaya dan Etika",
    "subkategori": "Gunung Suci",
    "topik": "Gunung Agung: penutupan saat upacara Besakih",
    "dasar": "Keputusan Bendesa Adat Besakih; adat/tradisi",
    "penerbit": "Desa Adat Besakih (Bendesa Jro Mangku Made Widiartha)",
    "tanggal_aturan": "2026 (per upacara)",
    "sanksi": "sanksi adat; pemandu yang melanggar ditindak desa adat",
    "konteks_lokasi": [
      "gunung (Agung)",
      "Pura Besakih"
    ],
    "sumber": [
      "https://www.balikini.net/2026/04/pendakian-gunung-agung-segera-dibuka.html",
      "https://mounture.com/berita/pendakian-gunung-agung-ditutup-26-juni-2-juli-2026/",
      "https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20260323145552-269-1340609/pendakian-gunung-agung-ditutup-hingga-akhir-april-saat-upacara-besakih"
    ],
    "sumber_catatan": "",
    "status_riset": "VERIFIED",
    "status_verifikasi": "Draf riset (sumber primer)",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "status_catatan": "dua sumber independen",
    "isi_id": "Desa Adat Besakih menutup total pendakian Gunung Agung selama rangkaian upacara besar di Pura Besakih (2026: 29 Maret-24 April untuk Karya Ida Bhatara Turun Kabeh; 26 Juni-2 Juli untuk Aci Purnama Kasa). Pendaki wajib mengecek status penutupan dan memakai pemandu lokal.",
    "isi_en": "The Besakih customary village fully closes Mount Agung during major Besakih temple ceremonies (2026: 29 March-24 April for Ida Bhatara Turun Kabeh; 26 June-2 July for Aci Purnama Kasa). Climbers must check closure status and use local guides.",
    "catatan": "Jalur Pasar Agung (Selat) dikelola desa adat berbeda; penutupan bisa berbeda per jalur."
  },
  {
    "id": "BUD-23",
    "kategori": "Budaya dan Etika",
    "subkategori": "Nyepi",
    "topik": "Catur Brata Penyepian: empat pantangan Nyepi",
    "dasar": "Seruan Bersama Pelaksanaan Hari Suci Nyepi (tahunan; 2026: ditandatangani Gubernur, FKUB, Kanwil Kemenag, Kapolda, Pangdam, dengan PHDI dan MDA); adat/tradisi",
    "penerbit": "Pemprov Bali, FKUB Bali, PHDI Bali, Majelis Desa Adat Bali, Kemenag Bali, Polda, Kodam",
    "tanggal_aturan": "18 Februari 2026 (Seruan Bersama Saka 1948); berlaku 19 Maret 2026 06.00 - 20 Maret 2026 06.00",
    "sanksi": "diamankan pecalang/polisi; WNA dapat dideportasi (Pasal 75 UU 6/2011)",
    "konteks_lokasi": [
      "umum",
      "jalan",
      "pantai",
      "hotel"
    ],
    "sumber": [
      "https://kesbangpol.baliprov.go.id/seruan-bersama-tentang-pelaksanaan-hari-suci-nyepi-tahun-baru-caka-1948-tahun-2026/",
      "https://www.nusabali.com/berita/214406/internet-dimatikan-24-jam-saat-nyepi-ini-isi-lengkap-seruan-bersama-saka-1948"
    ],
    "sumber_catatan": "resmi",
    "status_riset": "VERIFIED",
    "status_verifikasi": "Draf riset (sumber primer)",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "isi_id": "Selama Nyepi (06.00 WITA hari-H sampai 06.00 keesokan hari) berlaku Catur Brata Penyepian: amati geni (tidak menyalakan api/lampu), amati karya (tidak bekerja), amati lelungan (tidak bepergian), amati lelanguan (tidak berhibur). Wisatawan wajib tinggal di dalam hotel/penginapan, tidak keluar ke jalan atau pantai, dan meredupkan lampu.",
    "isi_en": "During Nyepi (06:00 WITA on the day to 06:00 the next morning) the four abstentions apply: no fire/lights, no work, no travel, no entertainment. Tourists must stay inside their hotel/villa, not go onto streets or beaches, and keep lights dimmed.",
    "catatan": "Seruan Bersama diterbitkan ulang setiap tahun sekitar Februari; cek versi terbaru untuk 2027."
  },
  {
    "id": "BUD-24",
    "kategori": "Budaya dan Etika",
    "subkategori": "Nyepi",
    "topik": "Bandara, pelabuhan, dan transportasi tutup 24 jam saat Nyepi",
    "dasar": "Seruan Bersama Nyepi (tahunan); NOTAM penutupan bandara (AirNav/Angkasa Pura)",
    "penerbit": "Pemprov Bali dkk.; Kemenhub/AirNav",
    "tanggal_aturan": "2026: 19 Maret 06.00 - 20 Maret 06.00 WITA",
    "sanksi": "tidak berlaku (layanan ditiadakan)",
    "konteks_lokasi": [
      "umum (bandara",
      "pelabuhan",
      "jalan)"
    ],
    "sumber": [
      "https://kesbangpol.baliprov.go.id/seruan-bersama-tentang-pelaksanaan-hari-suci-nyepi-tahun-baru-caka-1948-tahun-2026/",
      "https://news.fin.co.id/2026/03/19/bali-lumpuh-total-selama-nyepi-2026-bandara-tutup-internet-mati-dan-takbiran-tanpa-pengeras-suara"
    ],
    "sumber_catatan": "",
    "status_riset": "VERIFIED",
    "status_verifikasi": "Draf riset (sumber primer)",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "isi_id": "Seluruh layanan transportasi darat, laut, dan udara dihentikan selama Nyepi 24 jam (Bandara Ngurah Rai, pelabuhan Benoa/Padangbai/Gilimanuk, penyeberangan cepat), kecuali darurat. Rencanakan kedatangan/keberangkatan di luar tanggal Nyepi.",
    "isi_en": "All land, sea and air transport stops for the 24 hours of Nyepi (Ngurah Rai Airport, Benoa/Padangbai/Gilimanuk ports, fast boats), except emergencies. Plan arrivals/departures outside the Nyepi date.",
    "catatan": "Rumah sakit, ambulans, dan pelayanan darurat tetap beroperasi; pasien/ibu melahirkan dapat dikoordinasikan lewat pecalang/desa."
  },
  {
    "id": "BUD-25",
    "kategori": "Budaya dan Etika",
    "subkategori": "Nyepi",
    "topik": "Data seluler dimatikan saat Nyepi; WiFi tetap aktif",
    "dasar": "Seruan Bersama Nyepi Saka 1948 (butir data seluler); Surat Edaran Komdigi kepada Pemda Bali (2026)",
    "penerbit": "Pemprov Bali/FKUB; Kementerian Komunikasi dan Digital; operator seluler",
    "tanggal_aturan": "2026: 19 Maret 06.00 - 20 Maret 06.00 WITA",
    "sanksi": "tidak berlaku",
    "konteks_lokasi": [
      "umum"
    ],
    "sumber": [
      "https://www.nusabali.com/berita/215451/kominfos-denpasar-sebut-data-seluler-dan-siaran-lokal-dimatikan-saat-nyepi-wifi-tetap-aktif",
      "https://inet.detik.com/law-and-policy/d-8406277/nyepi-2026-di-bali-komdigi-imbau-matikan-internet-seluler-selama-24-jam",
      "https://www.tempo.co/ekonomi/komdigi-keluarkan-surat-edaran-ke-pemda-bali-untuk-matikan-internet-selama-hari-raya-nyepi-1224647"
    ],
    "sumber_catatan": "",
    "status_riset": "VERIFIED",
    "status_verifikasi": "Draf riset (sumber primer)",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "isi_id": "Atas permintaan Seruan Bersama dan surat edaran Komdigi, operator seluler menonaktifkan layanan data seluler di Bali selama Nyepi 24 jam; siaran radio/TV lokal dihentikan. WiFi/serat optik tetap aktif (hotel, rumah), dan layanan darurat tetap tersedia. Kebijakan ini masih diterapkan pada Nyepi 2026.",
    "isi_en": "At the request of the Joint Appeal and a Ministry of Communications and Digital (Komdigi) circular, mobile operators switch off cellular data across Bali for the 24 hours of Nyepi; local radio/TV go off air. WiFi/fibre remains on (hotels, homes) and emergency services stay reachable. This was still applied for Nyepi 2026.",
    "catatan": "Pemadaman data seluler dilakukan sejak 2018; SMS dan panggilan suara umumnya tetap berfungsi. Objek vital (RS, bandara, keamanan) dikecualikan."
  },
  {
    "id": "BUD-26",
    "kategori": "Budaya dan Etika",
    "subkategori": "Nyepi",
    "topik": "Tanggal Nyepi 2027 (Saka 1949) dan 2028 (Saka 1950)",
    "dasar": "Kalender Bali (wariga); SKB 3 Menteri tentang hari libur (2027 belum terverifikasi)",
    "penerbit": "PHDI (penetapan); Kemenag/Kemenaker/KemenPAN-RB (libur nasional)",
    "tanggal_aturan": "tidak ditemukan (SKB 2027)",
    "sanksi": "tidak berlaku",
    "konteks_lokasi": [
      "umum"
    ],
    "sumber": [
      "https://www.m.kalenderbali.org/?bl=3&tg=8&th=2027",
      "https://m.kalenderbali.org/?bl=3&tg=26&th=2028",
      "https://tanggalans.com/hari-suci-nyepi-tanggal-berapa/",
      "https://husniadil.com/calendar/2027/nyepi/"
    ],
    "sumber_catatan": "9 Maret 2027; 27 Maret 2028)  (9 Maret 2027",
    "status_riset": "INDICATIVE",
    "status_verifikasi": "Draf riset",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "status_catatan": "— DISPUTED (selisih satu hari antar sumber; satu situs bahkan menulis 8 April 2027, kemungkinan keliru",
    "isi_id": "Nyepi 2027 (Tahun Baru Saka 1949) menurut kalender Bali digital jatuh Senin 8 Maret 2027 (Tilem Kesanga 7 Maret; Ngembak Geni 9 Maret), sementara beberapa kalender nasional menulis 9 Maret 2027; Nyepi 2028 (Saka 1950) menurut kalender Bali jatuh Minggu 26 Maret 2028 (kalender nasional: 27 Maret 2028). Tanggal resmi mengikuti SKB 3 Menteri dan penetapan PHDI.",
    "isi_en": "Nyepi 2027 (Saka 1949) falls on Monday 8 March 2027 per the Balinese digital calendar (Tilem Kesanga 7 March; Ngembak Geni 9 March), while some national calendars list 9 March 2027; Nyepi 2028 (Saka 1950) falls on Sunday 26 March 2028 per the Balinese calendar (national calendars: 27 March 2028). Official dates follow the Joint Ministerial Decree and PHDI.",
    "catatan": "Perbedaan lazim terjadi karena penentuan Tilem (hitungan wariga vs. astronomis). Jangan dipublikasikan sebagai pasti sebelum SKB 3 Menteri 2027 dan Seruan Bersama terbit (biasanya Oktober-Februari)."
  },
  {
    "id": "BUD-27",
    "kategori": "Budaya dan Etika",
    "subkategori": "Nyepi",
    "topik": "Pengerupukan dan pawai ogoh-ogoh (malam sebelum Nyepi)",
    "dasar": "Seruan Bersama Nyepi (butir Pengerupukan); pengaturan Pemkot/Pemkab dan Majelis Desa Adat; adat/tradisi",
    "penerbit": "Pemprov/Pemkot Denpasar; MDA; desa adat",
    "tanggal_aturan": "2026: 18 Maret 2026",
    "sanksi": "ditindak pecalang/polisi",
    "konteks_lokasi": [
      "jalan",
      "desa",
      "umum"
    ],
    "sumber": [
      "https://www.detik.com/bali/budaya/d-8406155/jam-berapa-pawai-ogoh-ogoh-dimulai-cek-jadwal-pengerupukan-2026",
      "https://www.detik.com/bali/budaya/d-7846798/tahun-depan-jumlah-ogoh-ogoh-yang-masuk-catur-muka-akan-dibatasi"
    ],
    "sumber_catatan": "",
    "status_riset": "VERIFIED",
    "status_verifikasi": "Draf riset (sumber primer)",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "status_catatan": "jadwal 2026) / INDICATIVE (etika penonton",
    "isi_id": "Sehari sebelum Nyepi (2026: Rabu 18 Maret) berlangsung Tawur Kesanga dan pawai ogoh-ogoh sore hingga malam (maksimal 23.00 WITA, di Catur Muka Denpasar sampai 00.00). Wisatawan boleh menonton dari tepi jalan; jangan menghalangi rute, jangan menyentuh ogoh-ogoh, tidak mabuk, dan patuhi arahan pecalang. Jalan utama ditutup untuk kendaraan.",
    "isi_en": "The day before Nyepi (2026: Wed 18 March) sees the Tawur Kesanga rites and ogoh-ogoh effigy parades from late afternoon into the night (until 23:00 WITA at the latest, midnight at Denpasar's Catur Muka). Tourists may watch from the roadside; do not block the route, touch the effigies, get drunk, or ignore pecalang instructions. Main roads close to vehicles.",
    "catatan": "Pengerupukan 2027 diperkirakan 7 Maret 2027 (jika Nyepi 8 Maret) — INDICATIVE."
  },
  {
    "id": "BUD-28",
    "kategori": "Budaya dan Etika",
    "subkategori": "Nyepi",
    "topik": "Melasti sebelum Nyepi: prosesi ke pantai dan penutupan akses",
    "dasar": "adat/tradisi; pengaturan desa adat setempat (mis. Desa Adat Kuta menutup akses pantai)",
    "penerbit": "Desa adat setempat; Polres/Dishub untuk rekayasa lalu lintas",
    "tanggal_aturan": "tahunan (2-4 hari sebelum Nyepi)",
    "sanksi": "sanksi sosial/adat; ditegur pecalang",
    "konteks_lokasi": [
      "pantai (Kuta",
      "Sanur",
      "Seseh",
      "Padang Galak)",
      "jalan"
    ],
    "sumber": [
      "https://lampung.antaranews.com/berita/407406/akses-masuk-objek-wisata-pantai-kuta-bali-ditutup-pakai-portal-bambu",
      "https://kesbangpol.baliprov.go.id/seruan-bersama-tentang-pelaksanaan-hari-suci-nyepi-tahun-baru-caka-1948-tahun-2026/"
    ],
    "sumber_catatan": "contoh penutupan akses Pantai Kuta",
    "status_riset": "INDICATIVE",
    "status_verifikasi": "Draf riset",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "isi_id": "Dua-empat hari sebelum Nyepi, desa adat mengarak pratima ke laut/danau (Melasti). Pantai Kuta, Sanur, Padang Galak, dll. dipenuhi prosesi; akses pantai ditutup sementara dan jalan dialihkan. Wisatawan jangan berjemur/berenang di area upacara, jangan memotong barisan, dan berpakaian sopan di pantai saat prosesi.",
    "isi_en": "Two to four days before Nyepi, villages carry temple effigies to the sea/lake (Melasti). Kuta, Sanur, Padang Galak and other beaches fill with processions; beach access is temporarily closed and roads diverted. Tourists should not sunbathe/swim in the ceremony area, must not cut through the procession, and should dress modestly on the beach during rites.",
    "catatan": "Melasti juga digelar di luar Nyepi untuk piodalan tertentu (mis. Desa Penglipuran tutup 6 September 2026 untuk Melasti)."
  },
  {
    "id": "BUD-29",
    "kategori": "Budaya dan Etika",
    "subkategori": "Nyepi",
    "topik": "Penindakan pelanggar Nyepi oleh pecalang; contoh kasus 2026",
    "dasar": "Perda Bali 4/2019 (Pasal 47: tugas pecalang bidang keamanan, ketenteraman, ketertiban); Seruan Bersama Nyepi; UU 6/2011 Pasal 75 (deportasi)",
    "penerbit": "Desa adat; Polri; Imigrasi",
    "tanggal_aturan": "2026",
    "sanksi": "diamankan; deportasi (WNA)",
    "konteks_lokasi": [
      "jalan",
      "umum"
    ],
    "sumber": [
      "https://travel.detik.com/travel-news/d-8407516/keluyuran-saat-nyepi-bule-as-ditangkap-pecalang",
      "https://www.tempo.co/hiburan/langgar-aturan-saat-perayaan-nyepi-di-bali-dua-turis-asing-asal-polandia-dideportasi-205274"
    ],
    "sumber_catatan": "",
    "status_riset": "VERIFIED",
    "status_verifikasi": "Draf riset (sumber primer)",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "status_catatan": "kasus) / dasar hukum pecalang: VERIFIED",
    "isi_id": "Pecalang berpatroli dan berwenang menghentikan siapa pun di jalan saat Nyepi, lalu menyerahkan ke polisi/imigrasi. Contoh: 20 Maret 2026 WN AS ditangkap pecalang Desa Adat Sukawati saat berjalan di Jalan Raya Sukawati; kasus sebelumnya, dua WN Polandia dideportasi karena melanggar Nyepi.",
    "isi_en": "Pecalang patrol and may stop anyone on the streets during Nyepi and hand them to police/immigration. Example: on 20 March 2026 a US national was detained by Sukawati village pecalang while walking on the main road; earlier, two Polish tourists were deported for breaching Nyepi.",
    "catatan": "Pastikan reservasi hotel mencakup malam Nyepi; check-out/check-in tidak bisa dilakukan hari-H."
  },
  {
    "id": "BUD-30",
    "kategori": "Budaya dan Etika",
    "subkategori": "Galungan dan Kuningan",
    "topik": "Tanggal Galungan-Kuningan 2026 dan 2027",
    "dasar": "Kalender Bali (pawukon); SE Ditjen Bimas Hindu Kemenag No. B-253/DJ.VI/Dt.VI.I.3/BA.03/09/2025 (libur fakultatif 2026)",
    "penerbit": "PHDI/kalender Bali; Kemenag",
    "tanggal_aturan": "SE Kemenag: September 2025",
    "sanksi": "tidak berlaku",
    "konteks_lokasi": [
      "umum"
    ],
    "sumber": [
      "https://news.detik.com/berita/d-8514239/jadwal-hari-raya-galungan-dan-kuningan-juni-2026-hingga-libur-fakultatifnya",
      "https://m.kalenderbali.org/?bl=1&tg=23&th=2027",
      "https://m.kalenderbali.org/?bl=8&tg=11&th=2027"
    ],
    "sumber_catatan": "",
    "status_riset": "VERIFIED",
    "status_verifikasi": "Draf riset (sumber primer)",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "status_catatan": "2026: dua sumber) / INDICATIVE (2027: kalender digital; Kuningan Agustus 2027 dihitung 10 hari setelah Galungan",
    "isi_id": "Galungan Rabu 17 Juni 2026 (Penampahan 16 Juni, Umanis 18 Juni), Kuningan Sabtu 27 Juni 2026. Pada 2027 terjadi dua kali (siklus 210 hari): Galungan Rabu 13 Januari 2027 dan Kuningan Sabtu 23 Januari 2027; Galungan Rabu 11 Agustus 2027 dan Kuningan Sabtu 21 Agustus 2027.",
    "isi_en": "Galungan Wed 17 June 2026 (Penampahan 16 June, Umanis 18 June), Kuningan Sat 27 June 2026. In 2027 both fall twice (210-day cycle): Galungan Wed 13 Jan 2027 and Kuningan Sat 23 Jan 2027; Galungan Wed 11 Aug 2027 and Kuningan Sat 21 Aug 2027.",
    "catatan": "Galungan bukan libur nasional; Pemprov Bali menetapkan libur fakultatif bagi ASN/pegawai Hindu (2026: 16-18 Juni, 26-27 Juni)."
  },
  {
    "id": "BUD-31",
    "kategori": "Budaya dan Etika",
    "subkategori": "Galungan dan Kuningan",
    "topik": "Apa yang dilihat wisatawan saat Galungan-Kuningan dan etikanya",
    "dasar": "adat/tradisi; libur fakultatif Pemprov Bali",
    "penerbit": "adat; Pemprov Bali",
    "tanggal_aturan": "tahunan",
    "sanksi": "sanksi sosial/adat",
    "konteks_lokasi": [
      "jalan",
      "desa",
      "umum"
    ],
    "sumber": [
      "https://news.detik.com/berita/d-8514239/jadwal-hari-raya-galungan-dan-kuningan-juni-2026-hingga-libur-fakultatifnya",
      "https://www.balimemo.com/artikel/138177/Larangan-Buat-Wisatawan-Saat-Hari-Raya-Galungan-di-Bali/"
    ],
    "sumber_catatan": "sekunder",
    "status_riset": "INDICATIVE",
    "status_verifikasi": "Draf riset",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "isi_id": "Penjor (bambu melengkung berhias) dipasang di depan rumah sejak Penampahan Galungan hingga setelah Kuningan; jangan menyentuh, memanjat, atau memindahkan penjor dan sanggah cucuk di bawahnya. Banyak toko/warung keluarga tutup pada hari Galungan dan Kuningan; kantor pemerintah menerapkan libur fakultatif; hotel dan objek wisata besar tetap buka. Jalan bisa ramai prosesi ke pura keluarga/desa.",
    "isi_en": "Penjor (decorated bamboo poles) stand outside homes from Penampahan Galungan until after Kuningan; do not touch, climb or move them or the small shrine at their base. Many family-run shops close on Galungan and Kuningan days; government offices allow optional leave; hotels and major attractions stay open. Roads may be busy with processions to family and village temples.",
    "catatan": "Kuningan: sembahyang dilakukan sebelum tengah hari; sore hari sudah lebih normal."
  },
  {
    "id": "BUD-32",
    "kategori": "Budaya dan Etika",
    "subkategori": "Upacara di Jalan dan Ngaben",
    "topik": "Prosesi/upacara di jalan: mengalah, tidak membunyikan klakson",
    "dasar": "adat/tradisi; kewenangan pecalang (Perda 4/2019 Pasal 47); SE 7/2025 Kewajiban 2 (menghormati adat istiadat saat upacara berlangsung)",
    "penerbit": "adat; Gubernur Bali; desa adat",
    "tanggal_aturan": "24 Maret 2025 (SE)",
    "sanksi": "sanksi sosial/adat; teguran pecalang; SE 7/2025 (sanksi/proses hukum)",
    "konteks_lokasi": [
      "jalan"
    ],
    "sumber": [
      "https://bmc.baliprov.go.id/news/title/tertibkan-turis-asing-yang-berulah-di-bali-gubernur-koster-keluarkan-se-nomor-7-tahun-2025",
      "https://aman.or.id/wp-content/uploads/2019/06/PERDA_NOMOR_4_TAHUN_2019_TENTANG_DESA_ADAT_DI_BALI-1.pdf"
    ],
    "sumber_catatan": "",
    "status_riset": "VERIFIED",
    "status_verifikasi": "Draf riset (sumber primer)",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "status_catatan": "dasar) / INDICATIVE (rincian etika",
    "isi_id": "Jika bertemu iring-iringan upacara (melasti, ngaben, mapeed, odalan) di jalan, berhenti atau ikuti arahan pecalang, jangan membunyikan klakson, jangan menyalip atau memotong barisan, dan bersabar; jalan dapat ditutup sementara tanpa pemberitahuan.",
    "isi_en": "When you meet a ceremonial procession (melasti, cremation, mapeed, temple festival) on the road, stop or follow the pecalang's directions, do not honk, do not overtake or cut through the procession, and be patient; roads may close temporarily without notice.",
    "catatan": "Pengendara sepeda motor sebaiknya mematikan mesin saat prosesi lewat."
  },
  {
    "id": "BUD-33",
    "kategori": "Budaya dan Etika",
    "subkategori": "Upacara di Jalan dan Ngaben",
    "topik": "Etika menonton ngaben (kremasi)",
    "dasar": "adat/tradisi",
    "penerbit": "adat; desa adat penyelenggara",
    "tanggal_aturan": "tidak berlaku",
    "sanksi": "sanksi sosial/adat; teguran pecalang",
    "konteks_lokasi": [
      "upacara",
      "jalan",
      "setra (kuburan)"
    ],
    "sumber": [
      "https://instiki.ac.id/2026/08/10/etika-upacara-adat-bali-untuk-mahasiswa-perantau-biar-nggak-salah-kostum/"
    ],
    "sumber_catatan": "sekunder",
    "status_riset": "INDICATIVE",
    "status_verifikasi": "Draf riset",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "isi_id": "Ngaben terbuka untuk disaksikan, tetapi berpakaian sopan (idealnya berkain dan selendang), berdiri di belakang/samping dan tidak di depan keluarga atau bade (menara jenazah), tidak memakai flash, tidak memotret jenazah dari dekat, dan tidak menghalangi jalur arak-arakan yang berputar di perempatan. Jangan menunjukkan sikap berduka berlebihan; ngaben adalah perayaan pelepasan.",
    "isi_en": "Cremations may be watched, but dress modestly (ideally sarong and sash), stay behind or to the side, never in front of the family or the bade (cremation tower), no flash, no close-ups of the body, and don't block the procession as it spins the tower at crossroads. Avoid ostentatious grief; ngaben is a celebration of release.",
    "catatan": "Ngaben massal (ngaben ngerit) di Ubud/Peliatan kerap dihadiri wisatawan; ikuti petunjuk panitia. Kuburan (setra) adalah kawasan disucikan: tidak masuk saat cuntaka."
  },
  {
    "id": "BUD-34",
    "kategori": "Budaya dan Etika",
    "subkategori": "Canang Sari",
    "topik": "Canang sari di tanah: jangan diinjak",
    "dasar": "adat/tradisi; SE 7/2025 Kewajiban 1 (memuliakan simbol keagamaan)",
    "penerbit": "adat; Gubernur Bali",
    "tanggal_aturan": "24 Maret 2025 (SE)",
    "sanksi": "sanksi sosial/adat",
    "konteks_lokasi": [
      "jalan",
      "umum",
      "pura"
    ],
    "sumber": [
      "https://travel.kompas.com/read/2019/10/11/153553827/hati-hati-jangan-injak-sajen-saat-wisata-di-bali?page=all",
      "https://instiki.ac.id/2026/08/10/etika-upacara-adat-bali-untuk-mahasiswa-perantau-biar-nggak-salah-kostum/"
    ],
    "sumber_catatan": "sekunder",
    "status_riset": "INDICATIVE",
    "status_verifikasi": "Draf riset",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "isi_id": "Canang sari (sesajen kecil dari janur, bunga, dupa) diletakkan di trotoar, depan toko, patung, dan perempatan; jangan menginjak, menendang, atau memindahkannya dengan sengaja, dan jangan mengambil bunganya. Jika tak sengaja terinjak, cukup minta maaf/ucapkan \"nunas ampura/sorry\" dan lanjutkan; tidak perlu memperbaiki. Canang yang sudah dihaturkan (dupa padam) secara ritual \"selesai\", tetapi tetap hormati.",
    "isi_en": "Canang sari (small palm-leaf offerings with flowers and incense) lie on pavements, shop fronts, statues and crossroads; never step on, kick or move them deliberately, and don't take the flowers. If you step on one by accident, just say sorry (\"nunas ampura\") and move on; no need to rearrange it. Once offered (incense out) the offering is ritually complete, but still treat it with respect.",
    "catatan": "Tidak ada aturan tertulis; nasihat \"minta maaf dan lanjutkan\" adalah konsensus pemandu/warga. Beberapa sumber menyebut sengaja merusak canang bisa memicu upacara pembersihan dan tuntutan adat."
  },
  {
    "id": "BUD-35",
    "kategori": "Budaya dan Etika",
    "subkategori": "Desa, Sawah, Subak",
    "topik": "Tri Hita Karana sebagai kerangka etika",
    "dasar": "Perda Bali No. 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali (ditetapkan 9 Juli 2020); Ceraken Kebudayaan Bali (Dinas Kebudayaan)",
    "penerbit": "Pemprov Bali / Dinas Kebudayaan",
    "tanggal_aturan": "9 Juli 2020 (Perda)",
    "sanksi": "tidak berlaku (kerangka)",
    "konteks_lokasi": [
      "umum"
    ],
    "sumber": [
      "https://ceraken.baliprov.go.id/detail/tri-hita-karana-1675605680",
      "https://peraturan.bpk.go.id/Details/146819/perda-prov-bali-no-5-tahun-2020",
      "https://disparda.baliprov.go.id/peraturan-daerah-provinsi-bali-nomor-5-tahun-2020-tentang-standar-penyelenggaraan-kepariwisataan-budaya-bali/2020/08/"
    ],
    "sumber_catatan": "resmi",
    "status_riset": "VERIFIED",
    "status_verifikasi": "Draf riset (sumber primer)",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "isi_id": "Tri Hita Karana adalah tiga penyebab kebahagiaan: Parahyangan (hubungan harmonis manusia dengan Tuhan), Pawongan (dengan sesama manusia), dan Palemahan (dengan lingkungan). Konsep ini menjadi landasan Kepariwisataan Budaya Bali (Perda 5/2020) dan penjelasan mengapa etika di pura, kepada warga, dan terhadap alam saling terkait.",
    "isi_en": "Tri Hita Karana is the \"three causes of well-being\": Parahyangan (harmony with God), Pawongan (harmony among people) and Palemahan (harmony with the environment). It underpins Bali's Cultural Tourism regulation (Perda 5/2020) and explains why temple, social and environmental etiquette are treated as one system.",
    "catatan": "Perda 5/2020 mengatur standar bagi pelaku usaha dan penyelenggara; pasal kewajiban wisatawan secara spesifik belum diverifikasi dari teks lengkap."
  },
  {
    "id": "BUD-36",
    "kategori": "Budaya dan Etika",
    "subkategori": "Desa, Sawah, Subak",
    "topik": "Etika di desa: pakaian sopan, izin memotret, pekarangan rumah",
    "dasar": "SE 7/2025 Kewajiban 3 (berbusana sopan di tempat umum) dan 4 (berperilaku sopan); awig-awig desa adat; adat/tradisi",
    "penerbit": "Gubernur Bali; desa adat",
    "tanggal_aturan": "24 Maret 2025 (SE)",
    "sanksi": "sanksi sosial/adat; sanksi SE",
    "konteks_lokasi": [
      "desa",
      "umum"
    ],
    "sumber": [
      "https://bmc.baliprov.go.id/news/title/tertibkan-turis-asing-yang-berulah-di-bali-gubernur-koster-keluarkan-se-nomor-7-tahun-2025",
      "https://fajarbali.com/upacara-melasti-digelar-desa-wisata-penglipuran-tutup-sementara-pada-6-september-2026/"
    ],
    "sumber_catatan": "",
    "status_riset": "VERIFIED",
    "status_verifikasi": "Draf riset (sumber primer)",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "status_catatan": "dasar) / INDICATIVE (rincian",
    "isi_id": "Di desa dan kawasan permukiman, berpakaian sopan (bukan bikini/tanpa baju), minta izin sebelum memotret orang (terutama saat sembahyang atau di merajan/sanggah keluarga), dan jangan memasuki pekarangan rumah tanpa diundang; angkul-angkul (gerbang) adalah batas privat. Desa wisata (Penglipuran, Tenganan) punya tata tertib sendiri dan tutup saat upacara.",
    "isi_en": "In villages and residential areas dress modestly (no bikinis/shirtless), ask before photographing people (especially while praying or at family shrines), and never enter a house compound uninvited; the angkul-angkul gate marks private space. Tourist villages (Penglipuran, Tenganan) have their own rules and close during ceremonies.",
    "catatan": "Awig-awig (Perda 4/2019 Pasal 1 angka 29) berlaku juga bagi \"tamiu\" (orang luar yang sementara berada di wilayah desa adat)."
  },
  {
    "id": "BUD-37",
    "kategori": "Budaya dan Etika",
    "subkategori": "Desa, Sawah, Subak",
    "topik": "Subak dan sawah: jangan berjalan di pematang, jangan merusak irigasi",
    "dasar": "Tata tertib Badan Pengelola DTW Jatiluwih; awig-awig subak; adat/tradisi (Tri Hita Karana)",
    "penerbit": "Pengelola DTW Jatiluwih; subak setempat",
    "tanggal_aturan": "tidak ditemukan",
    "sanksi": "sanksi adat subak; ditegur pengelola",
    "konteks_lokasi": [
      "desa",
      "sawah (Jatiluwih",
      "Tegallalang",
      "Sidemen)"
    ],
    "sumber": [
      "https://www.rentalmobilbali.net/harga-tiket-masuk-jatiluwih/",
      "https://www.readers.id/larangan-wisatawan-nyepi-sawah-jatiluwih",
      "https://polkam.go.id/subak-kearifan-lokal-menjaga-alam-dan-budaya/"
    ],
    "sumber_catatan": "sekunder; tiket 2026 WNA Rp75.000, izin drone Rp300.000)  (sekunder",
    "status_riset": "INDICATIVE",
    "status_verifikasi": "Draf riset",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "isi_id": "Sawah adalah lahan kerja dan bagian sistem irigasi subak (Warisan Dunia UNESCO); gunakan jalur trekking yang ditentukan, jangan berjalan di pematang sempit atau menginjak tanaman, jangan mengubah/menyumbat saluran air atau tembuku, dan hormati pura subak (Pura Ulun Suwi/Bedugul) di sudut sawah. Di Jatiluwih, drone dan foto komersial wajib izin berbayar, dan sawah ditutup untuk wisatawan saat ritual \"Nyepi Sawah\".",
    "isi_en": "Rice fields are working land and part of the subak irrigation system (UNESCO World Heritage); use designated trekking routes, don't walk narrow dikes or trample crops, never alter or block water channels or weirs, and respect the subak temples at field corners. At Jatiluwih, drones and commercial photos need a paid permit, and fields close to tourists during the \"Nyepi Sawah\" ritual.",
    "catatan": "Tegallalang dikelola beberapa pihak swasta dengan \"donasi\" per spot; bukan aturan adat."
  },
  {
    "id": "BUD-38",
    "kategori": "Budaya dan Etika",
    "subkategori": "Benda dan Pohon Sakral",
    "topik": "Dilarang memanjat pohon yang disakralkan",
    "dasar": "SE Gubernur Bali 7/2025 Larangan 2 (\"tidak diizinkan memanjat pohon yang disakralkan oleh masyarakat Bali\"); SE 04/2023; UU 6/2011 Pasal 75",
    "penerbit": "Gubernur Bali; Imigrasi",
    "tanggal_aturan": "24 Maret 2025 (SE 7/2025); 31 Mei 2023 (SE 4/2023)",
    "sanksi": "sanksi/proses hukum; deportasi dan cekal (WNA)",
    "konteks_lokasi": [
      "pura",
      "desa",
      "umum"
    ],
    "sumber": [
      "https://www.cna.id/indonesia/bali-terapkan-belasan-aturan-ketat-baru-buat-wisatawan-asing-apa-saja-30976",
      "https://www.detik.com/bali/berita/d-7840179/aturan-baru-untuk-wisatawan-asing-di-bali-dilarang-panjat-pohon-sakral",
      "https://www.liputan6.com/bisnis/read/4958402/kata-menparekraf-soal-turis-rusia-foto-bugil-di-pohon-keramat-bali-perlu-edukasi"
    ],
    "sumber_catatan": "",
    "status_riset": "VERIFIED",
    "status_verifikasi": "Draf riset (sumber primer)",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "isi_id": "Wisatawan asing tidak diizinkan memanjat pohon yang disakralkan masyarakat Bali (pohon berkain poleng/putih-kuning, beringin di pura, kayu putih besar). Aturan ini muncul setelah kasus WN Rusia berfoto bugil di pohon kayu putih keramat di Tabanan (April 2022) yang berujung deportasi.",
    "isi_en": "Foreign visitors may not climb trees held sacred by the Balinese (trees wrapped in checked or white/yellow cloth, banyan trees at temples, large paperbark trees). The rule followed a Russian national's nude photo on a sacred paperbark tree in Tabanan (April 2022), which ended in deportation.",
    "catatan": "Pohon berkain poleng (hitam-putih) menandakan pohon bersemayam kekuatan niskala; jangan disentuh sembarangan."
  },
  {
    "id": "BUD-39",
    "kategori": "Budaya dan Etika",
    "subkategori": "Benda dan Pohon Sakral",
    "topik": "Jangan menyentuh pratima, duduk di pelinggih, atau berpose tidak senonoh",
    "dasar": "SE 7/2025 Kewajiban 1 dan Larangan 3 (menodai tempat suci dengan pakaian tidak pantas, telanjang, foto tidak senonoh); UU 6/2011 Pasal 75; KUHP (kesusilaan)",
    "penerbit": "Gubernur Bali; Imigrasi; Polri",
    "tanggal_aturan": "24 Maret 2025 (SE)",
    "sanksi": "deportasi dan cekal; pidana kesusilaan",
    "konteks_lokasi": [
      "pura",
      "upacara",
      "nama pura spesifik (Besakih)"
    ],
    "sumber": [
      "https://www.imigrasi.go.id/berita/2023/05/08/imigrasi-singaraja-deportasi-wna-yang-bertindak-tak-senonoh-di-pura-besakih-bali?lang=id-ID",
      "https://www.detik.com/bali/hukum-dan-kriminal/d-7115874/imigrasi-singaraja-deportasi-17-wna-di-2023-ada-yang-berbuat-tak-senonoh",
      "https://www.merdeka.com/peristiwa/imigrasi-deportasi-bule-jerman-yang-bugil-pada-pementasan-tari-di-ubud-bali.html"
    ],
    "sumber_catatan": "resmi",
    "status_riset": "VERIFIED",
    "status_verifikasi": "Draf riset (sumber primer)",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "isi_id": "Jangan menyentuh pratima/arca, duduk atau naik ke pelinggih, meru, atau padmasana, berciuman/berpose seksi di pura. Kasus WNA berbuat tak senonoh di Pura Besakih (Mei 2023) dan WN Jerman bugil di panggung pementasan tari di Ubud (Mei 2023) berakhir deportasi.",
    "isi_en": "Do not touch pratima/statues, sit or climb on shrines, meru or padmasana, or kiss/pose provocatively in temples. A foreigner's indecent act at Besakih (May 2023) and a German national stripping on a dance stage in Ubud (May 2023) both ended in deportation.",
    "catatan": "Halaman imigrasi.go.id tidak dapat diakses saat verifikasi (403); judul rilis resminya terkonfirmasi lewat indeks pencarian dan Detik."
  },
  {
    "id": "BUD-40",
    "kategori": "Budaya dan Etika",
    "subkategori": "Fotografi dan Media Sosial",
    "topik": "Telanjang/foto bugil di tempat suci = urusan pidana dan imigrasi",
    "dasar": "UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 75; KUHP; SE 7/2025 Larangan 3 dan 7 (ujaran/hoaks di medsos)",
    "penerbit": "Ditjen Imigrasi; Polri; Gubernur Bali",
    "tanggal_aturan": "berlaku",
    "sanksi": "deportasi, cekal (penangkalan), pidana",
    "konteks_lokasi": [
      "pura",
      "gunung",
      "umum"
    ],
    "sumber": [
      "https://www.tvonenews.com/daerah/bali/40096-bule-pria-asal-kanada-menari-telanjang-di-gunung-batur-bali-dideportasi-imigrasi-kejadian-serupa-terulang",
      "https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-014423926/tak-hanya-dideportasi-dua-wna-yang-berfoto-telanjang-di-objek-wisata-bali-masuk-daftar-cekal",
      "https://www.antaranews.com/berita/3578499/imigrasi-bali-deportasi-wna-denmark-yang-viral-pamer-kelamin",
      "https://www.imigrasi.go.id/siaran_pers/2023/04/03/dirjen-imigrasi-620-wna-nakal-dideportasi-termasuk-yang-viral-di-bali"
    ],
    "sumber_catatan": "",
    "status_riset": "VERIFIED",
    "status_verifikasi": "Draf riset (sumber primer)",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "isi_id": "Berfoto telanjang atau berpose tidak senonoh di pura, gunung, pohon sakral, atau tempat umum melanggar KUHP (kesusilaan) dan alasan deportasi menurut Pasal 75 UU 6/2011 (kegiatan yang membahayakan keamanan/ketertiban umum atau tidak menghormati peraturan). Contoh: WN Kanada menari telanjang di puncak Batur (2022, dideportasi); WN Rusia bugil di pohon keramat Tabanan (2022, dideportasi dan dicekal); WN Denmark memamerkan alat kelamin (2023, dideportasi dan dicekal).",
    "isi_en": "Nude or lewd photos at temples, mountains, sacred trees or public places breach the Criminal Code (public decency) and are grounds for deportation under Article 75 of Immigration Law 6/2011. Examples: a Canadian's nude haka on Mount Batur (2022, deported); a Russian nude on a sacred tree in Tabanan (2022, deported and blacklisted); a Dane exposing himself (2023, deported and blacklisted).",
    "catatan": "Mengunggah konten yang melecehkan tradisi (mis. saat Nyepi 2026, WN Swiss viral) juga ditindak."
  },
  {
    "id": "BUD-41",
    "kategori": "Budaya dan Etika",
    "subkategori": "Fotografi dan Media Sosial",
    "topik": "Etika unggahan media sosial tentang upacara dan tempat suci",
    "dasar": "SE 7/2025 Larangan 7; UU ITE",
    "penerbit": "Gubernur Bali; Polri",
    "tanggal_aturan": "24 Maret 2025",
    "sanksi": "proses hukum (UU ITE); deportasi",
    "konteks_lokasi": [
      "umum"
    ],
    "sumber": [
      "https://bmc.baliprov.go.id/news/title/tertibkan-turis-asing-yang-berulah-di-bali-gubernur-koster-keluarkan-se-nomor-7-tahun-2025"
    ],
    "sumber_catatan": "",
    "status_riset": "VERIFIED",
    "status_verifikasi": "Draf riset (sumber primer)",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "isi_id": "Jangan mengunggah konten yang mengejek upacara, memakai atribut suci (udeng, kain poleng, topeng barong) sebagai lelucon, atau menyebar hoaks/ujaran kebencian; SE 7/2025 secara khusus melarang ujaran kebencian dan misinformasi di media sosial oleh wisatawan asing.",
    "isi_en": "Don't post content mocking ceremonies, using sacred attributes (udeng, poleng cloth, barong masks) as jokes, or spreading hoaxes/hate speech; the 2025 circular explicitly bans hate speech and misinformation on social media by foreign visitors.",
    "catatan": "—"
  },
  {
    "id": "BUD-42",
    "kategori": "Budaya dan Etika",
    "subkategori": "Salam dan Bahasa Bali Dasar",
    "topik": "Salam Bali dasar",
    "dasar": "Bahasa Bali (tingkatan alus); adat/tradisi",
    "penerbit": "BASAbali Wiki (kamus daring, kolaborasi Unud/komunitas); media Bali",
    "tanggal_aturan": "tidak berlaku",
    "sanksi": "tidak berlaku",
    "konteks_lokasi": [
      "umum"
    ],
    "sumber": [
      "https://bali.idntimes.com/news/bali/contoh-ucapan-salam-bahasa-bali-c1c2-01-8hpcx-72gbpj",
      "https://dictionary.basabali.org/",
      "https://travel.kompas.com/read/2022/05/30/090800127/15-kosakata-dasar-buat-traveling-ke-bali-?page=all"
    ],
    "sumber_catatan": "sekunder)  (kamus BASAbali Wiki; halaman spesifik tidak dapat diakses saat verifikasi",
    "status_riset": "INDICATIVE",
    "status_verifikasi": "Draf riset",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "status_catatan": "sumber Balai Bahasa/Unud tidak ditemukan daring",
    "isi_id": "\"Om Swastiastu\" (salam pembuka, \"semoga dalam lindungan Tuhan\"), dijawab sama; \"Om Shanti Shanti Shanti Om\" (penutup, \"damai\"); \"Rahajeng semeng/tengai/sanja/wengi\" (selamat pagi/siang/sore/malam); \"Suksma\"/\"Matur suksma\" (terima kasih), dijawab \"Suksma mewali\"; \"Punapi gatra?\" (apa kabar) dijawab \"Becik-becik\"; \"Nggih\" (ya, sopan); \"Tiang\" (saya, halus). Ucapkan dengan tangan dicakupkan di dada untuk Om Swastiastu.",
    "isi_en": "\"Om Swastiastu\" (greeting, \"may God bless you\"), answered in kind; \"Om Shanti Shanti Shanti Om\" (closing, \"peace\"); \"Rahajeng semeng/tengai/sanja/wengi\" (good morning/afternoon/evening/night); \"Suksma\"/\"Matur suksma\" (thank you), answered \"Suksma mewali\"; \"Punapi gatra?\" (how are you) answered \"Becik-becik\"; \"Nggih\" (polite yes); \"Tiang\" (polite I). Say Om Swastiastu with palms together at the chest.",
    "catatan": "Om Swastiastu bernuansa Hindu; untuk konteks netral cukup \"Rahajeng semeng\". Tangan kiri dihindari saat memberi/menerima."
  },
  {
    "id": "BUD-43",
    "kategori": "Budaya dan Etika",
    "subkategori": "Pecalang",
    "topik": "Siapa pecalang dan kewenangannya",
    "dasar": "Perda Provinsi Bali No. 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, Pasal 1 angka 20, Pasal 47; awig-awig/pararem desa adat",
    "penerbit": "Pemprov Bali/DPRD Bali; desa adat",
    "tanggal_aturan": "2019",
    "sanksi": "pamidanda (sanksi adat) sesuai awig-awig; penyerahan ke polisi",
    "konteks_lokasi": [
      "desa",
      "jalan",
      "pura",
      "upacara"
    ],
    "sumber": [
      "https://aman.or.id/wp-content/uploads/2019/06/PERDA_NOMOR_4_TAHUN_2019_TENTANG_DESA_ADAT_DI_BALI-1.pdf",
      "https://jdih.baliprov.go.id/produk-hukum/peraturan/abstrak/24744",
      "https://dpma.baliprov.go.id/wp-content/uploads/2022/02/PERDA-NOMOR-4-TAHUN-2019-TTG-DESA-ADAT-DI-BALI.pdf"
    ],
    "sumber_catatan": "salinan PDF)  (JDIH resmi",
    "status_riset": "VERIFIED",
    "status_verifikasi": "Draf riset (sumber primer)",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "isi_id": "Pecalang (Pacalang/Jaga Bhaya Desa Adat) adalah satuan tugas keamanan tradisional desa adat yang diakui Perda Bali No. 4/2019 (Pasal 1 angka 20; Pasal 47: tugas keamanan, ketenteraman, dan ketertiban wilayah desa adat). Mereka mengatur lalu lintas saat upacara, menjaga pura, dan berpatroli saat Nyepi; ikuti arahannya, tunjukkan identitas jika diminta, dan jangan berdebat. Mereka berkoordinasi dengan Polri untuk tindakan hukum.",
    "isi_en": "Pecalang are the traditional security corps of the customary village, recognised by Provincial Regulation 4/2019 (Art. 1(20); Art. 47: security, peace and public order within the village). They direct traffic at ceremonies, guard temples and patrol during Nyepi; follow their instructions, show ID if asked and don't argue. They hand legal matters to the police.",
    "catatan": "Pecalang mengenakan kain poleng dan udeng; sejak 2023 sebagian desa adat membentuk \"pecalang pariwisata\"/Satgas untuk menertibkan turis (The Conversation, 2025). Pecalang tidak berwenang menahan/menghukum secara pidana."
  },
  {
    "id": "BUD-44",
    "kategori": "Budaya dan Etika",
    "subkategori": "Pecalang",
    "topik": "Awig-awig berlaku bagi \"tamiu\" (pendatang sementara)",
    "dasar": "Perda Bali 4/2019 Pasal 1 angka 12 dan 29",
    "penerbit": "Pemprov Bali",
    "tanggal_aturan": "2019",
    "sanksi": "pamidanda adat (denda, kerja sosial, upacara pembersihan)",
    "konteks_lokasi": [
      "desa",
      "umum"
    ],
    "sumber": [
      "https://aman.or.id/wp-content/uploads/2019/06/PERDA_NOMOR_4_TAHUN_2019_TENTANG_DESA_ADAT_DI_BALI-1.pdf"
    ],
    "sumber_catatan": "",
    "status_riset": "VERIFIED",
    "status_verifikasi": "Draf riset (sumber primer)",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "isi_id": "Perda 4/2019 mendefinisikan \"Tamiu\" sebagai orang selain krama desa adat yang berada di wilayah desa untuk sementara, dan awig-awig desa adat dinyatakan berlaku bagi krama, krama tamiu, dan tamiu. Artinya, wisatawan yang menginap/beraktivitas di suatu desa adat terikat aturan adat setempat (jam malam, pantangan pantai, tata cara di pura).",
    "isi_en": "Perda 4/2019 defines \"Tamiu\" as non-members temporarily present in a customary village, and states that the village's awig-awig apply to members, registered guests and tamiu alike. Tourists staying or active in a customary village are therefore bound by local customary rules (curfews, beach taboos, temple procedures).",
    "catatan": "Bentuk sanksi berbeda per desa; penerapan pada WNA biasanya berupa teguran dan penyerahan ke aparat."
  },
  {
    "id": "BUD-45",
    "kategori": "Budaya dan Etika",
    "subkategori": "Pantai dan Kawasan Suci",
    "topik": "Pantai saat upacara (Melasti, Nangluk Merana, nganyut abu ngaben)",
    "dasar": "adat/tradisi; SE 7/2025 Kewajiban 2-4",
    "penerbit": "adat; desa adat pesisir (Kuta, Sanur, Seseh, Ketewel, dll.)",
    "tanggal_aturan": "tidak berlaku",
    "sanksi": "sanksi sosial/adat",
    "konteks_lokasi": [
      "pantai (Kuta",
      "Sanur",
      "Padang Galak",
      "Seseh",
      "Masceti)"
    ],
    "sumber": [
      "https://kesbangpol.baliprov.go.id/seruan-bersama-tentang-pelaksanaan-hari-suci-nyepi-tahun-baru-caka-1948-tahun-2026/",
      "https://www.traveloka.com/id-id/explore/destination/mengenal-upacara-melasti-bali/1006924"
    ],
    "sumber_catatan": "sekunder",
    "status_riset": "INDICATIVE",
    "status_verifikasi": "Draf riset",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "isi_id": "Pantai di Bali juga ruang ritual: saat ada upacara, jangan berjemur/berenang di dekat area upacara, jangan melintasi barisan, jangan memotret dari depan pratima, tutupi tubuh (kenakan kain/sarung di atas pakaian renang), dan pindah jika diminta pecalang. Abu ngaben dilarung ke laut: jangan mengambil/menyentuh sisa sesajen di pantai.",
    "isi_en": "Bali's beaches are also ritual space: during ceremonies don't sunbathe/swim near the rite, don't cross the procession, don't shoot from in front of the effigies, cover up (sarong over swimwear), and move if a pecalang asks. Cremation ashes are released to the sea: don't take or handle offering remains on the beach.",
    "catatan": "Pantai Kuta ditutup aksesnya oleh Desa Adat Kuta pada momen tertentu (portal bambu)."
  },
  {
    "id": "BUD-46",
    "kategori": "Budaya dan Etika",
    "subkategori": "Pantai dan Kawasan Suci",
    "topik": "Bhisama Kesucian Pura: radius kawasan suci",
    "dasar": "Bhisama Sabha Pandita PHDI Pusat No. 11/Kep/I/PHDI/1994 tentang Kesucian Pura; diadopsi Perda RTRW Bali (2/2023)",
    "penerbit": "Parisada Hindu Dharma Indonesia (Pusat)",
    "tanggal_aturan": "25 Januari 1994",
    "sanksi": "tidak ada langsung; menjadi dasar penataan ruang dan sanksi adat",
    "konteks_lokasi": [
      "pura",
      "pantai",
      "gunung"
    ],
    "sumber": [
      "https://www.beritabali.com/berita/201107020350/bhisama-tentang-kesucian-pura",
      "https://www.balipost.com/news/2023/10/17/368457/Bhisama-Kawasan-Suci-Pura-Quo...html"
    ],
    "sumber_catatan": "sekunder",
    "status_riset": "INDICATIVE",
    "status_verifikasi": "Draf riset",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "status_catatan": "teks asli PHDI tidak dapat diakses; nomor bhisama dari sumber sekunder",
    "isi_id": "PHDI menetapkan Bhisama Kesucian Pura (25 Januari 1994): radius kawasan suci \"apeneleng agung\" (±5 km) untuk Sad Kahyangan dan pura sejenis, \"apeneleng alit\" (±2 km) untuk Dang Kahyangan, dan \"apenimpug/apenyengker\" untuk Kahyangan Tiga. Bagi wisatawan, ini berarti kawasan sekitar pura besar (mis. tebing Uluwatu, lereng Besakih, pantai di depan pura segara) dianggap disucikan: hindari perilaku tidak senonoh, mabuk, dan membuang sampah di kawasan itu.",
    "isi_en": "PHDI's Temple Sanctity Bhisama (25 Jan 1994) sets sacred radii: \"apeneleng agung\" (about 5 km) around Sad Kahyangan-class temples, \"apeneleng alit\" (about 2 km) for Dang Kahyangan, and \"apenimpug/apenyengker\" for village temples. For visitors this means surroundings of major temples (Uluwatu cliffs, Besakih slopes, beaches fronting sea temples) count as sanctified: avoid lewd behaviour, drunkenness and littering there.",
    "catatan": "Radius ini diperdebatkan dalam penataan ruang (pembangunan hotel) tetapi tidak berdampak langsung pada tiket/akses turis."
  },
  {
    "id": "BUD-47",
    "kategori": "Budaya dan Etika",
    "subkategori": "Pasar dan Tawar-Menawar",
    "topik": "Etika tawar-menawar di pasar tradisional/pasar seni",
    "dasar": "adat/tradisi (kebiasaan pasar); tidak ada aturan tertulis",
    "penerbit": "—",
    "tanggal_aturan": "tidak berlaku",
    "sanksi": "sanksi sosial",
    "konteks_lokasi": [
      "umum (pasar)"
    ],
    "sumber": [
      "https://www.detik.com/bali/wisata/d-6378966/pasar-sukawati-bali-lokasi-jam-buka-dan-tips-belanja-murah"
    ],
    "sumber_catatan": "sekunder",
    "status_riset": "INDICATIVE",
    "status_verifikasi": "Draf riset",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "isi_id": "Di pasar seni (Sukawati, Ubud, Kumbasari) tawar-menawar lazim, tetapi tawar dengan harga masuk akal, ramah, dan tanpa merendahkan; jika sudah menawar dan disetujui, beli. Datang pagi (pasar seni Sukawati sekitar 10.00-17.00; pasar pagi lebih awal), bandingkan beberapa kios, dan hindari menawar untuk makanan/kebutuhan pokok yang harganya tetap. Pedagang menghargai pembeli pertama (\"penglaris\") — sopanlah.",
    "isi_en": "In art markets (Sukawati, Ubud, Kumbasari) bargaining is normal, but offer a reasonable price, stay friendly and never belittle the seller; once your offer is accepted, buy. Come early (Sukawati art market roughly 10:00-17:00; morning markets earlier), compare stalls, and don't haggle over food or fixed-price staples. Vendors value the first sale of the day (\"penglaris\") — be gracious.",
    "catatan": "\"Mulai dari 50% harga tawaran\" adalah anekdot pemandu, bukan norma tertulis; SE 7/2025 mewajibkan transaksi dalam Rupiah/QRIS."
  },
  {
    "id": "BUD-48",
    "kategori": "Budaya dan Etika",
    "subkategori": "Arak dan Minuman Lokal",
    "topik": "Status hukum arak, tuak, dan brem Bali",
    "dasar": "Peraturan Gubernur Bali No. 1 Tahun 2020; SE 7/2025 Kewajiban 9 (tidak berkendara di bawah pengaruh alkohol)",
    "penerbit": "Gubernur Bali",
    "tanggal_aturan": "29 Januari 2020 (Pergub, diumumkan 5 Februari 2020)",
    "sanksi": "pidana untuk produksi/edar ilegal (aturan cukai/kesehatan); SE 7/2025 untuk berkendara mabuk",
    "konteks_lokasi": [
      "umum"
    ],
    "sumber": [
      "https://jdih.baliprov.go.id/produk-hukum/peraturan-perundang-undangan/pergub/28647",
      "https://organisasisetda.bulelengkab.go.id/informasi/detail/artikel/55-arak-bali-dan-brem-sah",
      "https://www.balipost.com/news/2020/02/06/102874/Pergub-1-2020-tentang-Minuman-Khas...html"
    ],
    "sumber_catatan": "JDIH; halaman tidak dapat diakses saat verifikasi",
    "status_riset": "VERIFIED",
    "status_verifikasi": "Draf riset (sumber primer)",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "status_catatan": "status hukum) / INDICATIVE (tanggal penetapan tepat",
    "isi_id": "Arak, tuak, dan brem Bali legal diproduksi dan dijual bila memenuhi Pergub Bali No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali (perajin tergabung koperasi, izin edar, label). Wisatawan boleh membeli arak berlabel resmi; hindari arak oplosan/tanpa label (risiko metanol) dan ingat SE 7/2025 melarang berkendara dalam pengaruh alkohol. Arak juga dipakai sebagai sarana upacara (tetabuhan), jadi hormati penggunaannya dalam ritual.",
    "isi_en": "Balinese arak, tuak and brem are legal to produce and sell under Governor Regulation 1/2020 on Balinese fermented/distilled beverages (producers in cooperatives, distribution permits, labelling). Tourists may buy labelled arak; avoid unlabelled/\"oplosan\" mixes (methanol risk) and note the 2025 circular bans driving under the influence. Arak is also a ritual libation, so respect its ceremonial use.",
    "catatan": "Pergub melarang produksi arak gula (dari gula pasir) dan mengarahkan pada bahan tradisional (nira kelapa/lontar/enau). Konsumsi tetap tunduk pada aturan alkohol nasional (usia 21+ untuk pembelian di ritel)."
  },
  {
    "id": "BUD-49",
    "kategori": "Budaya dan Etika",
    "subkategori": "Lain-lain",
    "topik": "Pemandu berlisensi saat mengunjungi daya tarik wisata",
    "dasar": "SE 7/2025 Kewajiban 6",
    "penerbit": "Gubernur Bali",
    "tanggal_aturan": "24 Maret 2025",
    "sanksi": "sanksi SE (praktik: tidak ditegakkan ketat di semua DTW)",
    "konteks_lokasi": [
      "umum",
      "pura"
    ],
    "sumber": [
      "https://bmc.baliprov.go.id/news/title/tertibkan-turis-asing-yang-berulah-di-bali-gubernur-koster-keluarkan-se-nomor-7-tahun-2025"
    ],
    "sumber_catatan": "",
    "status_riset": "VERIFIED",
    "status_verifikasi": "Draf riset (sumber primer)",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "status_catatan": "teks) — penegakan: INDICATIVE",
    "isi_id": "SE 7/2025 mewajibkan wisatawan asing didampingi pemandu wisata berlisensi yang memahami kondisi alam, adat, tradisi, dan budaya setempat saat mengunjungi daya tarik wisata. Di Besakih pemandu sudah termasuk tiket.",
    "isi_en": "The 2025 circular requires foreign visitors to be accompanied by a licensed tour guide familiar with local nature, customs and culture when visiting attractions. At Besakih the guide is included in the ticket.",
    "catatan": "Diperdebatkan pelaku wisata; efektif hanya di DTW yang menyediakan pemandu."
  },
  {
    "id": "BUD-50",
    "kategori": "Budaya dan Etika",
    "subkategori": "Lain-lain",
    "topik": "Tata tertib khusus tiap daya tarik wisata wajib dipatuhi",
    "dasar": "SE 7/2025 Kewajiban 12; tata tertib pengelola",
    "penerbit": "Gubernur Bali; pengelola DTW",
    "tanggal_aturan": "24 Maret 2025",
    "sanksi": "ditolak masuk; sanksi SE",
    "konteks_lokasi": [
      "pura",
      "umum"
    ],
    "sumber": [
      "https://bmc.baliprov.go.id/news/title/tertibkan-turis-asing-yang-berulah-di-bali-gubernur-koster-keluarkan-se-nomor-7-tahun-2025"
    ],
    "sumber_catatan": "",
    "status_riset": "VERIFIED",
    "status_verifikasi": "Draf riset (sumber primer)",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "isi_id": "Wisatawan wajib mematuhi ketentuan khusus di setiap daya tarik wisata (SE 7/2025 Kewajiban 12): papan tata tertib di loket pura (kain, haid, area terlarang, drone, dilarang merokok) mengikat pengunjung.",
    "isi_en": "Visitors must follow each attraction's specific rules (Circular 7/2025 obligation 12): the rule boards at temple ticket counters (sarong, menstruation, off-limits areas, drones, no smoking) are binding.",
    "catatan": "—"
  },
  {
    "id": "BUD-51",
    "kategori": "Budaya dan Etika",
    "subkategori": "Lain-lain",
    "topik": "Pura tutup untuk wisata saat piodalan/karya",
    "dasar": "adat/tradisi; keputusan pengempon pura",
    "penerbit": "pengempon/desa adat",
    "tanggal_aturan": "berkala",
    "sanksi": "ditolak masuk",
    "konteks_lokasi": [
      "pura (Besakih",
      "Uluwatu",
      "Tanah Lot)"
    ],
    "sumber": [
      "https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20260323145552-269-1340609/pendakian-gunung-agung-ditutup-hingga-akhir-april-saat-upacara-besakih"
    ],
    "sumber_catatan": "contoh Besakih 2026",
    "status_riset": "INDICATIVE",
    "status_verifikasi": "Draf riset",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "isi_id": "Saat piodalan (hari jadi pura) atau karya agung, pura wisata sering ditutup untuk turis atau hanya area luar yang dibuka, dan sekitarnya penuh umat berbusana adat. Cek jadwal (Besakih: Ida Bhatara Turun Kabeh sekitar Purnama Kadasa Maret-April; Uluwatu dan Tanah Lot: piodalan tiap 210 hari) dan bersiap dialihkan.",
    "isi_en": "During piodalan (temple anniversary) or major rites, tourist temples often close to visitors or open only the outer court, and the area fills with worshippers in ceremonial dress. Check schedules (Besakih: Ida Bhatara Turun Kabeh around the full moon of Kadasa, March-April; Uluwatu and Tanah Lot: every 210 days) and expect diversions.",
    "catatan": "—"
  },
  {
    "id": "BUD-52",
    "kategori": "Budaya dan Etika",
    "subkategori": "Lain-lain",
    "topik": "Sanksi umum SE 7/2025 dan kanal pengaduan",
    "dasar": "SE 7/2025 (butir Sanksi dan Penutup); Perda Bali 6/2023 (pungutan wisatawan asing)",
    "penerbit": "Gubernur Bali",
    "tanggal_aturan": "24 Maret 2025",
    "sanksi": "sanksi/proses hukum; penolakan layanan",
    "konteks_lokasi": [
      "umum"
    ],
    "sumber": [
      "https://bmc.baliprov.go.id/news/title/tertibkan-turis-asing-yang-berulah-di-bali-gubernur-koster-keluarkan-se-nomor-7-tahun-2025",
      "https://www.nusabali.com/berita/189504/gubernur-koster-terbitkan-se-baru-atur-wisatawan-asing-di-bali"
    ],
    "sumber_catatan": "",
    "status_riset": "VERIFIED",
    "status_verifikasi": "Draf riset (sumber primer)",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "isi_id": "Pelanggaran kewajiban/larangan SE 7/2025 ditindak tegas, dikenai sanksi, atau diproses hukum sesuai peraturan; wisatawan asing yang belum membayar pungutan wisatawan asing (lovebali.baliprov.go.id) tidak dilayani di daya tarik wisata. Warga dapat melaporkan pelanggaran ke WA 081-287-590-999.",
    "isi_en": "Breaches of Circular 7/2025 are met with firm action, sanctions or legal process; foreign tourists who haven't paid the foreign tourist levy (lovebali.baliprov.go.id) are refused service at attractions. Violations can be reported to WhatsApp 081-287-590-999.",
    "catatan": "SE bukan peraturan perundang-undangan; sanksi konkret bergantung pada aturan lain (UU Keimigrasian, KUHP, Perda)."
  },
  {
    "id": "KEP-01",
    "kategori": "Kepatuhan dan Administrasi",
    "subkategori": "Pungutan Wisatawan Asing",
    "topik": "Kewajiban membayar Pungutan Wisatawan Asing Rp150.000",
    "dasar": "Perda Provinsi Bali No. 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali (Pasal 4–5), diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2025; Pergub Bali No. 36 Tahun 2023 (tata cara pembayaran); SE Gubernur Bali No. 7 Tahun 2025 butir kewajiban (e)",
    "penerbit": "Pemerintah Provinsi Bali / DPRD Bali",
    "tanggal_aturan": "Perda 6/2023 berlaku 14 Februari 2024; Perda 2/2025 ditetapkan 20 Juni 2025, berlaku 1 Juli 2025",
    "sanksi": "Tidak mendapatkan pelayanan di Daya Tarik Wisata; sanksi administratif (Pasal 16A Perda 2/2025); Perda 6/2023 Pasal 6: yang tidak dapat menunjukkan bukti bayar \"dilarang berwisata ke Bali\". Nominal denda: tidak ditemukan.",
    "konteks_lokasi": "kedatangan/bandara, daya tarik wisata (pura, pantai, objek wisata), akomodasi",
    "sumber": [
      "https://lovebali.baliprov.go.id/gubernur/v4/8.BaliGovernorRegulation.pdf",
      "https://peraturan.bpk.go.id/Details/323476/perda-prov-bali-no-2-tahun-2025",
      "https://lovebali.baliprov.go.id/faq"
    ],
    "sumber_catatan": "",
    "status_riset": "VERIFIED",
    "status_verifikasi": "Draf riset (sumber primer)",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "status_catatan": "",
    "isi_id": "Setiap wisatawan asing yang berwisata di Bali wajib membayar pungutan sebesar Rp150.000 per orang, satu kali per kunjungan, sebelum atau pada saat memasuki pintu kedatangan di Bali (boleh juga dilunasi selama berada di Bali sebelum meninggalkan Bali). Bayi dan anak berpaspor asing tidak dikecualikan secara otomatis.",
    "isi_en": "Every foreign tourist visiting Bali must pay a levy of Rp150,000 per person, once per visit, before or upon arrival in Bali (it can also be settled while in Bali, before departure). Children on foreign passports are not automatically exempt.",
    "catatan": "Perda 2/2025 mengubah Pasal 1, 4, 5, 6, 7 dan menambah Pasal 4A, 10A, 13A, 13B, 16A. Tarif tetap Rp150.000 hingga September 2026; belum ada perubahan tarif yang diformalkan."
  },
  {
    "id": "KEP-02",
    "kategori": "Kepatuhan dan Administrasi",
    "subkategori": "Pungutan Wisatawan Asing",
    "topik": "Pengecualian PWA",
    "dasar": "Pergub Bali No. 36 Tahun 2023 (Bab Subjek Pungutan dan pengecualian); Perda No. 2 Tahun 2025 Pasal 4A",
    "penerbit": "Gubernur Bali",
    "tanggal_aturan": "Pergub 36/2023 ditetapkan 28 Agustus 2023; Pasal 4A berlaku 1 Juli 2025",
    "sanksi": "Tidak ada sanksi khusus; tanpa QR code pengecualian, WNA diperlakukan sebagai wajib bayar",
    "konteks_lokasi": "kedatangan/bandara, umum",
    "sumber": [
      "https://peraturan.bpk.go.id/Details/269596/pergub-prov-bali-no-36-tahun-2023",
      "https://www.antaranews.com/berita/3954411/pemprov-bali-kecualikan-tujuh-kategori-wna-kena-pungutan-wisman",
      "https://lovebali.baliprov.go.id/faq"
    ],
    "sumber_catatan": "",
    "status_riset": "VERIFIED",
    "status_verifikasi": "Draf riset (sumber primer)",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "status_catatan": "",
    "isi_id": "Dikecualikan dari PWA: (1) pemegang visa diplomatik dan visa dinas; (2) awak alat angkut; (3) pemegang KITAS/KITAP; (4) pemegang visa penyatuan keluarga; (5) pemegang visa pelajar; (6) pemegang Golden Visa; (7) pemegang visa non-wisata tertentu (mis. bisnis); serta (Pasal 4A Perda 2/2025) WNA yang berada di Bali untuk tugas resmi, urusan kewarganegaraan, atau pembangunan. Untuk kategori yang memerlukan verifikasi, pengecualian harus diajukan lewat sistem Love Bali paling lambat 1 bulan sebelum tiba; Dinas Pariwisata memverifikasi dalam 5 hari kerja dan menerbitkan QR code persetujuan.",
    "isi_en": "Exempt from the levy: (1) diplomatic and official visa holders; (2) transport crew; (3) KITAS/KITAP holders; (4) family-reunification visa holders; (5) student visa holders; (6) Golden Visa holders; (7) certain non-tourism visa holders (e.g. business); plus (Art. 4A, Perda 2/2025) foreigners in Bali on official duty, citizenship matters or development work. Where verification is needed, apply via the Love Bali \"Apply Exemption\" portal at least 1 month before arrival; the Tourism Office verifies within 5 working days and issues a QR-code approval.",
    "catatan": "Penumpang transit yang tidak keluar bandara tidak disebut secara eksplisit dalam aturan; pungutan menyasar WNA yang \"berwisata di Bali\". Penumpang kapal pesiar (cruise) tetap wajib bayar (FAQ Love Bali)."
  },
  {
    "id": "KEP-03",
    "kategori": "Kepatuhan dan Administrasi",
    "subkategori": "Pungutan Wisatawan Asing",
    "topik": "Cara dan tempat membayar PWA (hanya kanal resmi, non-tunai)",
    "dasar": "Perda 6/2023 Pasal 5 (pembayaran secara elektronik, bukti digital ber-barcode); Perda 2/2025 Pasal 13A–13B (kerja sama dengan pihak ketiga/endpoint, imbal jasa maks. 3%); Pergub 36/2023",
    "penerbit": "Pemerintah Provinsi Bali",
    "tanggal_aturan": "14 Februari 2024; endpoint pihak ketiga sejak 1 Juli 2025",
    "sanksi": "Lihat KEP-01",
    "konteks_lokasi": "kedatangan/bandara, akomodasi, daya tarik wisata",
    "sumber": [
      "https://lovebali.baliprov.go.id/faq",
      "https://peraturan.bpk.go.id/Details/323476/perda-prov-bali-no-2-tahun-2025",
      "https://tirto.id/dprd-provinsi-bali-sahkan-revisi-perda-pungutan-wisatawan-asing-hazx"
    ],
    "sumber_catatan": "",
    "status_riset": "VERIFIED",
    "status_verifikasi": "Draf riset (sumber primer)",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "status_catatan": "kanal resmi & metode); INDICATIVE untuk tanggal \"cashless sejak 1 Juli 2025\"",
    "isi_id": "Pembayaran hanya melalui situs/aplikasi resmi Love Bali (https://lovebali.baliprov.go.id, domain .go.id) atau endpoint terdaftar (loket bank BRI di kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai, hotel/agen perjalanan/objek wisata yang terdaftar). Pembayaran bersifat elektronik/non-tunai: kartu kredit (Visa, Mastercard, AmEx, JCB), transfer bank/virtual account, UnionPay, dan QRIS. Bukti bayar berupa voucher dengan QR code dikirim ke email dan wajib ditunjukkan bila diminta.",
    "isi_en": "Pay only via the official Love Bali site/app (https://lovebali.baliprov.go.id, .go.id domain) or registered endpoints (BRI counter in DPS international arrivals, registered hotels/travel agents/attractions). Payment is electronic/cashless: credit card (Visa, Mastercard, AmEx, JCB), bank transfer/virtual account, UnionPay and QRIS. The QR-code voucher is emailed and must be shown on request.",
    "catatan": "Klaim \"hanya non-tunai sejak 1 Juli 2025\" hanya ditemukan di sumber sekunder; Perda 6/2023 sendiri sudah mewajibkan pembayaran elektronik sejak 2024. Loket bandara menerima kartu, bukan uang tunai."
  },
  {
    "id": "KEP-04",
    "kategori": "Kepatuhan dan Administrasi",
    "subkategori": "Pungutan Wisatawan Asing",
    "topik": "Masa berlaku PWA per kunjungan",
    "dasar": "Perda 6/2023 Pasal 4–5; FAQ resmi Love Bali",
    "penerbit": "Pemerintah Provinsi Bali",
    "tanggal_aturan": "14 Februari 2024",
    "sanksi": "—",
    "konteks_lokasi": [
      "umum"
    ],
    "sumber": [
      "https://lovebali.baliprov.go.id/faq",
      "https://www.bali-travel-life.com/bali-tourism-levy/"
    ],
    "sumber_catatan": "sekunder",
    "status_riset": "VERIFIED",
    "status_verifikasi": "Draf riset (sumber primer)",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "isi_id": "Pungutan dibayar 1 (satu) kali selama berwisata di Bali sampai wisatawan meninggalkan Bali, tidak dihitung per hari. Jika wisatawan keluar dari Indonesia lalu masuk kembali ke Bali, pungutan harus dibayar lagi.",
    "isi_en": "The levy is paid once per stay in Bali, not per day. If you leave Indonesia and re-enter Bali, a new payment is required.",
    "catatan": "Perpindahan Bali–Lombok/Jawa lalu kembali ke Bali tanpa keluar Indonesia tidak diatur eksplisit; FAQ menyatakan \"paid only 1 time while traveling in Bali, before the person leaves\"."
  },
  {
    "id": "KEP-05",
    "kategori": "Kepatuhan dan Administrasi",
    "subkategori": "Pungutan Wisatawan Asing",
    "topik": "Pemeriksaan bukti bayar PWA di objek wisata",
    "dasar": "SE Gubernur Bali No. 7 Tahun 2025 (bagian sanksi: \"tidak mendapatkan pelayanan di Daya Tarik Wisata\"); Perda 2/2025 Pasal 16A (sanksi administratif)",
    "penerbit": "Gubernur Bali",
    "tanggal_aturan": "24 Maret 2025; 1 Juli 2025",
    "sanksi": "Penolakan layanan di daya tarik wisata; sanksi administratif (bentuk rinci: tidak ditemukan)",
    "konteks_lokasi": [
      "daya tarik wisata",
      "pura"
    ],
    "sumber": [
      "https://bmc.baliprov.go.id/news/title/tertibkan-turis-asing-yang-berulah-di-bali-gubernur-koster-keluarkan-se-nomor-7-tahun-2025",
      "https://www.bali-travel-life.com/bali-tourism-levy/"
    ],
    "sumber_catatan": "sekunder untuk praktik pemeriksaan",
    "status_riset": "VERIFIED",
    "status_verifikasi": "Draf riset (sumber primer)",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "status_catatan": "dasar & sanksi penolakan layanan); INDICATIVE (praktik razia",
    "isi_id": "Petugas di daya tarik wisata (misalnya Tanah Lot, Uluwatu, Besakih, Tirta Empul) dapat memindai QR voucher PWA. Wisatawan yang belum membayar tidak dilayani/tidak boleh masuk dan diminta membayar Rp150.000 di tempat secara non-tunai. Sampai September 2026 tidak ditemukan denda tambahan atau deportasi khusus karena tidak membayar PWA.",
    "isi_en": "Officers at attractions (e.g. Tanah Lot, Uluwatu, Besakih, Tirta Empul) may scan the levy QR voucher. Tourists without proof are refused service/entry and asked to pay Rp150,000 on the spot (cashless). As of September 2026 no additional fine or deportation specifically for non-payment was found.",
    "catatan": "Tingkat kepatuhan rendah (~35–40% menurut liputan 2024–2025), sehingga pemeriksaan acak diperkirakan meningkat."
  },
  {
    "id": "KEP-06",
    "kategori": "Kepatuhan dan Administrasi",
    "subkategori": "Pungutan Wisatawan Asing",
    "topik": "Waspada situs palsu PWA",
    "dasar": "SE Gubernur Bali No. 7 Tahun 2025 butir (e) yang menyebut alamat situs resmi secara eksplisit; Perda 2/2025 Pasal 13A (hanya endpoint/agen terdaftar)",
    "penerbit": "Gubernur Bali",
    "tanggal_aturan": "24 Maret 2025",
    "sanksi": "—",
    "konteks_lokasi": "umum, kedatangan/bandara",
    "sumber": [
      "https://bmc.baliprov.go.id/news/title/tertibkan-turis-asing-yang-berulah-di-bali-gubernur-koster-keluarkan-se-nomor-7-tahun-2025",
      "https://blog.wego.com/bali-tourist-levy/",
      "https://www.bali-travel-life.com/bali-tourism-levy/"
    ],
    "sumber_catatan": "sekunder)  (sekunder",
    "status_riset": "INDICATIVE",
    "status_verifikasi": "Draf riset",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "status_catatan": "",
    "isi_id": "Satu-satunya situs pembayaran resmi adalah https://lovebali.baliprov.go.id (dan aplikasi Love Bali resmi). Situs berakhiran .com/.org/.net, iklan bersponsor, QR code yang disodorkan orang di jalan, atau \"jasa\" sopir/agen tidak terdaftar yang menawarkan pengurusan dengan harga berbeda bukan kanal resmi. Harga resmi selalu Rp150.000.",
    "isi_en": "The only official payment site is https://lovebali.baliprov.go.id (and the official Love Bali app). Sites ending .com/.org/.net, sponsored ads, QR codes handed out in person, or unregistered drivers/agents charging a different price are not official. The official price is always Rp150,000.",
    "catatan": "Peringatan eksplisit \"situs palsu\" dari Pemprov Bali tidak ditemukan dalam bentuk siaran pers resmi; yang resmi adalah penyebutan URL dalam SE 7/2025. Peringatan penipuan bersumber dari media/pihak ketiga."
  },
  {
    "id": "KEP-07",
    "kategori": "Kepatuhan dan Administrasi",
    "subkategori": "SE Gubernur 7/2025",
    "topik": "SE 7/2025 — daftar KEWAJIBAN wisatawan asing (teks butir a–l)",
    "dasar": "Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Asing Selama Berada di Bali (menindaklanjuti SE No. 4 Tahun 2023)",
    "penerbit": "Gubernur Bali (I Wayan Koster)",
    "tanggal_aturan": "24 Maret 2025",
    "sanksi": "\"Wisatawan asing yang melanggar ketentuan akan ditindak tegas berupa pemberian sanksi atau proses hukum sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku\"; khusus pungutan: tidak mendapat pelayanan di daya tarik wisata",
    "konteks_lokasi": [
      "umum (pura",
      "jalan",
      "pantai",
      "akomodasi",
      "kedatangan)"
    ],
    "sumber": [
      "https://bmc.baliprov.go.id/news/title/tertibkan-turis-asing-yang-berulah-di-bali-gubernur-koster-keluarkan-se-nomor-7-tahun-2025",
      "https://www.antaranews.com/berita/4732189/bali-luncurkan-edaran-tatanan-baru-bagi-wisatawan-asing",
      "https://balitopik.com/guide-wajib-tahu-ini-isi-lengkap-kewajiban-dan-larangan-wna-yang-terbaru/"
    ],
    "sumber_catatan": "",
    "status_riset": "VERIFIED",
    "status_verifikasi": "Draf riset (sumber primer)",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "isi_id": "Wisatawan asing selama berada di Bali wajib: a. Memuliakan kesucian Pura, Pratima, dan simbol-simbol keagamaan yang disucikan; b. Menghormati dengan sungguh-sungguh adat istiadat, tradisi, seni budaya, dan kearifan lokal masyarakat Bali, terutama saat prosesi upacara berlangsung; c. Mengenakan busana yang sopan, wajar, dan pantas saat mengunjungi kawasan tempat suci, daya tarik wisata, dan tempat umum; d. Berkelakuan sopan di kawasan suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya; e. Membayar pungutan wisatawan asing secara elektronik melalui website https://lovebali.baliprov.go.id/ sebelum keberangkatan atau selama berada di Bali; f. Didampingi pemandu wisata berlisensi (yang memahami kondisi alam, adat, tradisi, dan kearifan lokal) saat mengunjungi daya tarik wisata; g. Menukarkan mata uang asing hanya di Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) resmi, Bank maupun non-Bank, yang ditandai dengan nomor izin dan logo QR code dari Bank Indonesia; h. Melakukan pembayaran menggunakan Kode QR Standar Indonesia (QRIS); i. Bertransaksi dengan mata uang rupiah; j. Berkendara dengan mematuhi peraturan lalu lintas: memiliki Surat Izin Mengemudi Internasional atau Nasional yang masih berlaku, tertib berlalu lintas, berpakaian sopan, menggunakan helm, mengikuti rambu-rambu dan lampu lalu lintas, tidak melebihi kapasitas penumpang, dan tidak dalam pengaruh alkohol atau narkoba; k. Menggunakan transportasi roda 4 yang layak dan resmi, berasosiasi dengan badan usaha/asosiasi penyewaan transportasi yang terdaftar; l. Menginap di akomodasi yang memiliki izin sesuai peraturan perundang-undangan; m. Mematuhi ketentuan khusus yang berlaku di setiap daya tarik wisata dan aktivitas wisata.",
    "isi_en": "Foreign tourists in Bali must: (a) honour the sanctity of temples, pratima and sacred religious symbols; (b) sincerely respect Balinese customs, traditions, arts, culture and local wisdom, especially during ceremonies; (c) dress modestly and appropriately at sacred sites, attractions and public places; (d) behave politely at sacred sites, tourist areas, restaurants, shops, roads and public places; (e) pay the foreign tourist levy electronically at https://lovebali.baliprov.go.id/ before departure or while in Bali; (f) be accompanied by a licensed tour guide when visiting attractions; (g) exchange money only at licensed money changers (bank or non-bank) marked with a Bank Indonesia licence number and QR-code logo; (h) pay using the Indonesian standard QR code (QRIS); (i) transact in rupiah; (j) obey traffic rules: hold a valid international or national driving licence, ride/drive orderly, dress decently, wear a helmet, obey signs and lights, not exceed passenger capacity, and not be under the influence of alcohol or drugs; (k) use proper, official four-wheeled transport from registered rental businesses/associations; (l) stay only in licensed accommodation; (m) comply with the specific rules at each attraction and activity.",
    "catatan": "Salinan PDF SE di JDIH Bali tidak dapat diakses (404); teks di atas direkonstruksi dari siaran resmi Pemprov Bali (bmc.baliprov.go.id) dan dua liputan independen yang mengutip SE. Penomoran butir sedikit berbeda antar sumber (12 vs 13 butir) karena butir QRIS dan rupiah kadang digabung. SE adalah edaran, bukan Perda; sanksinya merujuk ke UU sektoral (Keimigrasian, LLAJ, Mata Uang, dsb)."
  },
  {
    "id": "KEP-08",
    "kategori": "Kepatuhan dan Administrasi",
    "subkategori": "SE Gubernur 7/2025",
    "topik": "SE 7/2025 — daftar LARANGAN wisatawan asing (teks butir a–h)",
    "dasar": "SE Gubernur Bali No. 7 Tahun 2025",
    "penerbit": "Gubernur Bali",
    "tanggal_aturan": "24 Maret 2025",
    "sanksi": "Sanksi/proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan (Keimigrasian: deportasi/penangkalan; Narkotika; KUHP; UU ITE)",
    "konteks_lokasi": [
      "pura",
      "pantai",
      "umum",
      "media sosial"
    ],
    "sumber": [
      "https://bmc.baliprov.go.id/news/title/tertibkan-turis-asing-yang-berulah-di-bali-gubernur-koster-keluarkan-se-nomor-7-tahun-2025",
      "https://mediapelangi.com/2025/03/25/koster-terbitkan-se-7-2025-wisman-dilarang-lakukan-ini/",
      "https://www.tempo.co/politik/11-poin-surat-edaran-gubernur-bali-untuk-turis-asing-1231165"
    ],
    "sumber_catatan": "",
    "status_riset": "VERIFIED",
    "status_verifikasi": "Draf riset (sumber primer)",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "isi_id": "Wisatawan asing dilarang: a. Memasuki Utamaning Mandala dan Madyaning Mandala tempat suci atau tempat yang disucikan seperti Pura, kecuali untuk keperluan bersembahyang dengan memakai busana adat Bali dan tidak sedang datang bulan (menstruasi); b. Memanjat pohon yang disakralkan; c. Berkelakuan yang menodai tempat suci dan tempat yang disucikan, seperti menaiki bangunan suci dan berfoto dengan pakaian tidak sopan/tanpa pakaian; d. Membuang sampah sembarangan dan/atau mengotori danau, mata air, sungai, laut, dan tempat umum; e. Menggunakan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, polistirena (styrofoam), sedotan plastik, dan minuman kemasan plastik; f. Mengucapkan kata-kata kasar, berperilaku tidak sopan, membuat keributan, serta bertindak agresif terhadap aparat negara, pemerintah, masyarakat lokal, maupun sesama wisatawan, baik langsung maupun melalui media sosial, termasuk menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) dan informasi bohong (hoax); g. Bekerja dan/atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang; h. Terlibat dalam aktivitas ilegal seperti jual-beli flora dan fauna, artefak budaya, benda-benda sakral, dan barang ilegal termasuk obat-obatan terlarang (narkoba).",
    "isi_en": "Foreign tourists are prohibited from: (a) entering the inner (utamaning) and middle (madyaning) courtyards of temples/sacred sites except to pray in Balinese traditional dress and not while menstruating; (b) climbing sacred trees; (c) desecrating sacred places, e.g. climbing sacred structures or posing in indecent clothing/nude; (d) littering or polluting lakes, springs, rivers, the sea and public places; (e) using single-use plastics: plastic bags, styrofoam, plastic straws and plastic-packaged drinks; (f) using rude language, behaving indecently, causing disturbances, acting aggressively toward officials, government, locals or other tourists, in person or on social media, including hate speech and hoaxes; (g) working or doing business without official documents; (h) engaging in illegal activities such as trading in flora/fauna, cultural artefacts, sacred objects or illegal goods including narcotics.",
    "catatan": "SE 7/2025 tidak menyebut larangan pendakian gunung (berbeda dari SE 4/2023, lihat KEP-46)."
  },
  {
    "id": "KEP-09",
    "kategori": "Kepatuhan dan Administrasi",
    "subkategori": "SE Gubernur 7/2025",
    "topik": "Saluran pelaporan pelanggaran wisatawan asing",
    "dasar": "SE Gubernur Bali No. 7 Tahun 2025 (bagian penutup); siaran BI Bali",
    "penerbit": "Pemprov Bali; Bank Indonesia KPw Bali",
    "tanggal_aturan": "24 Maret 2025; BI-PATROL/moneychangerbali.com 2025–Maret 2026",
    "sanksi": "—",
    "konteks_lokasi": [
      "umum"
    ],
    "sumber": [
      "https://bmc.baliprov.go.id/news/title/tertibkan-turis-asing-yang-berulah-di-bali-gubernur-koster-keluarkan-se-nomor-7-tahun-2025",
      "https://bali.antaranews.com/berita/401002/bi-sediakan-situs-web-minimalisasi-praktik-money-changer-ilegal-di-bali"
    ],
    "sumber_catatan": "",
    "status_riset": "VERIFIED",
    "status_verifikasi": "Draf riset (sumber primer)",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "isi_id": "Masyarakat dan wisatawan dapat melaporkan pelanggaran wisatawan asing melalui WhatsApp Siaga Pemprov Bali 081-287-590-999. Untuk praktik money changer ilegal: portal BI-PATROL (https://bit.ly/BI_Patrol) dan situs https://www.moneychangerbali.com. Untuk pelanggaran keimigrasian: Kantor Imigrasi Ngurah Rai/Denpasar/Singaraja (Timpora).",
    "isi_en": "Report misconduct by foreign tourists via the Bali Provincial Government WhatsApp hotline 081-287-590-999. Illegal money changers: BI-PATROL portal (https://bit.ly/BI_Patrol) and https://www.moneychangerbali.com. Immigration violations: Ngurah Rai/Denpasar/Singaraja Immigration Offices.",
    "catatan": "Nomor WhatsApp muncul di siaran resmi dan minimal 3 media; tidak ditemukan nomor hotline khusus berbahasa Inggris."
  },
  {
    "id": "KEP-10",
    "kategori": "Kepatuhan dan Administrasi",
    "subkategori": "SE Gubernur 7/2025",
    "topik": "Wajib didampingi pemandu wisata berlisensi",
    "dasar": "SE Gubernur Bali No. 7 Tahun 2025 butir kewajiban (f); Perda Bali No. 5 Tahun 2016 tentang Pramuwisata (lisensi pemandu)",
    "penerbit": "Gubernur Bali",
    "tanggal_aturan": "24 Maret 2025",
    "sanksi": "Tidak ditemukan sanksi spesifik untuk wisatawan; pemandu tak berlisensi dikenai Perda Pramuwisata",
    "konteks_lokasi": [
      "daya tarik wisata",
      "pura",
      "gunung"
    ],
    "sumber": [
      "https://bmc.baliprov.go.id/news/title/tertibkan-turis-asing-yang-berulah-di-bali-gubernur-koster-keluarkan-se-nomor-7-tahun-2025"
    ],
    "sumber_catatan": "",
    "status_riset": "VERIFIED",
    "status_verifikasi": "Draf riset (sumber primer)",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "status_catatan": "kewajiban dalam SE); INDICATIVE (penegakan",
    "isi_id": "Saat mengunjungi daya tarik wisata, wisatawan asing wajib didampingi pemandu wisata berlisensi (bersertifikat/berizin) yang memahami kondisi alam, adat, tradisi, dan kearifan lokal.",
    "isi_en": "When visiting tourist attractions, foreign tourists must be accompanied by a licensed tour guide who understands local nature, customs, traditions and wisdom.",
    "catatan": "Dalam praktik, kewajiban ini ditegakkan terutama di lokasi tertentu (pendakian Gunung Agung/Batur, beberapa pura besar), bukan di semua tempat."
  },
  {
    "id": "KEP-11",
    "kategori": "Kepatuhan dan Administrasi",
    "subkategori": "Keimigrasian",
    "topik": "Visa on Arrival (VoA) dan e-VoA: tarif, durasi, perpanjangan",
    "dasar": "UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo. UU No. 63 Tahun 2024; Permenkumham No. 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal; PP No. 45 Tahun 2024 (PNBP Kemenkumham) untuk tarif",
    "penerbit": "Direktorat Jenderal Imigrasi (Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan)",
    "tanggal_aturan": "Tarif Rp500.000 berlaku sejak 2022 dan masih berlaku per September 2026",
    "sanksi": "Overstay Rp1.000.000/hari (lihat KEP-14); bekerja: pidana (lihat KEP-16)",
    "konteks_lokasi": "kedatangan/bandara",
    "sumber": [
      "https://evisa.imigrasi.go.id/front/faq/4eb7326f-ddfb-4e61-a24a-fb02adceb67f",
      "https://jogja.imigrasi.go.id/extending-indonesia-visa-on-arrival-101/"
    ],
    "sumber_catatan": "",
    "status_riset": "VERIFIED",
    "status_verifikasi": "Draf riset (sumber primer)",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "status_catatan": "",
    "isi_id": "WNA dari negara subjek VoA dapat memperoleh VoA di bandara atau e-VoA online (https://evisa.imigrasi.go.id) dengan tarif Rp500.000, izin tinggal 30 hari, dapat diperpanjang 1 kali untuk 30 hari (maksimum 60 hari). Syarat: paspor berlaku minimal 6 bulan dan tiket keluar Indonesia. VoA hanya untuk wisata, kunjungan keluarga/teman, pembicaraan bisnis, pengobatan; dilarang bekerja atau menerima upah dari pihak di Indonesia.",
    "isi_en": "Nationals of VoA-eligible countries can get a VoA at the airport or an e-VoA online (https://evisa.imigrasi.go.id) for Rp500,000, granting a 30-day stay extendable once for 30 days (max 60 days). Requirements: passport valid at least 6 months and an onward/return ticket. VoA is for tourism, family/friend visits, business talks, medical treatment; working or receiving payment from anyone in Indonesia is prohibited.",
    "catatan": "Visa validity e-VoA 90 hari untuk masuk; izin tinggal dihitung sejak tanggal masuk. Warga ASEAN memperoleh bebas visa kunjungan 30 hari yang tidak dapat diperpanjang (INDICATIVE, tidak diverifikasi ulang di sesi ini)."
  },
  {
    "id": "KEP-12",
    "kategori": "Kepatuhan dan Administrasi",
    "subkategori": "Keimigrasian",
    "topik": "Rencana kenaikan tarif VoA (belum berlaku)",
    "dasar": "Pernyataan resmi Ditjen Imigrasi; akan memerlukan revisi PP tarif PNBP",
    "penerbit": "Ditjen Imigrasi",
    "tanggal_aturan": "Pengumuman 12 Agustus 2026; belum berlaku",
    "sanksi": "—",
    "konteks_lokasi": "kedatangan/bandara",
    "sumber": [
      "https://kabar24.bisnis.com/read/20260812/16/1995679/genjot-pnbp-imigrasi-bakal-naikkan-visa-on-arrival-hingga-rp1-juta",
      "https://nasional.kompas.com/read/2026/08/12/15185781/imigrasi-bakal-naikkan-tarif-visa-on-arrival-hingga-rp-1-juta"
    ],
    "sumber_catatan": "",
    "status_riset": "INDICATIVE",
    "status_verifikasi": "Draf riset",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "status_catatan": "",
    "isi_id": "Pada 12 Agustus 2026 Dirjen Imigrasi (Hendarsam Marantoko) mengumumkan rencana tarif baru: e-VoA Rp750.000 dan VoA di kedatangan Rp1.000.000, untuk mendorong pengajuan online. Per 4 September 2026 belum ada tanggal berlaku dan belum ada PP PNBP baru; tarif resmi tetap Rp500.000.",
    "isi_en": "On 12 August 2026 the Director General of Immigration announced planned new fees: e-VoA Rp750,000 and on-arrival VoA Rp1,000,000, to push online applications. As of 4 September 2026 no effective date or new PNBP regulation has been issued; the official fee remains Rp500,000.",
    "catatan": "Perlu dipantau; perubahan diperkirakan akhir 2026–2027. Jangan mencantumkan tarif baru sebagai berlaku."
  },
  {
    "id": "KEP-13",
    "kategori": "Kepatuhan dan Administrasi",
    "subkategori": "Keimigrasian",
    "topik": "Prosedur perpanjangan VoA (wajib datang ke kantor imigrasi)",
    "dasar": "SE Dirjen Imigrasi No. IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025; Permenkumham 22/2023",
    "penerbit": "Ditjen Imigrasi",
    "tanggal_aturan": "29 Mei 2025",
    "sanksi": "Terlambat = overstay Rp1.000.000/hari",
    "konteks_lokasi": [
      "umum (kantor imigrasi)"
    ],
    "sumber": [
      "https://jogja.imigrasi.go.id/extending-indonesia-visa-on-arrival-101/",
      "https://news.detik.com/berita/d-7941099/aturan-baru-wna-wajib-ke-kantor-imigrasi-untuk-perpanjangan-izin-tinggal",
      "https://www.imigrasi.go.id/siaran_pers/tekan-angka-pelanggaran-keimigrasian-wna-wajib-ke-kantor-imigrasi-untuk-perpanjangan-izin-tinggal"
    ],
    "sumber_catatan": "akses diblokir untuk bot; dikonfirmasi via detik & siak.imigrasi.go.id",
    "status_riset": "VERIFIED",
    "status_verifikasi": "Draf riset (sumber primer)",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "isi_id": "Perpanjangan VoA diajukan online di https://evisa.imigrasi.go.id (Services → Find Existing Stay Permit → Extend) paling cepat 14 hari dan paling lambat 1 hari sebelum izin tinggal habis, biaya Rp500.000. Sejak 29 Mei 2025 pemohon WAJIB hadir secara fisik di kantor imigrasi sesuai alamat tinggal untuk foto dan wawancara (SE Dirjen Imigrasi IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025). Di Bali: Kanim Ngurah Rai, Denpasar, Singaraja.",
    "isi_en": "Apply for the VoA extension online at https://evisa.imigrasi.go.id (Services → Find Existing Stay Permit → Extend) no earlier than 14 days and no later than 1 day before expiry, fee Rp500,000. Since 29 May 2025 applicants MUST appear in person at the immigration office covering their address for a photo and interview (DG Immigration Circular IMI-417.GR.01.01/2025). In Bali: Ngurah Rai, Denpasar or Singaraja offices.",
    "catatan": "Kelompok rentan (lansia, disabilitas, ibu hamil/menyusui) dapat menyelesaikan pendaftaran langsung di kantor dengan bantuan petugas."
  },
  {
    "id": "KEP-14",
    "kategori": "Kepatuhan dan Administrasi",
    "subkategori": "Keimigrasian",
    "topik": "Denda overstay dan konsekuensinya",
    "dasar": "UU No. 6 Tahun 2011 Pasal 78 ayat (1)–(3); PP No. 45 Tahun 2024 (tarif biaya beban)",
    "penerbit": "Ditjen Imigrasi",
    "tanggal_aturan": "Tarif Rp1.000.000/hari berlaku sejak 2019 dan masih berlaku 2026",
    "sanksi": "Rp1.000.000/hari; deportasi + penangkalan (umumnya 6 bulan–2 tahun, dapat lebih lama)",
    "konteks_lokasi": "kedatangan/bandara (keberangkatan), umum",
    "sumber": [
      "https://surakarta.imigrasi.go.id/rp-1-juta-per-hari-ternyata-ini-batas-maksimal-denda-overstay-wna-di-indonesia/",
      "https://evisa.imigrasi.go.id/front/info/evoa"
    ],
    "sumber_catatan": "",
    "status_riset": "VERIFIED",
    "status_verifikasi": "Draf riset (sumber primer)",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "status_catatan": "",
    "isi_id": "Melewati batas izin tinggal dikenai biaya beban Rp1.000.000 per hari untuk overstay kurang dari 60 hari, dibayar saat keluar Indonesia. Overstay 60 hari atau lebih, atau tidak mampu membayar denda, dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan (larangan masuk kembali).",
    "isi_en": "Overstaying costs Rp1,000,000 per day for overstays under 60 days, paid on departure. Overstays of 60 days or more, or inability to pay, result in administrative immigration action: deportation and an entry ban (blacklist).",
    "catatan": "Lama penangkalan ditetapkan per kasus (Pasal 102 UU 6/2011: maksimal 6 bulan, dapat diperpanjang); angka pasti tidak ditemukan dalam sumber terbuka."
  },
  {
    "id": "KEP-15",
    "kategori": "Kepatuhan dan Administrasi",
    "subkategori": "Keimigrasian",
    "topik": "Alasan deportasi dan penangkalan (blacklist)",
    "dasar": "UU No. 6 Tahun 2011 Pasal 75 (Tindakan Administratif Keimigrasian) dan Pasal 13/102 (penangkalan)",
    "penerbit": "Ditjen Imigrasi / Kantor Imigrasi di Bali",
    "tanggal_aturan": "UU 6/2011 (berlaku); data 4 Juli 2026",
    "sanksi": "Deportasi, penangkalan, detensi",
    "konteks_lokasi": [
      "umum"
    ],
    "sumber": [
      "https://bali.antaranews.com/berita/409071/imigrasi-bali-deportasi-342-wna-selama-semester-i-tahun-2026"
    ],
    "sumber_catatan": "",
    "status_riset": "VERIFIED",
    "status_verifikasi": "Draf riset (sumber primer)",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "isi_id": "WNA dapat dideportasi dan ditangkal jika: overstay, menyalahgunakan visa/izin tinggal (misalnya bekerja atau berbisnis dengan visa wisata), melakukan kegiatan berbahaya/mengganggu ketertiban umum, tidak menghormati norma/budaya lokal, atau terlibat tindak pidana. Pada Januari–Juni 2026 Imigrasi Bali mendeportasi 342 WNA, mayoritas karena pelanggaran izin tinggal.",
    "isi_en": "Foreigners may be deported and banned for: overstaying, misusing a visa/stay permit (e.g. working or running a business on a tourist visa), dangerous or disorderly conduct, disrespecting local norms, or criminal offences. In January–June 2026 Bali Immigration deported 342 foreigners, mostly for stay-permit violations.",
    "catatan": "Pasal 75 memuat frasa \"kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan\" — dasar deportasi perilaku \"ngendah\" di Bali."
  },
  {
    "id": "KEP-16",
    "kategori": "Kepatuhan dan Administrasi",
    "subkategori": "Keimigrasian",
    "topik": "Larangan bekerja/berbisnis dengan visa wisata",
    "dasar": "UU No. 6 Tahun 2011 Pasal 122 huruf a; SE Gubernur Bali No. 7 Tahun 2025 larangan (g)",
    "penerbit": "Ditjen Imigrasi; Gubernur Bali",
    "tanggal_aturan": "UU 6/2011; SE 24 Maret 2025",
    "sanksi": "Pidana penjara maks. 5 tahun dan denda maks. Rp500 juta; deportasi & penangkalan",
    "konteks_lokasi": [
      "umum"
    ],
    "sumber": [
      "https://evisa.imigrasi.go.id/front/faq/4eb7326f-ddfb-4e61-a24a-fb02adceb67f",
      "https://www.imigrasi.go.id/uu_imigrasi/bab-5"
    ],
    "sumber_catatan": "",
    "status_riset": "VERIFIED",
    "status_verifikasi": "Draf riset (sumber primer)",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "isi_id": "Pemegang VoA/visa kunjungan dilarang bekerja, menjual barang/jasa, menerima upah atau imbalan dari orang/perusahaan di Indonesia, termasuk bekerja sebagai pemandu, instruktur selam/yoga/selancar, fotografer berbayar, atau berbisnis vila. Pelanggaran dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000, ditambah deportasi dan penangkalan.",
    "isi_en": "VoA/visit-visa holders may not work, sell goods or services, or receive wages or rewards from anyone in Indonesia, including working as guides, dive/yoga/surf instructors, paid photographers, or running villa businesses. Penalty: up to 5 years' imprisonment and a fine of up to Rp500,000,000, plus deportation and entry ban.",
    "catatan": "Pemberi kerja/sponsor juga dipidana (Pasal 122 huruf b)."
  },
  {
    "id": "KEP-17",
    "kategori": "Kepatuhan dan Administrasi",
    "subkategori": "Keimigrasian",
    "topik": "Visa pekerja jarak jauh (E33G) dan Second Home (E33) — dasar",
    "dasar": "Permenkumham No. 22 Tahun 2023 (indeks visa E33G, E33); Keputusan Menkumham terkait Second Home",
    "penerbit": "Ditjen Imigrasi",
    "tanggal_aturan": "E33G sejak 1 April 2024; E33 sejak Desember 2022",
    "sanksi": "Pelanggaran tujuan visa → deportasi",
    "konteks_lokasi": [
      "umum"
    ],
    "sumber": [
      "https://evisa.imigrasi.go.id/"
    ],
    "sumber_catatan": "halaman info E33G/E33 memblokir akses otomatis: 403",
    "status_riset": "INDICATIVE",
    "status_verifikasi": "Draf riset",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "isi_id": "Untuk tinggal lebih lama secara legal tanpa bekerja untuk pihak Indonesia tersedia: (1) Visa Remote Worker/Digital Nomad E33G, izin tinggal 1 tahun, syarat dipekerjakan oleh perusahaan di luar Indonesia dengan penghasilan minimal USD 60.000/tahun; (2) Visa Second Home E33, izin tinggal 5 atau 10 tahun dengan bukti dana (deposit Rp2 miliar di bank BUMN atau kepemilikan properti). Keduanya diajukan di evisa.imigrasi.go.id; bekerja untuk entitas Indonesia tetap dilarang.",
    "isi_en": "For a longer legal stay without working for Indonesian parties: (1) Remote Worker/Digital Nomad visa E33G, 1-year stay, requires employment by a company outside Indonesia and income of at least USD 60,000/year; (2) Second Home visa E33, 5- or 10-year stay, with proof of funds (Rp2 billion deposit in a state bank or property ownership). Both are applied for at evisa.imigrasi.go.id; working for Indonesian entities remains prohibited.",
    "catatan": "Biaya resmi tidak ditemukan dalam sesi ini (\"tidak ditemukan\"); angka syarat penghasilan/deposit dari pengetahuan umum terhadap Permenkumham 22/2023 dan belum diverifikasi ulang dari halaman resmi."
  },
  {
    "id": "KEP-18",
    "kategori": "Kepatuhan dan Administrasi",
    "subkategori": "Keimigrasian",
    "topik": "Deklarasi kedatangan \"All Indonesia\" (kartu kedatangan + bea cukai e-CD + kesehatan)",
    "dasar": "Siaran pers Ditjen Imigrasi (Agustus–September 2025); kerja sama Ditjen Imigrasi–DJBC–Kemenkes",
    "penerbit": "Ditjen Imigrasi bersama Bea Cukai dan Kementerian Kesehatan",
    "tanggal_aturan": "Uji coba 24 Juli 2025; wajib 1 September 2025 (CGK, SUB, DPS, Batam); nasional 1 Oktober 2025",
    "sanksi": "Tidak ditemukan sanksi spesifik; tanpa QR proses kedatangan dilakukan manual/lebih lama",
    "konteks_lokasi": "kedatangan/bandara",
    "sumber": [
      "https://www.imigrasi.go.id/siaran_pers/mulai-1-oktober-deklarasi-kedatangan-penumpang-wajib-dilakukan-di-aplikasi-all-indonesia",
      "https://allindonesia.imigrasi.go.id/",
      "https://www.cna.id/indonesia/mulai-1-september-masuk-indonesia-wajib-isi-aplikasi-all-indonesia-37461"
    ],
    "sumber_catatan": "",
    "status_riset": "VERIFIED",
    "status_verifikasi": "Draf riset (sumber primer)",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "status_catatan": "",
    "isi_id": "Semua penumpang internasional (WNA dan WNI) wajib mengisi deklarasi kedatangan digital \"All Indonesia\" di https://allindonesia.imigrasi.go.id atau aplikasi All Indonesia, paling cepat 3 hari sebelum tiba atau saat mendarat, gratis. Sistem ini menggabungkan kartu kedatangan imigrasi, deklarasi pabean (menggantikan e-CD Bea Cukai), dan deklarasi kesehatan/karantina; hasilnya satu QR code yang dipindai di imigrasi dan bea cukai. Wajib di Bandara Ngurah Rai sejak 1 September 2025, dan di seluruh bandara/pelabuhan internasional sejak 1 Oktober 2025.",
    "isi_en": "All international passengers (foreigners and Indonesians) must complete the digital \"All Indonesia\" arrival declaration at https://allindonesia.imigrasi.go.id or the All Indonesia app, up to 3 days before arrival or on landing, free of charge. It merges the immigration arrival card, customs declaration (replacing the Customs e-CD) and health/quarantine declaration into one QR code scanned at immigration and customs. Mandatory at Ngurah Rai Airport since 1 September 2025 and at all international airports/ports since 1 October 2025.",
    "catatan": "Data yang diminta: paspor, nomor telepon, alamat di Indonesia, jumlah bagasi, barang kena bea. Ini menggantikan e-CD (ecd.beacukai.go.id) untuk kedatangan."
  },
  {
    "id": "KEP-19",
    "kategori": "Kepatuhan dan Administrasi",
    "subkategori": "Keimigrasian",
    "topik": "Masa berlaku paspor dan tiket keluar",
    "dasar": "UU No. 6 Tahun 2011 Pasal 8 ayat (1), Pasal 13; Permenkumham 22/2023",
    "penerbit": "Ditjen Imigrasi",
    "tanggal_aturan": "berlaku",
    "sanksi": "Penolakan masuk",
    "konteks_lokasi": "kedatangan/bandara",
    "sumber": [
      "https://evisa.imigrasi.go.id/front/faq/4eb7326f-ddfb-4e61-a24a-fb02adceb67f",
      "https://www.imigrasi.go.id/faq/visa/apa-saja-persyaratan-prosedur-dalam-mengajukan-visa-on-arrival-voa"
    ],
    "sumber_catatan": "",
    "status_riset": "VERIFIED",
    "status_verifikasi": "Draf riset (sumber primer)",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "status_catatan": "",
    "isi_id": "Paspor harus berlaku minimal 6 bulan sejak tanggal kedatangan dan wisatawan harus dapat menunjukkan tiket keluar Indonesia; jika tidak, dapat ditolak masuk (Pasal 8 dan 13 UU Keimigrasian).",
    "isi_en": "Passports must be valid for at least 6 months from arrival and travellers must be able to show an onward ticket; otherwise entry may be refused (Articles 8 and 13, Immigration Law).",
    "catatan": "Paspor darurat/sementara umumnya tidak diterima untuk VoA."
  },
  {
    "id": "KEP-20",
    "kategori": "Kepatuhan dan Administrasi",
    "subkategori": "Kepabeanan",
    "topik": "Wajib lapor uang tunai ≥ Rp100 juta",
    "dasar": "UU No. 8 Tahun 2010 (TPPU) Pasal 34–35; PMK 157/PMK.04/2017 jo. PMK 100/PMK.04/2018 Pasal 15",
    "penerbit": "Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kemenkeu)",
    "tanggal_aturan": "PMK 157/2017 berlaku 2017, diubah 2018; masih berlaku",
    "sanksi": "Denda 10%, maks. Rp300 juta, dibayar dalam 5 hari kerja",
    "konteks_lokasi": "kedatangan/bandara",
    "sumber": [
      "https://soetta.beacukai.go.id/mandatory/barang-penumpang.html",
      "https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1800917/awas-denda-10-jika-keluar-masuk-ri-bawa-uang-tunai-rp100-juta-lebih"
    ],
    "sumber_catatan": "",
    "status_riset": "VERIFIED",
    "status_verifikasi": "Draf riset (sumber primer)",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "status_catatan": "",
    "isi_id": "Setiap orang yang membawa uang tunai rupiah/valuta asing dan/atau instrumen pembayaran lain (cek, giro, dll.) senilai Rp100.000.000 atau lebih masuk/keluar Indonesia wajib melaporkannya ke petugas Bea Cukai (kini lewat deklarasi All Indonesia). Tidak melapor: sanksi administratif 10% dari jumlah yang dibawa, maksimal Rp300.000.000; salah lapor: 10% dari selisih, maksimal Rp300 juta.",
    "isi_en": "Anyone carrying cash (rupiah or foreign currency) and/or other payment instruments worth Rp100,000,000 or more into or out of Indonesia must declare it to Customs (now via the All Indonesia declaration). Failure to declare: administrative fine of 10% of the amount, capped at Rp300,000,000; misdeclaration: 10% of the difference, capped at Rp300 million.",
    "catatan": "Membawa valas ≥ Rp1 miliar memerlukan izin Bank Indonesia (PBI 20/2/PBI/2018) — hanya untuk badan berizin; individu wisatawan praktis tidak boleh."
  },
  {
    "id": "KEP-21",
    "kategori": "Kepatuhan dan Administrasi",
    "subkategori": "Kepabeanan",
    "topik": "Batas bebas bea barang bawaan penumpang USD 500",
    "dasar": "PMK No. 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut",
    "penerbit": "DJBC Kemenkeu",
    "tanggal_aturan": "1 Januari 2018; masih berlaku",
    "sanksi": "Pembayaran bea/pajak atas kelebihan; barang tanpa deklarasi dapat ditegah",
    "konteks_lokasi": "kedatangan/bandara",
    "sumber": [
      "https://soetta.beacukai.go.id/mandatory/barang-penumpang.html",
      "https://bcsurakarta.beacukai.go.id/layanan/impor/barang-bawaan-penumpang/"
    ],
    "sumber_catatan": "",
    "status_riset": "VERIFIED",
    "status_verifikasi": "Draf riset (sumber primer)",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "status_catatan": "",
    "isi_id": "Barang pribadi penumpang dibebaskan bea masuk sampai nilai USD 500 per orang per kedatangan. Kelebihan nilai dikenai bea masuk dan pajak impor (umumnya BM 10%, PPN 12%, PPh 10–20%). Barang harus untuk pemakaian pribadi, bukan untuk diperdagangkan.",
    "isi_en": "Personal goods are duty-free up to USD 500 per person per arrival. Excess value is subject to import duty and taxes (typically 10% duty, 12% VAT, 10–20% income tax). Goods must be for personal use, not trade.",
    "catatan": "PPN 12% berlaku sejak 2025 (sebelumnya 11%)."
  },
  {
    "id": "KEP-22",
    "kategori": "Kepatuhan dan Administrasi",
    "subkategori": "Kepabeanan",
    "topik": "Batas barang kena cukai (rokok, alkohol)",
    "dasar": "PMK 203/PMK.04/2017 Pasal 12",
    "penerbit": "DJBC Kemenkeu",
    "tanggal_aturan": "1 Januari 2018",
    "sanksi": "Pemusnahan kelebihan barang",
    "konteks_lokasi": "kedatangan/bandara",
    "sumber": [
      "https://soetta.beacukai.go.id/mandatory/barang-penumpang.html",
      "https://yogyakarta.beacukai.go.id/mandatory/barang-bawaan-penumpang.html"
    ],
    "sumber_catatan": "",
    "status_riset": "VERIFIED",
    "status_verifikasi": "Draf riset (sumber primer)",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "status_catatan": "",
    "isi_id": "Setiap penumpang dewasa boleh membawa bebas cukai maksimal 200 batang sigaret, atau 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris, dan 1 liter minuman beralkohol. Kelebihan jumlah dimusnahkan oleh Bea Cukai (bukan dikenai bea).",
    "isi_en": "Each adult passenger may bring duty-free at most 200 cigarettes, or 25 cigars, or 100 g of tobacco, and 1 litre of alcoholic beverages. Excess quantities are destroyed by Customs (not taxed).",
    "catatan": "Untuk keluarga, batas dihitung per orang dewasa, bukan digabung."
  },
  {
    "id": "KEP-23",
    "kategori": "Kepatuhan dan Administrasi",
    "subkategori": "Kepabeanan",
    "topik": "Barang yang dilarang/dibatasi dibawa masuk",
    "dasar": "PMK 203/PMK.04/2017; UU 35/2009 Narkotika; UU 44/2008 Pornografi; peraturan lartas Kemendag/Komdigi/Barantin",
    "penerbit": "DJBC Kemenkeu",
    "tanggal_aturan": "berlaku",
    "sanksi": "Penegahan/pemusnahan; narkotika → pidana (KEP-38)",
    "konteks_lokasi": "kedatangan/bandara",
    "sumber": [
      "https://soetta.beacukai.go.id/mandatory/barang-penumpang.html",
      "https://kanwilaceh.beacukai.go.id/mandatory/faq-barang-penumpang.html"
    ],
    "sumber_catatan": "",
    "status_riset": "VERIFIED",
    "status_verifikasi": "Draf riset (sumber primer)",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "status_catatan": "kategori umum); INDICATIVE (rincian drone",
    "isi_id": "Dilarang: narkotika dan psikotropika, senjata api/tajam dan bahan peledak, materi pornografi, barang palsu (pelanggaran HKI), serta bahan berbahaya. Dibatasi (perlu izin instansi): obat-obatan dalam jumlah besar/obat keras, hewan dan tumbuhan hidup serta produknya (karantina), makanan tertentu, alat telekomunikasi/elektronik tertentu, dan drone di luar pemakaian pribadi wajar.",
    "isi_en": "Prohibited: narcotics and psychotropics, firearms/bladed weapons and explosives, pornographic material, counterfeit goods (IP infringement), hazardous materials. Restricted (agency permit needed): large quantities of medicines/prescription drugs, live animals/plants and products (quarantine), certain foods, certain telecom/electronic equipment, and drones beyond reasonable personal use.",
    "catatan": "Obat pribadi berkemasan asli dengan resep umumnya diizinkan dalam jumlah wajar; obat mengandung narkotika (mis. kodein, morfin) tetap ilegal."
  },
  {
    "id": "KEP-24",
    "kategori": "Kepatuhan dan Administrasi",
    "subkategori": "Kepabeanan",
    "topik": "Registrasi IMEI ponsel bagi wisatawan asing",
    "dasar": "Permenkominfo No. 1 Tahun 2020; Permenperin No. 29/2017 jo. 108/2018; PMK 203/2017 (untuk pendaftaran di kedatangan)",
    "penerbit": "Komdigi (d/h Kominfo), Kemenperin, DJBC",
    "tanggal_aturan": "Pemblokiran IMEI berlaku 15 September 2020; fasilitas 90 hari masih berlaku 2026",
    "sanksi": "Tidak ada denda; ponsel diblokir dari jaringan Indonesia",
    "konteks_lokasi": "kedatangan/bandara, umum",
    "sumber": [
      "https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1801777/wni-mudik-ke-indonesia-imei-sementara-90-hari-hanya-untuk-turis-asing",
      "https://klc2.kemenkeu.go.id/kms/knowledge/daftar-imei-hp-dari-luar-negeri-ini-caranya-fbc6ef92/detail/"
    ],
    "sumber_catatan": "",
    "status_riset": "VERIFIED",
    "status_verifikasi": "Draf riset (sumber primer)",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "status_catatan": "mekanisme 90 hari, dikonfirmasi contact center DJBC via DDTC + Kemenkeu KLC); INDICATIVE (tarif pajak pasca-90 hari",
    "isi_id": "Ponsel asing tetap dapat dipakai dengan kartu SIM Indonesia setelah didaftarkan IMEI sementara 90 hari secara GRATIS oleh operator seluler (konter operator di bandara atau gerai) dengan menunjukkan paspor; fasilitas ini khusus WNA/wisatawan. Untuk tinggal lebih dari 90 hari, ponsel harus didaftarkan ke Bea Cukai (beacukai.go.id/register-imei) dan dikenai bea masuk 10%, PPN 12%, PPh 10–20% atas nilai ponsel (tanpa pembebasan USD 500 jika tidak dilakukan saat kedatangan). Ponsel tanpa registrasi hanya bisa dipakai lewat Wi-Fi/roaming.",
    "isi_en": "Foreign phones can be used with an Indonesian SIM after a FREE 90-day temporary IMEI registration by a mobile operator (airport counter or store) on showing a passport; this is for foreign visitors only. To stay beyond 90 days, register with Customs (beacukai.go.id/register-imei) and pay 10% duty, 12% VAT and 10–20% income tax on the phone's value (the USD 500 allowance does not apply if not done on arrival). Unregistered phones work only on Wi-Fi/roaming.",
    "catatan": "Registrasi 90 hari tidak bisa diperpanjang, hanya bisa beralih ke registrasi Bea Cukai berbayar."
  },
  {
    "id": "KEP-25",
    "kategori": "Kepatuhan dan Administrasi",
    "subkategori": "Kepabeanan",
    "topik": "Membawa drone ke Indonesia",
    "dasar": "PMK 203/PMK.04/2017; Permenkominfo tentang sertifikasi alat telekomunikasi",
    "penerbit": "DJBC; Komdigi",
    "tanggal_aturan": "berlaku",
    "sanksi": "tidak ditemukan",
    "konteks_lokasi": "kedatangan/bandara",
    "sumber": [
      "https://soetta.beacukai.go.id/mandatory/barang-penumpang.html"
    ],
    "sumber_catatan": "umum",
    "status_riset": "INDICATIVE",
    "status_verifikasi": "Draf riset",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "status_catatan": "",
    "isi_id": "Drone untuk pemakaian pribadi boleh dibawa sebagai barang penumpang dan mengikuti batas bebas bea USD 500; drone dengan pemancar radio tertentu dapat dimintai sertifikat perangkat telekomunikasi (Komdigi). Aturan pengoperasiannya diatur terpisah (lihat KEP-52). Angka/aturan khusus impor drone untuk turis: tidak ditemukan.",
    "isi_en": "A drone for personal use can be brought as passenger baggage within the USD 500 allowance; some radio-transmitting drones may require a telecom device certificate (Komdigi). Operation rules are separate (see KEP-52). Specific import figures/rules for tourists' drones: not found.",
    "catatan": "Praktik lapangan: drone konsumer (<2 kg) umumnya lolos tanpa masalah; drone profesional besar berisiko ditahan. Perlu verifikasi lanjutan."
  },
  {
    "id": "KEP-26",
    "kategori": "Kepatuhan dan Administrasi",
    "subkategori": "Berkendara",
    "topik": "SIM yang sah bagi wisatawan asing",
    "dasar": "UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 77 ayat (1); Konvensi Wina 1968 Pasal 41 (Indonesia pihak); Perpol No. 5 Tahun 2021 (penerbitan SIM, termasuk bagi WNA pemegang KITAS); SE Gubernur Bali No. 7 Tahun 2025 butir (j)",
    "penerbit": "Polri (Korlantas), Gubernur Bali",
    "tanggal_aturan": "UU 22/2009 (berlaku); SE 24 Maret 2025",
    "sanksi": "Tanpa SIM: Pasal 281 — kurungan maks. 4 bulan atau denda maks. Rp1.000.000; SIM tidak dibawa: Pasal 288 ayat (2) — kurungan maks. 1 bulan atau denda maks. Rp250.000",
    "konteks_lokasi": [
      "jalan"
    ],
    "sumber": [
      "https://korlantas.polri.go.id/2026-05-02-banyak-keliru-ini-bedanya-sanksi-lupa-sim-vs-tak-punya-sim/",
      "https://www.hukumonline.com/klinik/a/bisakah-wna-memiliki-sim-di-indonesia-lt555ecfcb9891e/",
      "https://bmc.baliprov.go.id/news/title/tertibkan-turis-asing-yang-berulah-di-bali-gubernur-koster-keluarkan-se-nomor-7-tahun-2025"
    ],
    "sumber_catatan": "",
    "status_riset": "VERIFIED",
    "status_verifikasi": "Draf riset (sumber primer)",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "isi_id": "Untuk mengemudi/mengendarai kendaraan bermotor di Bali, wisatawan asing wajib memiliki SIM yang masih berlaku: SIM Internasional (IDP) yang dibawa bersama SIM asal negaranya untuk golongan kendaraan yang sesuai (untuk sepeda motor harus golongan motor/A), atau SIM Indonesia (SIM C untuk motor, SIM A untuk mobil). SIM negara asal saja tanpa IDP tidak diakui.",
    "isi_en": "To drive or ride in Bali, foreign tourists must hold a valid licence: an International Driving Permit (IDP) together with their home licence for the matching vehicle class (a motorcycle category is required for scooters), or an Indonesian SIM (SIM C for motorbikes, SIM A for cars). A home licence alone without an IDP is not recognised.",
    "catatan": "IDP 1949 (Konvensi Jenewa) dari negara yang bukan pihak Konvensi Wina secara praktik masih diterima polisi Bali, tetapi kepastian hukumnya abu-abu. Turis dengan visa wisata tidak dapat membuat SIM Indonesia (perlu KITAS)."
  },
  {
    "id": "KEP-27",
    "kategori": "Kepatuhan dan Administrasi",
    "subkategori": "Berkendara",
    "topik": "Helm SNI wajib untuk pengendara dan penumpang motor",
    "dasar": "UU 22/2009 Pasal 106 ayat (8) jo. Pasal 291 ayat (1)–(2); SE Gubernur Bali 7/2025 butir (j)",
    "penerbit": "Polri",
    "tanggal_aturan": "berlaku",
    "sanksi": "Denda maks. Rp250.000 / kurungan 1 bulan",
    "konteks_lokasi": [
      "jalan"
    ],
    "sumber": [
      "https://www.pn-tamianglayang.go.id/denda-tilang/",
      "https://www.detik.com/bali/berita/d-6538274/berapa-denda-tilang-tidak-punya-sim-dan-tak-pakai-helm"
    ],
    "sumber_catatan": "",
    "status_riset": "VERIFIED",
    "status_verifikasi": "Draf riset (sumber primer)",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "isi_id": "Pengendara dan penumpang sepeda motor wajib memakai helm berstandar SNI (terkancing). Pelanggaran: kurungan maks. 1 bulan atau denda maks. Rp250.000 untuk pengendara tanpa helm, dan sanksi yang sama bagi pengendara yang membiarkan penumpangnya tanpa helm.",
    "isi_en": "Riders and pillion passengers must wear a fastened SNI-standard helmet. Penalty: up to 1 month's detention or a fine of up to Rp250,000 for the rider, and the same for a rider allowing a passenger without a helmet.",
    "catatan": "Denda di pengadilan (tilang) biasanya di bawah maksimum; pembayaran \"damai\" di tempat adalah pungli dan ilegal."
  },
  {
    "id": "KEP-28",
    "kategori": "Kepatuhan dan Administrasi",
    "subkategori": "Berkendara",
    "topik": "Denda lalu lintas lain yang sering mengenai wisatawan",
    "dasar": "UU 22/2009 Pasal 283, 287, 289, 292, 293, 311",
    "penerbit": "Polri",
    "tanggal_aturan": "berlaku",
    "sanksi": "seperti di atas (nilai maksimum)",
    "konteks_lokasi": [
      "jalan"
    ],
    "sumber": [
      "https://www.pn-tamianglayang.go.id/denda-tilang/",
      "https://www.pn-magetan.go.id/denda-tilang-llaj/informasi/denda-tilang-llaj"
    ],
    "sumber_catatan": "",
    "status_riset": "VERIFIED",
    "status_verifikasi": "Draf riset (sumber primer)",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "status_catatan": "283, 287, 291, 293); INDICATIVE (289, 292, 311 — dari pengetahuan UU, tidak dicek ulang dalam sesi",
    "isi_id": "Melanggar rambu/lampu lalu lintas: denda maks. Rp500.000 (Pasal 287). Menggunakan ponsel/tidak konsentrasi saat berkendara: maks. Rp750.000 (Pasal 283). Tidak menyalakan lampu utama motor siang/malam: maks. Rp100.000–Rp250.000 (Pasal 293). Mengemudi dalam pengaruh alkohol/narkoba hingga membahayakan: pidana penjara maks. 1 tahun atau denda maks. Rp3.000.000 (Pasal 311). Berboncengan lebih dari 1 penumpang di motor: maks. Rp250.000 (Pasal 292). Tidak memakai sabuk pengaman mobil: maks. Rp250.000 (Pasal 289).",
    "isi_en": "Ignoring signs/lights: up to Rp500,000 (Art. 287). Using a phone/distracted driving: up to Rp750,000 (Art. 283). Motorbike headlight off: up to Rp100,000–250,000 (Art. 293). Driving under the influence dangerously: up to 1 year's prison or Rp3,000,000 (Art. 311). More than one pillion passenger: up to Rp250,000 (Art. 292). No seatbelt: up to Rp250,000 (Art. 289).",
    "catatan": "Berkendara bertelanjang dada/tanpa alas kaki tidak diatur denda spesifik di UU, tetapi dilarang SE 7/2025 (\"berpakaian sopan\") dan sering dijadikan alasan penindakan."
  },
  {
    "id": "KEP-29",
    "kategori": "Kepatuhan dan Administrasi",
    "subkategori": "Berkendara",
    "topik": "Tilang elektronik (ETLE) untuk wisatawan",
    "dasar": "UU 22/2009 Pasal 272 (bukti elektronik); Perpol No. 8 Tahun 2021 (ETLE)",
    "penerbit": "Polda Bali / Korlantas Polri",
    "tanggal_aturan": "ETLE Bali sejak 2021; Operasi Patuh Agung 2026 (Juli 2026)",
    "sanksi": "Sesuai pasal pelanggaran (KEP-27, KEP-28)",
    "konteks_lokasi": [
      "jalan"
    ],
    "sumber": [
      "https://www.antaranews.com/berita/5594853/polda-bali-fokus-tilang-elektronik-dalam-operasi-patuh-agung-2026"
    ],
    "sumber_catatan": "",
    "status_riset": "VERIFIED",
    "status_verifikasi": "Draf riset (sumber primer)",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "status_catatan": "kebijakan ETLE); INDICATIVE (mekanisme penagihan ke penyewa",
    "isi_id": "Polda Bali menegakkan pelanggaran lalu lintas dengan kamera ETLE statis dan mobile (Operasi Patuh Agung 2026 bertema \"Optimalisasi Transformasi Penegakan Hukum Secara Elektronik\"). Surat tilang dikirim ke pemilik kendaraan yang terdaftar (untuk kendaraan sewa: pemilik rental), yang kemudian menagih penyewa; denda dibayar via BRIVA/Kejaksaan. Wisatawan tetap dapat ditilang manual di razia.",
    "isi_en": "Bali Police enforce traffic violations with static and mobile ETLE cameras (Operasi Patuh Agung 2026, themed on electronic enforcement). Tickets are sent to the registered vehicle owner (for rentals: the rental company), who passes the fine to the renter; fines are paid via BRIVA/the prosecutor's office. Tourists can still be ticketed manually at checkpoints.",
    "catatan": "Jumlah kamera ETLE di Bali tidak ditemukan. Wisatawan sering hanya mengetahui tilang ETLE saat rental menagih deposit."
  },
  {
    "id": "KEP-30",
    "kategori": "Kepatuhan dan Administrasi",
    "subkategori": "Berkendara",
    "topik": "Sewa sepeda motor oleh wisatawan asing — status aturan",
    "dasar": "Pergub Bali No. 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali Pasal 7 ayat (4) huruf g; SE Gubernur Bali No. 7 Tahun 2025 butir (j) dan (k)",
    "penerbit": "Gubernur Bali",
    "tanggal_aturan": "Pergub 28/2020 (Agustus 2020); pernyataan 12 Maret 2023; SE 24 Maret 2025",
    "sanksi": "Tidak ada sanksi larangan sewa; sanksi lalu lintas berlaku normal",
    "konteks_lokasi": [
      "jalan"
    ],
    "sumber": [
      "https://bali.antaranews.com/berita/310674/dispar-bali-sebut-pergub-no-28-tahun-2020-larang-wisman-gunakan-motor-sewa",
      "https://tirto.id/penyebab-turis-asing-dilarang-sewa-motor-di-bali-aturan-sewa-gDwh",
      "https://disparda.baliprov.go.id/peraturan-gubernur-bali-nomor-28-tahun-2020-tentang-tata-kelola-pariwisata-bali/2020/08/"
    ],
    "sumber_catatan": "",
    "status_riset": "INDICATIVE",
    "status_verifikasi": "Draf riset",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "isi_id": "Pernyataan Gubernur Koster 12 Maret 2023 bahwa turis asing \"dilarang\" menyewa motor tidak pernah menjadi Perda/Pergub yang melarang; dasar yang dirujuk Dinas Pariwisata adalah Pergub 28/2020 Pasal 7 ayat (4) huruf g (\"selalu menggunakan sarana transportasi usaha jasa perjalanan wisata\"). Per 2026 wisatawan masih boleh menyewa dan mengendarai motor asalkan memiliki SIM yang sah, helm, dan menyewa dari usaha rental resmi; SE 7/2025 menambahkan kewajiban memakai transportasi roda 4 resmi dari badan usaha terdaftar untuk perjalanan wisata.",
    "isi_en": "Governor Koster's 12 March 2023 statement that foreign tourists were \"banned\" from renting motorbikes never became a binding regulation; the Tourism Office cited Pergub 28/2020 Art. 7(4)(g) (\"always use transport provided by licensed travel businesses\"). As of 2026 tourists may still rent and ride motorbikes provided they hold a valid licence, wear a helmet and rent from a licensed business; SE 7/2025 adds an obligation to use official four-wheeled transport from registered businesses for tourist travel.",
    "catatan": "Kontradiksi tetap ada: SE 7/2025 butir (j) mengatur cara berkendara (mengakui turis berkendara), sementara butir (k) mewajibkan transportasi roda 4 resmi. Polda Bali (2023) menyatakan larangan memerlukan regulasi. Rental resmi mensyaratkan usia ≥18, paspor, dan SIM internasional."
  },
  {
    "id": "KEP-31",
    "kategori": "Kepatuhan dan Administrasi",
    "subkategori": "Uang dan Pembayaran",
    "topik": "Tukar uang hanya di KUPVA BB berizin Bank Indonesia",
    "dasar": "PBI No. 18/20/PBI/2016 tentang KUPVA BB (kini PBI 24/7/PBI/2022 dan PADG terkait); SE Gubernur Bali 7/2025 butir (g); UU 7/2011 Mata Uang",
    "penerbit": "Bank Indonesia KPw Provinsi Bali; Gubernur Bali",
    "tanggal_aturan": "PBI 2016 (berlaku); situs moneychangerbali.com diluncurkan 2025–2026",
    "sanksi": "Untuk pelaku ilegal: pidana (penyelenggara KUPVA tanpa izin; UU 7/2011/ UU 3/2011 transfer dana; ancaman hingga 5 tahun menurut BI Bali). Untuk wisatawan: tidak ada sanksi, tetapi risiko penipuan (kurs palsu, uang kurang)",
    "konteks_lokasi": [
      "umum (Kuta",
      "Seminyak",
      "Ubud",
      "Canggu)"
    ],
    "sumber": [
      "https://bali.antaranews.com/berita/401002/bi-sediakan-situs-web-minimalisasi-praktik-money-changer-ilegal-di-bali",
      "https://koran-jakarta.com/2025-09-29/bi-dan-polda-bali-bongkar-68-money-changer-ilegal-wisatawan-diminta-waspada",
      "https://bmc.baliprov.go.id/news/title/tertibkan-turis-asing-yang-berulah-di-bali-gubernur-koster-keluarkan-se-nomor-7-tahun-2025"
    ],
    "sumber_catatan": "",
    "status_riset": "VERIFIED",
    "status_verifikasi": "Draf riset (sumber primer)",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "isi_id": "Tukarkan uang hanya di Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) berizin BI atau bank, yang ditandai sertifikat izin BI, nama perusahaan yang jelas, dan logo \"KUPVA BB Berizin\" dengan kode QR yang dapat dipindai untuk verifikasi. Daftar resmi money changer di Bali: https://www.moneychangerbali.com. Laporkan money changer ilegal via BI-PATROL. Per 2025 terdapat 601 jaringan kantor KUPVA berizin di Bali; 68 money changer ilegal dilaporkan pada 2025.",
    "isi_en": "Exchange money only at Bank Indonesia-licensed non-bank money changers (KUPVA BB) or banks, identified by a BI licence certificate, a clear company name and the \"KUPVA BB Berizin\" logo with a scannable QR code. Official list for Bali: https://www.moneychangerbali.com. Report illegal changers via BI-PATROL. In 2025 Bali had 601 licensed money-changer offices; 68 illegal ones were reported in 2025.",
    "catatan": "Money changer berizin wajib meminta identitas (paspor) untuk transaksi tertentu (APU-PPT); permintaan paspor adalah tanda resmi, bukan penipuan."
  },
  {
    "id": "KEP-32",
    "kategori": "Kepatuhan dan Administrasi",
    "subkategori": "Uang dan Pembayaran",
    "topik": "Wajib bertransaksi dalam rupiah",
    "dasar": "UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Pasal 21, 23, 33; PBI No. 17/3/PBI/2015; SE Gubernur Bali 7/2025 butir (i)",
    "penerbit": "Bank Indonesia; Gubernur Bali",
    "tanggal_aturan": "UU 7/2011 (28 Juni 2011); PBI 2015",
    "sanksi": "Kurungan maks. 1 tahun dan denda maks. Rp200 juta (Pasal 33)",
    "konteks_lokasi": [
      "umum"
    ],
    "sumber": [
      "https://jdih.komdigi.go.id/produk_hukum/view/id/92/t/undangundang+nomor+7+tahun+2011+tanggal+28+juni+2011",
      "https://ekon.go.id/publikasi/detail/1764/pemerintah-dan-bi-sosialisasikan-kembali-transaksi-di-indonesia-harus-pakai-rupiah"
    ],
    "sumber_catatan": "",
    "status_riset": "VERIFIED",
    "status_verifikasi": "Draf riset (sumber primer)",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "isi_id": "Semua transaksi pembayaran di wilayah Indonesia wajib menggunakan rupiah; menetapkan harga atau menerima pembayaran dalam mata uang asing (kecuali transaksi tertentu yang dikecualikan UU) dilarang. Penolakan rupiah atau penggunaan mata uang lain untuk pembayaran dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000.",
    "isi_en": "All payments in Indonesia must be made in rupiah; pricing or accepting payment in foreign currency (except statutory exemptions) is prohibited. Refusing rupiah or using another currency for payment is punishable by up to 1 year's detention and a fine of up to Rp200,000,000.",
    "catatan": "Sanksi menyasar pelaku usaha; wisatawan yang membayar dalam USD secara teknis ikut melanggar tetapi penindakan praktis terhadap turis tidak ditemukan."
  },
  {
    "id": "KEP-33",
    "kategori": "Kepatuhan dan Administrasi",
    "subkategori": "Uang dan Pembayaran",
    "topik": "QRIS dan pembayaran lintas negara (termasuk Alipay/UnionPay sejak 30 April 2026)",
    "dasar": "PADG BI tentang QRIS; kerja sama BI–PBOC (QRIS Antarnegara); SE Gubernur Bali 7/2025 butir (h)",
    "penerbit": "Bank Indonesia",
    "tanggal_aturan": "30 April 2026 (Tiongkok); peluncuran 11 Mei 2026",
    "sanksi": "—",
    "konteks_lokasi": [
      "umum"
    ],
    "sumber": [
      "https://www.bi.go.id/id/fungsi-utama/sistem-pembayaran/ritel/kanal-layanan/qris/qris-antarnegara/default.aspx",
      "https://www.goodnewsfromindonesia.id/short/qris-indonesia-china-mulai-berjalan-bisa-pakai-alipay-dan-unionpay",
      "https://www.hubbis.com/news/indonesia-and-china-launch-cross-border-qr-payment-linkage"
    ],
    "sumber_catatan": "",
    "status_riset": "INDICATIVE",
    "status_verifikasi": "Draf riset",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "status_catatan": "tanggal dari media; siaran pers BI spesifik tidak dapat diambil",
    "isi_id": "QRIS (Kode QR Standar Indonesia) diterima di lebih dari 40 juta merchant. Wisatawan dari Malaysia, Thailand, Singapura (sejak 2022–2023) dan Tiongkok (implementasi resmi sejak 30 April 2026, peluncuran seremonial 11 Mei 2026) dapat memindai QRIS dengan aplikasi pembayaran negaranya, termasuk Alipay dan UnionPay App untuk pengguna Tiongkok, dengan nilai terkonversi ke rupiah. Wisatawan lain dapat memakai QRIS lewat dompet digital Indonesia yang menerima kartu asing (bergantung penyedia).",
    "isi_en": "QRIS (Indonesia's standard QR code) is accepted at 40+ million merchants. Visitors from Malaysia, Thailand, Singapore (since 2022–2023) and China (official implementation since 30 April 2026, ceremonial launch 11 May 2026) can scan QRIS with their home payment apps, including Alipay and the UnionPay App for Chinese users, settled in rupiah. Other tourists can use QRIS via Indonesian e-wallets that accept foreign cards (provider dependent).",
    "catatan": "Sumber sekunder menyebut dua tanggal (30 April = mulai implementasi; 11 Mei = peluncuran resmi). WeChat Pay tidak disebut dalam sumber yang diperiksa."
  },
  {
    "id": "KEP-34",
    "kategori": "Kepatuhan dan Administrasi",
    "subkategori": "Uang dan Pembayaran",
    "topik": "Keamanan ATM (skimming)",
    "dasar": "tidak ditemukan",
    "penerbit": "—",
    "tanggal_aturan": "—",
    "sanksi": "—",
    "konteks_lokasi": [
      "umum"
    ],
    "sumber": [],
    "sumber_catatan": "tidak ditemukan sumber resmi (hanya blog wisata",
    "status_riset": "INDICATIVE",
    "status_verifikasi": "Draf riset",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "isi_id": "Peringatan resmi khusus wisatawan dari BI/OJK/Polda Bali mengenai ATM tidak ditemukan dalam sesi ini. Imbauan umum perbankan Indonesia: gunakan ATM di dalam bank/bandara/pusat perbelanjaan, tutup PIN, periksa slot kartu, dan gunakan kartu berchip; laporkan kejahatan ke Polda Bali atau hotline bank.",
    "isi_en": "No official tourist-specific ATM warning from BI/OJK/Bali Police was found in this session. General Indonesian banking advice: use ATMs inside banks/airports/malls, cover your PIN, check the card slot, use chip cards; report crimes to Bali Police or the bank hotline.",
    "catatan": "Batas tarik tunai umum ATM Rp2.500.000–Rp3.000.000 per transaksi (bervariasi per bank). Perlu pencarian lanjutan di ojk.go.id / polri.go.id."
  },
  {
    "id": "KEP-35",
    "kategori": "Kepatuhan dan Administrasi",
    "subkategori": "Hukum Pidana dan Ketertiban",
    "topik": "Narkotika — nol toleransi",
    "dasar": "UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111, 112, 113, 114, 127; SE Gubernur Bali 7/2025 larangan (h)",
    "penerbit": "BNN / Polri / Kejaksaan",
    "tanggal_aturan": "UU 35/2009 (berlaku)",
    "sanksi": "seperti di atas; hukuman mati untuk peredaran skala besar",
    "konteks_lokasi": "umum, kedatangan/bandara",
    "sumber": [
      "https://www.hukumonline.com/berita/a/jenis-golongan-dan-penerapan-pasal-yang-dikenakan-pada-uu-narkotika-lt5a799bc2a041a/?page=all",
      "https://bali.antaranews.com/berita/409071/imigrasi-bali-deportasi-342-wna-selama-semester-i-tahun-2026"
    ],
    "sumber_catatan": "",
    "status_riset": "VERIFIED",
    "status_verifikasi": "Draf riset (sumber primer)",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "status_catatan": "",
    "isi_id": "Kepemilikan, penggunaan, pembelian, atau pengangkutan narkotika (termasuk ganja, yang tergolong Golongan I) adalah kejahatan berat. Memiliki/menguasai narkotika Golongan I: penjara 4–12 tahun dan denda Rp800 juta–Rp8 miliar (Pasal 111–112); memproduksi/mengedarkan/mengimpor: 5–20 tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati (Pasal 113–114); pengguna (penyalahguna) Golongan I: penjara maks. 4 tahun atau rehabilitasi (Pasal 127). WNA juga dideportasi dan ditangkal setelah menjalani hukuman.",
    "isi_en": "Possessing, using, buying or carrying narcotics (including cannabis, a Schedule I drug) is a serious crime. Possession of Schedule I: 4–12 years' prison and fines of Rp800 million–Rp8 billion (Arts. 111–112); producing/trafficking/importing: 5–20 years, life, up to the death penalty (Arts. 113–114); users: up to 4 years or rehabilitation (Art. 127). Foreigners are also deported and banned after serving sentence.",
    "catatan": "KUHP baru (UU 1/2023) memuat Pasal 609–611 tentang narkotika yang menyerap sebagian ketentuan UU 35/2009 sejak 2 Januari 2026; ancaman pokok tetap serupa. Obat yang legal di negara asal (mis. ganja medis, CBD) tetap ilegal di Indonesia."
  },
  {
    "id": "KEP-36",
    "kategori": "Kepatuhan dan Administrasi",
    "subkategori": "Hukum Pidana dan Ketertiban",
    "topik": "KUHP baru (UU 1/2023) berlaku 2 Januari 2026 — perzinaan dan kohabitasi bagi wisatawan",
    "dasar": "UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 411, 412, 79 (kategori denda), Pasal 624 (berlaku 3 tahun setelah diundangkan)",
    "penerbit": "Pemerintah RI / Kementerian Hukum",
    "tanggal_aturan": "Diundangkan 2 Januari 2023; berlaku 2 Januari 2026",
    "sanksi": "Pasal 411: maks. 1 tahun/Rp10 juta; Pasal 412: maks. 6 bulan/Rp10 juta",
    "konteks_lokasi": [
      "akomodasi",
      "umum"
    ],
    "sumber": [
      "https://www.mkri.id/berita/tindak-pidana-perzinaan-diproses-jika-diadukan-suami-atau-istri-atau-orang-tua-atau-anak-24739",
      "https://www.cna.id/indonesia/kumpul-kebo-zina-kohabitasi-hukuman-aduan-kuhp-baru-42851",
      "https://www.liputan6.com/global/read/5151530/turis-asing-aman-dari-pasal-zina-dan-kumpul-kebo-di-kuhp-baru"
    ],
    "sumber_catatan": "",
    "status_riset": "VERIFIED",
    "status_verifikasi": "Draf riset (sumber primer)",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "isi_id": "KUHP Nasional berlaku sejak 2 Januari 2026. Pasal 411: persetubuhan dengan orang yang bukan suami/istrinya dipidana penjara maks. 1 tahun atau denda kategori II (Rp10.000.000). Pasal 412: hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana penjara maks. 6 bulan atau denda kategori II. Keduanya delik aduan absolut: hanya dapat diproses atas pengaduan suami/istri (bagi yang terikat perkawinan) atau orang tua/anak (bagi yang tidak terikat perkawinan); pengaduan dapat ditarik sebelum sidang. Polisi/hotel tidak berwenang memeriksa status perkawinan tamu; pasangan wisatawan asing yang tidak menikah tidak dapat dilaporkan pihak ketiga.",
    "isi_en": "The National Criminal Code took effect on 2 January 2026. Art. 411: sex with someone who is not one's spouse — up to 1 year's prison or a Category II fine (Rp10,000,000). Art. 412: living together as husband and wife outside marriage — up to 6 months or a Category II fine. Both are absolute complaint offences: prosecution only on a complaint by the spouse (if married) or by parents/children (if unmarried); complaints can be withdrawn before trial. Police/hotels have no power to check guests' marital status; unmarried foreign couples cannot be reported by third parties.",
    "catatan": "Klarifikasi resmi: Wamenkumham Edward O.S. Hiariej (Desember 2022) — \"silahkan datang ke Indonesia turis asing karena Anda tidak akan bisa dikenakan pasal ini\"; Menteri Hukum Supratman (2025–2026) menegaskan sifat delik aduan. Kedua pasangan harus diadukan bersama. Uji materi di MK (2026) sedang/telah berjalan — pantau putusan."
  },
  {
    "id": "KEP-37",
    "kategori": "Kepatuhan dan Administrasi",
    "subkategori": "Hukum Pidana dan Ketertiban",
    "topik": "Minuman beralkohol — usia minimum dan tempat penjualan",
    "dasar": "Perpres No. 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol; Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014 Pasal 15 (usia 21); Pergub Bali No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali; KUHP (mabuk di muka umum: UU 1/2023 Pasal 492)",
    "penerbit": "Presiden RI; Kemendag; Gubernur Bali",
    "tanggal_aturan": "Perpres 6 Desember 2013; Permendag 2014; Pergub 1/2020 (Februari 2020)",
    "sanksi": "Sanksi terutama untuk penjual (pencabutan izin); mabuk mengganggu: pidana ringan (denda kategori II)",
    "konteks_lokasi": [
      "umum",
      "pantai",
      "akomodasi"
    ],
    "sumber": [
      "https://peraturan.bpk.go.id/Search?keywords=minuman+beralkohol&nomor=74&tahun=2013"
    ],
    "sumber_catatan": "Perpres 74/2013",
    "status_riset": "INDICATIVE",
    "status_verifikasi": "Draf riset",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "isi_id": "Alkohol legal di Bali. Pembelian dan konsumsi hanya untuk usia 21 tahun ke atas dengan menunjukkan identitas; penjualan eceran minuman beralkohol golongan B dan C (>5%) hanya di hotel, bar, restoran, toko bebas bea, dan tempat berizin; golongan A (≤5%, bir) juga di supermarket/hypermarket. Arak Bali diatur dan dilegalkan sebagai minuman fermentasi/destilasi khas Bali. Minum di tempat umum tidak dilarang secara nasional, tetapi mabuk yang mengganggu ketertiban dapat dipidana.",
    "isi_en": "Alcohol is legal in Bali. Purchase and consumption only for those aged 21+ with ID; retail of class B and C drinks (>5%) only at hotels, bars, restaurants, duty-free and licensed outlets; class A (≤5%, beer) also at supermarkets. Balinese arak is regulated and legal as a traditional fermented/distilled drink. Public drinking is not banned nationally, but drunken disorderly conduct is punishable.",
    "catatan": "Waspada arak oplosan/metanol — kasus keracunan turis berulang; beli hanya produk berlabel dan berizin BPOM. Pasal KUHP baru untuk mabuk di muka umum belum diverifikasi nomornya dalam sesi ini."
  },
  {
    "id": "KEP-38",
    "kategori": "Kepatuhan dan Administrasi",
    "subkategori": "Hukum Pidana dan Ketertiban",
    "topik": "Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan rokok elektrik (vape)",
    "dasar": "Perda Provinsi Bali No. 10 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Pasal 3 area; Pasal 20 sanksi); PP No. 28 Tahun 2024 (pelaksanaan UU Kesehatan, rokok elektronik); Perda Kota Denpasar KTR",
    "penerbit": "Pemprov Bali; Pemerintah RI",
    "tanggal_aturan": "Perda 10/2011 diundangkan 29 November 2011; PP 28/2024 berlaku 26 Juli 2024",
    "sanksi": "Perokok: kurungan maks. 3 bulan/denda maks. Rp50.000; pengelola: 6 bulan/Rp50 juta (lihat catatan)",
    "konteks_lokasi": [
      "pura",
      "akomodasi",
      "bandara",
      "umum"
    ],
    "sumber": [
      "https://peraturan.bpk.go.id/Details/22411/perda-prov-bali-no-10-tahun-2011",
      "https://www.tcsc-indonesia.org/bali-terapkan-kawasan-tanpa-rokok/",
      "https://diskes.baliprov.go.id/perda-10-tahun-2011-tentang-ktr/"
    ],
    "sumber_catatan": "tidak dapat diakses",
    "status_riset": "INDICATIVE",
    "status_verifikasi": "Draf riset",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "status_catatan": "untuk nilai denda (sumber sekunder menyebut angka berbeda: Rp50.000 untuk individu vs \"Rp50 juta\"); VERIFIED untuk keberadaan Perda dan area KTR",
    "isi_id": "Merokok dilarang di Kawasan Tanpa Rokok Bali: tempat ibadah (pura), fasilitas kesehatan, sekolah, tempat bermain anak, angkutan umum (termasuk angkutan wisata), tempat kerja, dan tempat umum termasuk hotel, restoran, objek wisata, pasar, tempat hiburan, terminal, dan bandara — kecuali di area merokok yang disediakan. Perokok yang melanggar dapat dikenai pidana kurungan maks. 3 bulan atau denda maks. Rp50.000; pengelola tempat yang membiarkan: kurungan maks. 6 bulan atau denda maks. Rp50.000.000. Vape/rokok elektrik diperlakukan sama dengan produk tembakau menurut PP 28/2024 dan tunduk pada KTR; larangan khusus vape tingkat Provinsi Bali tidak ditemukan.",
    "isi_en": "Smoking is prohibited in Bali's smoke-free zones: places of worship (temples), health facilities, schools, children's play areas, public and tourist transport, workplaces, and public places including hotels, restaurants, attractions, markets, entertainment venues, terminals and the airport — except in designated smoking areas. Offending smokers face up to 3 months' detention or a fine of up to Rp50,000; venue managers who allow it: up to 6 months or Rp50,000,000. Vapes/e-cigarettes are treated like tobacco products under PP 28/2024 and fall under smoke-free rules; no Bali-provincial vape-specific ban was found.",
    "catatan": "Teks Perda tidak dapat diambil (403); nilai denda perlu dicek pada PDF Perda. Penegakan terhadap turis jarang; larangan merokok di pura ditegakkan oleh pecalang."
  },
  {
    "id": "KEP-39",
    "kategori": "Kepatuhan dan Administrasi",
    "subkategori": "Hukum Pidana dan Ketertiban",
    "topik": "Perjudian dilarang",
    "dasar": "UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) Pasal 426–427 (menggantikan Pasal 303–303 bis KUHP lama dan UU 7/1974); UU ITE Pasal 27 ayat (2) untuk judi online",
    "penerbit": "Pemerintah RI",
    "tanggal_aturan": "Berlaku 2 Januari 2026",
    "sanksi": "seperti di atas",
    "konteks_lokasi": [
      "umum"
    ],
    "sumber": [
      "https://en.wikipedia.org/wiki/2023_Indonesian_Penal_Code"
    ],
    "sumber_catatan": "konfirmasi pencabutan UU 7/1974); teks pasal belum diambil dari sumber primer",
    "status_riset": "INDICATIVE",
    "status_verifikasi": "Draf riset",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "isi_id": "Segala bentuk perjudian, termasuk judi online dan taruhan sabung ayam untuk uang, adalah tindak pidana. Menawarkan/menyelenggarakan judi tanpa izin: penjara maks. 9 tahun atau denda kategori VI (Rp2 miliar); ikut bermain judi: penjara maks. 3 tahun atau denda kategori IV (Rp200 juta). Tidak ada kasino legal di Indonesia.",
    "isi_en": "All gambling, including online betting and cockfight wagering, is a criminal offence. Organising/offering gambling without licence: up to 9 years or a Category VI fine (Rp2 billion); taking part: up to 3 years or a Category IV fine (Rp200 million). There are no legal casinos in Indonesia.",
    "catatan": "Tajen (sabung ayam) dalam konteks upacara adat tertentu ditoleransi secara lokal, tetapi taruhan uang tetap ilegal."
  },
  {
    "id": "KEP-40",
    "kategori": "Kepatuhan dan Administrasi",
    "subkategori": "Hukum Pidana dan Ketertiban",
    "topik": "Orientasi seksual/LGBT — catatan faktual",
    "dasar": "UU No. 1 Tahun 2023 (tidak memuat larangan); UU 1/1974 Perkawinan (perkawinan = pria & wanita)",
    "penerbit": "—",
    "tanggal_aturan": "—",
    "sanksi": "Tidak ada",
    "konteks_lokasi": [
      "umum"
    ],
    "sumber": [
      "https://en.wikipedia.org/wiki/2023_Indonesian_Penal_Code"
    ],
    "sumber_catatan": "",
    "status_riset": "VERIFIED",
    "status_verifikasi": "Draf riset (sumber primer)",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "status_catatan": "ketiadaan pasal); catatan bersifat faktual",
    "isi_id": "Tidak ada pasal dalam hukum pidana nasional Indonesia (termasuk KUHP baru 2026) yang mengkriminalisasi hubungan sesama jenis antar orang dewasa; pengecualian hanya Qanun Jinayat di Provinsi Aceh (tidak berlaku di Bali). Pasal 412 (kohabitasi \"sebagai suami istri\") dan Pasal 411 hanya dapat diadukan oleh keluarga inti. Tidak ada pengakuan hukum perkawinan sesama jenis. Ekspresi kasih sayang di depan umum oleh pasangan mana pun dianggap tidak sopan di kawasan suci.",
    "isi_en": "No provision of Indonesia's national criminal law (including the 2026 Criminal Code) criminalises consensual same-sex relations between adults; the only exception is Aceh's Qanun Jinayat (not applicable in Bali). Arts. 411–412 can only be triggered by close family complaints. Same-sex marriage is not legally recognised. Public displays of affection by any couple are considered improper at sacred sites.",
    "catatan": "Pasal 414–416 KUHP baru mengatur \"perbuatan cabul\" di muka umum tanpa membedakan orientasi."
  },
  {
    "id": "KEP-41",
    "kategori": "Kepatuhan dan Administrasi",
    "subkategori": "Hukum Pidana dan Ketertiban",
    "topik": "Ujaran kebencian, hoaks, dan penghinaan di media sosial",
    "dasar": "SE Gubernur Bali 7/2025; UU No. 1 Tahun 2024 (perubahan kedua UU ITE) Pasal 27A, 28 ayat (2); UU 6/2011 Pasal 75",
    "penerbit": "Gubernur Bali; Pemerintah RI",
    "tanggal_aturan": "SE 24 Maret 2025; UU 1/2024 berlaku 2 Januari 2024",
    "sanksi": "seperti di atas; deportasi",
    "konteks_lokasi": [
      "media sosial",
      "pura"
    ],
    "sumber": [
      "https://bmc.baliprov.go.id/news/title/tertibkan-turis-asing-yang-berulah-di-bali-gubernur-koster-keluarkan-se-nomor-7-tahun-2025"
    ],
    "sumber_catatan": "",
    "status_riset": "VERIFIED",
    "status_verifikasi": "Draf riset (sumber primer)",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "status_catatan": "SE); INDICATIVE (nilai denda ITE — dari pengetahuan UU, tidak dicek ulang",
    "isi_id": "Wisatawan asing dilarang menyebarkan ujaran kebencian, informasi bohong, atau menghina aparat/pemerintah/masyarakat, termasuk lewat media sosial (SE 7/2025 larangan f). Secara nasional, penyebaran kebencian berbasis SARA dan pencemaran nama baik elektronik dipidana berdasarkan UU ITE (Pasal 28 ayat (2): penjara maks. 6 tahun dan/atau denda maks. Rp1 miliar; Pasal 27A pencemaran: maks. 2 tahun/Rp400 juta). Unggahan viral yang menodai tempat suci telah menjadi dasar deportasi.",
    "isi_en": "Foreign tourists must not spread hate speech, hoaxes or insult officials/government/locals, including on social media (SE 7/2025 prohibition f). Nationally, SARA-based hate speech and online defamation are punishable under the ITE Law (Art. 28(2): up to 6 years and/or Rp1 billion; Art. 27A defamation: up to 2 years/Rp400 million). Viral posts desecrating sacred sites have been grounds for deportation.",
    "catatan": "—"
  },
  {
    "id": "KEP-42",
    "kategori": "Kepatuhan dan Administrasi",
    "subkategori": "Lingkungan",
    "topik": "Larangan plastik sekali pakai (kantong, styrofoam, sedotan)",
    "dasar": "Peraturan Gubernur Bali No. 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai (Pasal 5–7 larangan/kewajiban; Pasal 9 sanksi administratif); SE Gubernur Bali 7/2025 larangan (e)",
    "penerbit": "Gubernur Bali",
    "tanggal_aturan": "Ditetapkan 21 Desember 2018; berlaku penuh 6 bulan kemudian (Juni/Juli 2019); dikuatkan Mahkamah Agung 2019",
    "sanksi": "Sanksi administratif bagi pelaku usaha (teguran, pencabutan izin, publikasi); tidak ada denda untuk perorangan/wisatawan",
    "konteks_lokasi": "umum, pantai, toko/pasar",
    "sumber": [
      "https://jdih.baliprov.go.id/produk-hukum/peraturan/abstrak/24688",
      "http://mongabay.co.id/2018/12/29/bali-larang-plastik-sekali-pakai-mulai-2019/",
      "https://balisatudata.baliprov.go.id/dokumen/pergub-no-97-tahun-2018-tentang-pembatasan-timbulan-sampah-plastik-sekali-pakai-497?year=2019"
    ],
    "sumber_catatan": "",
    "status_riset": "VERIFIED",
    "status_verifikasi": "Draf riset (sumber primer)",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "status_catatan": "",
    "isi_id": "Di seluruh Bali dilarang menggunakan, menyediakan, dan mendistribusikan kantong plastik, polistirena (styrofoam), dan sedotan plastik. Kewajiban berlaku untuk produsen, distributor, pemasok, pelaku usaha, dan setiap orang; wisatawan diwajibkan membawa tas belanja sendiri dan menolak sedotan/kantong plastik. SE 7/2025 memperluas larangan bagi wisatawan asing hingga \"minuman kemasan plastik\".",
    "isi_en": "Across Bali it is prohibited to use, provide or distribute plastic bags, polystyrene (styrofoam) and plastic straws. The obligation applies to producers, distributors, suppliers, businesses and every person; tourists must bring their own bags and refuse plastic straws/bags. SE 7/2025 extends the prohibition for foreign tourists to \"plastic-packaged drinks\".",
    "catatan": "Uji materi oleh asosiasi daur ulang ditolak MA (2019), Pergub tetap berlaku."
  },
  {
    "id": "KEP-43",
    "kategori": "Kepatuhan dan Administrasi",
    "subkategori": "Lingkungan",
    "topik": "Gerakan Bali Bersih Sampah 2025–2026: larangan air minum kemasan plastik < 1 liter dan pemilahan sampah",
    "dasar": "SE Gubernur Bali No. 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah; Pergub Bali No. 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber; Perda Bali No. 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah",
    "penerbit": "Gubernur Bali",
    "tanggal_aturan": "SE 9/2025 diterbitkan April 2025 (diumumkan 11 April 2025); target Januari 2026",
    "sanksi": "Pelaku usaha: pencabutan izin, publikasi nama; wisatawan: tidak ditemukan denda spesifik",
    "konteks_lokasi": [
      "akomodasi",
      "restoran",
      "pantai",
      "umum"
    ],
    "sumber": [
      "https://www.tempo.co/politik/regulasi-bali-larang-air-minum-dalam-kemasan-plastik-di-bawah-1-liter-1231587",
      "https://dlh.bulelengkab.go.id/informasi/detail/berita/15_permasalahan-sampah-semakin-serius-di-bali-koster-tindak-lanjuti-surat-edaran-gubernur-no-9-tahun-2025-tentang-gerakan-bali-bersih-sampah",
      "https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20250411145327-92-1217849/gubernur-bali-larang-produksi-jual-air-minum-kemasan-di-bawah-1-liter"
    ],
    "sumber_catatan": "",
    "status_riset": "INDICATIVE",
    "status_verifikasi": "Draf riset",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "status_catatan": "tanggal berlaku efektif dan penegakan bervariasi",
    "isi_id": "Melalui SE Gubernur No. 9 Tahun 2025, Bali melarang produksi dan peredaran air minum dalam kemasan plastik sekali pakai berukuran di bawah 1 liter (gelas 220 ml, botol 330/600 ml) dengan target Bali bebas AMDK plastik kecil mulai Januari 2026; galon dan kemasan kaca/isi ulang diperbolehkan. Hotel, restoran, dan pelaku usaha wajib memilah sampah dari sumber; pelanggar dapat dicabut izinnya dan diumumkan namanya. Bagi wisatawan: bawa botol isi ulang, buang sampah terpilah, dan jangan buang sampah sembarangan (SE 7/2025 larangan d).",
    "isi_en": "Under Governor's Circular No. 9/2025, Bali bans the production and distribution of single-use plastic bottled water under 1 litre (220 ml cups, 330/600 ml bottles), targeting a Bali free of small plastic water bottles from January 2026; gallon containers and glass/refill packaging are allowed. Hotels, restaurants and businesses must sort waste at source; violators risk licence revocation and public naming. For tourists: carry a refillable bottle, sort your waste, and never litter (SE 7/2025 prohibition d).",
    "catatan": "Per 2026 botol kecil masih dijumpai di sebagian toko; penegakan bertahap. Beberapa desa adat memiliki pararem (aturan adat) sampah dengan denda lokal."
  },
  {
    "id": "KEP-44",
    "kategori": "Kepatuhan dan Administrasi",
    "subkategori": "Lingkungan",
    "topik": "Pendakian gunung suci — larangan 2023 dan status 2026",
    "dasar": "SE Gubernur Bali No. 4 Tahun 2023 (tidak lagi dirujuk); Perda Bali No. 2 Tahun 2023 tentang RTRW Bali 2023–2043 (gunung sebagai kawasan suci); aturan pengelola/desa adat",
    "penerbit": "Gubernur Bali; Pemkab Karangasem/Bangli; desa adat",
    "tanggal_aturan": "31 Mei 2023; SE 7/2025 24 Maret 2025; penutupan 28 Maret–24 April 2026",
    "sanksi": "Larangan 2023 tanpa sanksi hukum spesifik; pendaki tanpa pemandu/di masa penutupan dapat ditolak atau dikenai sanksi adat",
    "konteks_lokasi": [
      "gunung (Agung",
      "Batur)",
      "pura"
    ],
    "sumber": [
      "https://www.liputan6.com/lifestyle/read/5304151/gubernur-wayan-koster-larang-aktivitas-pendakian-di-semua-gunung-di-bali-untuk-wisman-dan-domestik",
      "https://www.antaranews.com/berita/3374658/bali-mengkaji-kembali-aturan-pendakian-gunung-di-wilayahnya",
      "https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20260323145552-269-1340609/pendakian-gunung-agung-ditutup-hingga-akhir-april-saat-upacara-besakih",
      "https://www.detik.com/bali/berita/d-8412267/catat-pendakian-gunung-agung-tutup-28-maret-24-april-2026"
    ],
    "sumber_catatan": "",
    "status_riset": "INDICATIVE",
    "status_verifikasi": "Draf riset",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "isi_id": "Pada 31 Mei 2023 Gubernur Koster (SE Gubernur No. 4 Tahun 2023 tentang tatanan baru wisatawan mancanegara) menyatakan pendakian di 22 gunung Bali dilarang bagi wisatawan asing, domestik, maupun warga lokal, kecuali untuk upacara keagamaan dan penanggulangan bencana, dan berjanji menerbitkan Perda. Perda pelarangan tersebut tidak pernah terbit; SE 7/2025 yang menggantikan tatanan 2023 tidak memuat larangan pendakian. Per 2026 Gunung Agung dan Batur dibuka untuk pendakian dengan pemandu berlisensi dan ditutup sementara saat upacara (Gunung Agung ditutup 28 Maret–24 April 2026 untuk Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Besakih). Perempuan yang sedang menstruasi dilarang mendaki (norma kesucian, ditegakkan pengelola/desa adat).",
    "isi_en": "On 31 May 2023 Governor Koster (Governor's Circular No. 4/2023 on the new order for foreign tourists) declared climbing on Bali's 22 mountains banned for foreign, domestic and local climbers, except for religious ceremonies and disaster management, and promised a provincial regulation. That regulation was never issued; SE 7/2025, which replaced the 2023 order, contains no climbing ban. As of 2026 Mt Agung and Mt Batur are open with licensed guides and closed temporarily during ceremonies (Mt Agung closed 28 March–24 April 2026 for the Ida Bhatara Turun Kabeh ceremony at Besakih). Menstruating women may not climb (sanctity norm enforced by managers/customary villages).",
    "catatan": "Secara formal larangan 2023 tidak pernah dicabut secara eksplisit, tetapi de facto tidak ditegakkan dan pendakian berpemandu berjalan; ambiguitas tetap ada."
  },
  {
    "id": "KEP-45",
    "kategori": "Kepatuhan dan Administrasi",
    "subkategori": "Lingkungan",
    "topik": "Etika memasuki pura dan kawasan suci",
    "dasar": "SE Gubernur Bali 7/2025 larangan (a)–(c) dan kewajiban (a)–(c), (m); Perda Bali No. 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat (awig-awig/pararem)",
    "penerbit": "Gubernur Bali; desa adat/pengempon pura",
    "tanggal_aturan": "24 Maret 2025",
    "sanksi": "Sanksi adat (upacara pembersihan/pecaruan yang dibebankan ke pelanggar), pengusiran, dan deportasi untuk kasus penodaan yang viral",
    "konteks_lokasi": [
      "pura"
    ],
    "sumber": [
      "https://bmc.baliprov.go.id/news/title/tertibkan-turis-asing-yang-berulah-di-bali-gubernur-koster-keluarkan-se-nomor-7-tahun-2025"
    ],
    "sumber_catatan": "",
    "status_riset": "VERIFIED",
    "status_verifikasi": "Draf riset (sumber primer)",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "isi_id": "Wisatawan dilarang memasuki Utamaning Mandala (jeroan) dan Madyaning Mandala (jaba tengah) pura kecuali untuk bersembahyang dengan busana adat Bali dan tidak sedang menstruasi; wajib mengenakan kamen/sarung dan selendang; dilarang memanjat pohon/bangunan suci, berfoto tidak senonoh, atau berdiri lebih tinggi dari pemangku saat upacara. Setiap pura dapat menetapkan aturan tambahan (SE 7/2025 butir m).",
    "isi_en": "Tourists may not enter a temple's inner (utamaning) and middle (madyaning) courtyards except to pray in Balinese traditional dress and not while menstruating; a sarong (kamen) and sash are required; climbing sacred trees/structures, indecent photos, or standing higher than priests during ceremonies are prohibited. Each temple may set additional rules (SE 7/2025 point m).",
    "catatan": "Termasuk dalam kategori kepatuhan karena menjadi dasar deportasi (Pasal 75 UU 6/2011)."
  },
  {
    "id": "KEP-46",
    "kategori": "Kepatuhan dan Administrasi",
    "subkategori": "Akomodasi dan Pelaporan Orang Asing",
    "topik": "Wajib menginap di akomodasi berizin",
    "dasar": "SE Gubernur Bali 7/2025 kewajiban (l); Perda Bali No. 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Bali; PP 5/2021 (perizinan berusaha)",
    "penerbit": "Gubernur Bali",
    "tanggal_aturan": "24 Maret 2025",
    "sanksi": "Untuk wisatawan: tidak ditemukan; untuk pengelola: penutupan/sanksi administratif",
    "konteks_lokasi": [
      "akomodasi"
    ],
    "sumber": [
      "https://bmc.baliprov.go.id/news/title/tertibkan-turis-asing-yang-berulah-di-bali-gubernur-koster-keluarkan-se-nomor-7-tahun-2025"
    ],
    "sumber_catatan": "",
    "status_riset": "VERIFIED",
    "status_verifikasi": "Draf riset (sumber primer)",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "status_catatan": "kewajiban); INDICATIVE (penegakan",
    "isi_id": "Wisatawan asing wajib menginap di akomodasi yang memiliki izin sesuai peraturan perundang-undangan (hotel, vila, homestay dengan NIB/izin usaha pariwisata dan terdaftar di sistem pelaporan imigrasi). Vila/kamar sewa ilegal tanpa izin berisiko ditutup oleh Satpol PP dan tidak dapat melaporkan tamu ke Imigrasi.",
    "isi_en": "Foreign tourists must stay in accommodation licensed under Indonesian law (hotels, villas, homestays with a business licence/NIB and registered in the immigration reporting system). Unlicensed villas/rooms risk closure by public-order officers and cannot report guests to Immigration.",
    "catatan": "Pemprov Bali pada 2025–2026 menertibkan vila tak berizin yang dikelola WNA (terkait juga KEP-16)."
  },
  {
    "id": "KEP-47",
    "kategori": "Kepatuhan dan Administrasi",
    "subkategori": "Akomodasi dan Pelaporan Orang Asing",
    "topik": "Pelaporan tamu asing oleh hotel melalui APOA",
    "dasar": "UU No. 6 Tahun 2011 Pasal 72 ayat (1)–(2) jo. UU No. 63 Tahun 2024; sanksi Pasal 117; PP No. 31 Tahun 2013 Pasal 200–201 (1x24 jam)",
    "penerbit": "Ditjen Imigrasi",
    "tanggal_aturan": "UU 6/2011; APOA diwajibkan nasional 2018, ditegaskan 26 Maret 2025",
    "sanksi": "Pengelola: kurungan maks. 3 bulan/denda maks. Rp25 juta",
    "konteks_lokasi": [
      "akomodasi"
    ],
    "sumber": [
      "https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250327173414-25-1213826/ditjen-imigrasi-pengelola-penginapan-wajib-laporkan-tamu-wna-via-apoa",
      "https://jogja.imigrasi.go.id/aplikasi-pelaporan-orang-asing-apoa/",
      "https://www.imigrasi.go.id/berita/2025/03/26/pengelola-penginapan-wajib-lapor-keberadaan-tamu-asing-lewat-apoa"
    ],
    "sumber_catatan": "",
    "status_riset": "VERIFIED",
    "status_verifikasi": "Draf riset (sumber primer)",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "isi_id": "Setiap pemilik/pengurus hotel, vila, homestay, atau tempat penginapan lain yang menampung orang asing wajib melaporkan data tamu WNA (pindai paspor, tanggal check-in/out) ke Imigrasi melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (https://apoa.imigrasi.go.id) selambat-lambatnya 1x24 jam setelah tamu tiba. Wisatawan wajib menyerahkan paspor untuk dipindai saat check-in. Pengelola yang tidak melapor dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp25.000.000.",
    "isi_en": "Every owner/manager of a hotel, villa, homestay or other lodging hosting foreigners must report foreign guests' data (passport scan, check-in/out dates) to Immigration via the Foreigner Reporting Application (https://apoa.imigrasi.go.id) within 24 hours of arrival. Tourists must hand over their passport for scanning at check-in. Managers who fail to report face up to 3 months' detention or a fine of up to Rp25,000,000.",
    "catatan": "Bali menyumbang 47.772 dari 78.077 tamu asing tercatat di APOA per 24 Maret 2025 — provinsi tertinggi. Halaman resmi jogja.imigrasi menyebut sanksi Pasal 116, CNN menyebut 3 bulan/Rp25 juta; rujukan pasal perlu dicek (Pasal 117 dalam UU 6/2011 memuat ancaman itu)."
  },
  {
    "id": "KEP-48",
    "kategori": "Kepatuhan dan Administrasi",
    "subkategori": "Akomodasi dan Pelaporan Orang Asing",
    "topik": "Menginap di rumah pribadi — kewajiban lapor 1x24 jam",
    "dasar": "UU 6/2011 Pasal 71 dan 72; PP 31/2013 Pasal 200",
    "penerbit": "Ditjen Imigrasi",
    "tanggal_aturan": "berlaku",
    "sanksi": "Tuan rumah: Pasal 117 (3 bulan/Rp25 juta); WNA yang tidak memberi keterangan: Pasal 116 (kurungan maks. 3 bulan/denda maks. Rp25 juta)",
    "konteks_lokasi": [
      "akomodasi",
      "umum"
    ],
    "sumber": [
      "https://jogja.imigrasi.go.id/aplikasi-pelaporan-orang-asing-apoa/",
      "https://www.imigrasi.go.id/uu_imigrasi/bab-5"
    ],
    "sumber_catatan": "",
    "status_riset": "INDICATIVE",
    "status_verifikasi": "Draf riset",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "status_catatan": "detail 1x24 jam dari PP 31/2013 tidak diambil langsung dalam sesi",
    "isi_id": "Jika wisatawan asing menginap di rumah warga/kerabat (bukan penginapan komersial), pemilik rumah tetap wajib melaporkan keberadaan orang asing ke Kantor Imigrasi setempat (via APOA atau langsung) dalam 1x24 jam, dan wisatawan wajib memberi keterangan/dokumen bila diminta petugas imigrasi (Pasal 71 UU 6/2011).",
    "isi_en": "If a foreign tourist stays in a private home (not commercial lodging), the host must still report the foreigner's presence to the local Immigration Office (via APOA or in person) within 24 hours, and the tourist must provide information/documents when requested by immigration officers (Art. 71, Immigration Law).",
    "catatan": "Di Bali, beberapa desa adat juga mensyaratkan lapor ke kelian banjar (aturan adat, bukan hukum negara)."
  },
  {
    "id": "KEP-49",
    "kategori": "Kepatuhan dan Administrasi",
    "subkategori": "Pajak",
    "topik": "Pengembalian PPN (VAT Refund) bagi turis asing di Bandara Ngurah Rai",
    "dasar": "UU PPN (UU 8/1983 s.t.d.t.d. UU 7/2021) Pasal 16E; PMK No. 120/PMK.03/2019 jo. PMK No. 81 Tahun 2024; PER-07/PJ/2025",
    "penerbit": "Direktorat Jenderal Pajak, Kemenkeu",
    "tanggal_aturan": "PMK 120/2019 berlaku 1 Oktober 2019; PMK 81/2024 dan PER-07/PJ/2025 (Coretax)",
    "sanksi": "—",
    "konteks_lokasi": [
      "bandara (keberangkatan)"
    ],
    "sumber": [
      "https://www.pajak.go.id/sites/default/files/2026-07/VAT%20Refund%20untuk%20Turis%20Asing.pdf",
      "https://www.pajak.go.id/en/node/98707"
    ],
    "sumber_catatan": "",
    "status_riset": "VERIFIED",
    "status_verifikasi": "Draf riset (sumber primer)",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "isi_id": "Wisatawan berpaspor asing (bukan WNI/penduduk tetap) yang tinggal tidak lebih dari 60 hari dapat meminta pengembalian PPN atas barang bawaan yang dibeli di toko berlogo \"Tax Refund for Tourists/VAT Refund\" dengan syarat: PPN pada setiap Faktur Pajak Khusus minimal Rp50.000, total PPN minimal Rp500.000 (setara belanja sekitar Rp4,2 juta pada tarif 12%), pembelian dalam 1 bulan sebelum keberangkatan, barang dibawa keluar Indonesia sebagai bagasi. Klaim di loket VAT Refund DJP di Bandara I Gusti Ngurah Rai sebelum check-in dengan menunjukkan paspor, boarding pass, faktur pajak khusus, dan barangnya. Refund ≤ Rp5.000.000 dibayar tunai rupiah; di atas itu ditransfer ke rekening dalam 1 bulan.",
    "isi_en": "Foreign-passport holders (non-residents) staying no more than 60 days can reclaim VAT on goods bought at shops displaying \"Tax Refund for Tourists/VAT Refund\", provided: VAT on each special tax invoice is at least Rp50,000, total VAT at least Rp500,000 (about Rp4.2 million of purchases at 12%), purchases made within 1 month before departure, and goods carried out as luggage. Claim at the DJP VAT Refund counter at I Gusti Ngurah Rai Airport before check-in with passport, boarding pass, special tax invoices and the goods. Refunds up to Rp5,000,000 are paid in cash (rupiah); larger amounts are transferred within 1 month.",
    "catatan": "Tidak berlaku untuk makanan/minuman, tembakau, produk minyak, atau jasa (hotel/restoran). Loket DPS berada di terminal keberangkatan internasional."
  },
  {
    "id": "KEP-50",
    "kategori": "Kepatuhan dan Administrasi",
    "subkategori": "Fotografi dan Drone",
    "topik": "Menerbangkan drone di Bali",
    "dasar": "Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 37 Tahun 2020 tentang Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia; PM 63 Tahun 2021 (PKPS Bagian 107); UU No. 1 Tahun 2009 Penerbangan Pasal 421 (sanksi pidana); SE 7/2025 larangan (c)",
    "penerbit": "Kementerian Perhubungan (Ditjen Perhubungan Udara); AirNav Indonesia",
    "tanggal_aturan": "PM 37/2020 diundangkan 8 Juni 2020",
    "sanksi": "UU 1/2009 Pasal 421 ayat (1): mengoperasikan pesawat udara tanpa izin di kawasan terlarang/terbatas — pidana penjara maks. 3 tahun atau denda maks. Rp1.000.000.000 (INDICATIVE); penyitaan drone oleh pengelola bandara/polisi",
    "konteks_lokasi": [
      "bandara (KKOP)",
      "pura",
      "pantai"
    ],
    "sumber": [
      "https://peraturan.bpk.go.id/Details/149457/permenhub-no-37-tahun-2020"
    ],
    "sumber_catatan": "metadata; teks pasal tidak terambil",
    "status_riset": "INDICATIVE",
    "status_verifikasi": "Draf riset",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "status_catatan": "rincian teknis dan sanksi dari pengetahuan atas PM 37/2020 dan UU 1/2009; tidak diverifikasi langsung dari teks",
    "isi_id": "Drone (pesawat udara tanpa awak) hanya boleh diterbangkan di bawah 120 meter (400 kaki) di ruang udara tak terkendali, siang hari, dalam jarak pandang, dan tidak di atas kerumunan. Dilarang tanpa izin: dalam Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Ngurah Rai (radius ±15 km meliputi Kuta, Seminyak, Jimbaran, Nusa Dua, Sanur, Denpasar), kawasan udara terlarang/terbatas (instalasi militer, istana), dan ruang udara terkendali. Penerbangan di kawasan tersebut atau di atas 120 m memerlukan izin Ditjen Perhubungan Udara/AirNav melalui SIDOPI-GO dan izin pengelola lokasi; drone/operator wajib teregistrasi untuk drone > 250 g. Terbang di atas pura, upacara, dan kawasan suci memerlukan izin pengempon pura/desa adat dan dapat dianggap menodai tempat suci.",
    "isi_en": "Drones may only be flown below 120 m (400 ft) in uncontrolled airspace, in daylight, within visual line of sight and not over crowds. Prohibited without a permit: inside Ngurah Rai Airport's flight-safety zone (KKOP, roughly 15 km radius covering Kuta, Seminyak, Jimbaran, Nusa Dua, Sanur, Denpasar), prohibited/restricted areas (military, palaces) and controlled airspace. Flights there or above 120 m require Directorate General of Civil Aviation/AirNav approval via SIDOPI-GO plus the site owner's permission; drones over 250 g and operators must be registered. Flying over temples, ceremonies and sacred sites requires the temple/customary village's permission and may be treated as desecration.",
    "catatan": "Radius KKOP 15 km adalah pendekatan populer; zona sebenarnya mengikuti peta KKOP. Banyak pura/objek wisata (Uluwatu, Tanah Lot, Besakih) melarang drone secara internal."
  },
  {
    "id": "KEP-51",
    "kategori": "Kepatuhan dan Administrasi",
    "subkategori": "Perkawinan",
    "topik": "Perkawinan WNA di Bali — dasar hukum",
    "dasar": "UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. UU No. 16 Tahun 2019, Pasal 2 (keabsahan), Pasal 56–60 (perkawinan campuran dan di luar negeri); UU 23/2006 jo. 24/2013 Adminduk Pasal 34–35",
    "penerbit": "Pemerintah RI; Dukcapil/KUA",
    "tanggal_aturan": "UU 1/1974 (berlaku)",
    "sanksi": "Tidak mencatatkan perkawinan → tidak diakui negara",
    "konteks_lokasi": [
      "umum"
    ],
    "sumber": [],
    "sumber_catatan": "tidak diambil dalam sesi ini (sumber primer: peraturan.bpk.go.id UU 1/1974",
    "status_riset": "INDICATIVE",
    "status_verifikasi": "Draf riset",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "isi_id": "Perkawinan di Indonesia sah jika dilakukan menurut hukum agama masing-masing dan dicatatkan (KUA untuk Muslim; Dinas Dukcapil untuk agama lain). WNA memerlukan Certificate of No Impediment (CNI)/surat keterangan belum menikah dari kedutaannya, paspor, dan dokumen yang dilegalisasi/diterjemahkan tersumpah. Upacara \"pemberkatan\" simbolis di vila/pantai bagi turis tidak berdampak hukum dan tidak memerlukan pencatatan.",
    "isi_en": "A marriage in Indonesia is valid if performed under the parties' religion and registered (KUA for Muslims; Civil Registry/Dukcapil for others). Foreigners need a Certificate of No Impediment from their embassy, passport, and legalised/sworn-translated documents. Symbolic \"blessing\" ceremonies at villas or beaches for tourists have no legal effect and need no registration.",
    "catatan": "Tidak ditemukan aturan khusus Bali tentang wedding tourism; hanya kewajiban umum vendor berizin dan etika di kawasan suci."
  },
  {
    "id": "KES-01",
    "kategori": "Keselamatan dan Praktis",
    "subkategori": "Nomor Darurat",
    "topik": "Nomor darurat tunggal 112",
    "dasar": "Permenkominfo No. 10/2016; Kepdirjen PPI No. 112/2019.",
    "penerbit": "Kementerian Komdigi; Diskominfo Badung; BPBD Bali.",
    "tanggal_aturan": "",
    "sanksi": "—",
    "konteks_lokasi": [
      "umum"
    ],
    "sumber": [
      "https://layanan112.komdigi.go.id/tentang",
      "https://diskominfo.badungkab.go.id/artikel/49056-call-center-112-kabupaten-badung",
      "https://bpbd.baliprov.go.id/article/3922/..."
    ],
    "sumber_catatan": "artikel BPBD Bali 4 Des 2025",
    "status_riset": "VERIFIED",
    "status_verifikasi": "Draf riset (sumber primer)",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "status_catatan": "cakupan per kabupaten belum seragam",
    "isi_id": "Hubungi 112 untuk semua jenis darurat (polisi, kebakaran, ambulans, SAR). Panggilan gratis dan bisa dilakukan meski HP terkunci/tanpa pulsa; 112 meneruskan ke 110/113/115/119. Layanan sudah aktif di Kabupaten Badung dan sejumlah kabupaten/kota lain; Pemprov Bali sedang menyatukan menjadi \"Bali Emergency Single Number 112\".",
    "isi_en": "Dial 112 for any emergency (police, fire, ambulance, SAR). Free, works from a locked phone/without credit, and routes to 110/113/115/119. Operational in Badung Regency and several other regencies; Bali Province is consolidating it into a \"Bali Emergency Single Number 112\".",
    "catatan": "Komdigi tidak menyatakan eksplisit soal SIM asing; lihat KES-02."
  },
  {
    "id": "KES-02",
    "kategori": "Keselamatan dan Praktis",
    "subkategori": "Nomor Darurat",
    "topik": "Apakah 112 bisa dari SIM asing (roaming)?",
    "dasar": "Tidak ditemukan.",
    "penerbit": "—",
    "tanggal_aturan": "",
    "sanksi": "",
    "konteks_lokasi": [
      "umum"
    ],
    "sumber": [
      "https://layanan112.komdigi.go.id/tentang"
    ],
    "sumber_catatan": "",
    "status_riset": "INDICATIVE",
    "status_verifikasi": "Draf riset",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "isi_id": "Tidak ada pernyataan resmi Komdigi bahwa 112 dijamin tersambung dari kartu SIM asing yang roaming. Simpan juga nomor langsung: 110 (polisi), 113 (damkar), 115 (Basarnas), 119 (medis), dan nomor hotline lokal berformat +62 361 xxx.",
    "isi_en": "There is no official Komdigi statement guaranteeing 112 connects from a roaming foreign SIM. Also save direct numbers: 110 (police), 113 (fire), 115 (SAR), 119 (medical), and local +62 361 hotlines.",
    "catatan": "Secara teknis banyak jaringan GSM meneruskan 112 sebagai nomor darurat standar, tapi tidak terverifikasi resmi."
  },
  {
    "id": "KES-03",
    "kategori": "Keselamatan dan Praktis",
    "subkategori": "Nomor Darurat",
    "topik": "Polisi 110 (Polda Bali)",
    "dasar": "Layanan Call Center 110 Polri.",
    "penerbit": "Polda Bali",
    "tanggal_aturan": "",
    "sanksi": "",
    "konteks_lokasi": [
      "umum"
    ],
    "sumber": [
      "https://www.bali.polri.go.id/yanmas/view/yanmas-120397-call-center-110"
    ],
    "sumber_catatan": "situs resmi tidak dapat di-fetch; konfirmasi via poldabali.com/kontak-kami dan balitourismboard.org",
    "status_riset": "VERIFIED",
    "status_verifikasi": "Draf riset (sumber primer)",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "status_catatan": "110); nomor kantor INDICATIVE",
    "isi_id": "Call Center Polri 110 aktif 24 jam dan gratis; Polda Bali beralamat di Jl. WR Supratman No. 7, Denpasar Timur, telp kantor (0361) 223699.",
    "isi_en": "Police call centre 110 is free and 24/7; Polda Bali HQ: Jl. WR Supratman No. 7, East Denpasar, office (0361) 223699.",
    "catatan": "Nomor kantor (0361) 223699 berasal dari Bali Tourism Board (sekunder)."
  },
  {
    "id": "KES-04",
    "kategori": "Keselamatan dan Praktis",
    "subkategori": "Nomor Darurat",
    "topik": "Polisi Pariwisata (Tourist Police)",
    "dasar": "Satgas Polisi Pariwisata Polda Bali.",
    "penerbit": "Polda Bali",
    "tanggal_aturan": "",
    "sanksi": "",
    "konteks_lokasi": [
      "pantai",
      "umum"
    ],
    "sumber": [
      "https://knowmadsbali.com/id/living/emergency-contacts",
      "https://www.facebook.com/TouristPoliceFCCBali/"
    ],
    "sumber_catatan": "sekunder",
    "status_riset": "INDICATIVE",
    "status_verifikasi": "Draf riset",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "isi_id": "Polisi Pariwisata bertugas di objek wisata; pos Kuta (Tourist Police FCC Bali, Jl. Raya Kuta) sering dikutip dengan nomor (0361) 7845988, Nusa Dua (0361) 7442622, Bandara (0361) 9351023 — nomor ini dari sumber sekunder dan belum terverifikasi di situs Polda Bali. Untuk darurat gunakan 110.",
    "isi_en": "Tourist Police are posted at tourist sites; Kuta post (Tourist Police FCC Bali) is widely cited as (0361) 7845988, Nusa Dua (0361) 7442622, Airport (0361) 9351023 — secondary-source numbers not verified on Polda Bali's site. In an emergency use 110.",
    "catatan": "bali.polri.go.id memblokir fetch; nomor resmi \"tidak ditemukan\"."
  },
  {
    "id": "KES-05",
    "kategori": "Keselamatan dan Praktis",
    "subkategori": "Nomor Darurat",
    "topik": "Basarnas Bali 115",
    "dasar": "UU 29/2014 tentang Pencarian dan Pertolongan.",
    "penerbit": "Basarnas / Kantor SAR Denpasar",
    "tanggal_aturan": "",
    "sanksi": "",
    "konteks_lokasi": [
      "laut",
      "gunung",
      "umum"
    ],
    "sumber": [
      "https://denpasar.basarnas.go.id/"
    ],
    "sumber_catatan": "",
    "status_riset": "VERIFIED",
    "status_verifikasi": "Draf riset (sumber primer)",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "isi_id": "Darurat laut/gunung/hilang: telepon 115 (24 jam) atau WhatsApp Kantor SAR Denpasar +62 812-2200-0115; kantor Jl. Raya Uluwatu No. 201 Jimbaran, telp (0361) 703300 / 705579 (08.00–16.00).",
    "isi_en": "Sea/mountain/missing-person emergencies: call 115 (24h) or WhatsApp SAR Denpasar +62 812-2200-0115; office Jl. Raya Uluwatu 201 Jimbaran, (0361) 703300 / 705579 (08:00–16:00).",
    "catatan": ""
  },
  {
    "id": "KES-06",
    "kategori": "Keselamatan dan Praktis",
    "subkategori": "Nomor Darurat",
    "topik": "Ambulans/medis 119 dan BPBD Bali",
    "dasar": "Permenkes 19/2016 (SPGDT/PSC 119).",
    "penerbit": "Kemenkes; BPBD Bali",
    "tanggal_aturan": "",
    "sanksi": "",
    "konteks_lokasi": [
      "umum"
    ],
    "sumber": [
      "https://bpbd.baliprov.go.id/article/2971/...",
      "https://psc.kemkes.go.id/list-psc"
    ],
    "sumber_catatan": "",
    "status_riset": "VERIFIED",
    "status_verifikasi": "Draf riset (sumber primer)",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "isi_id": "Darurat medis: 119 (call center Kemenkes, gratis). BPBD Provinsi Bali (Pusdalops) melayani permintaan ambulans di (0361) 251177 (24 jam); kantor Jl. D.I. Panjaitan No. 6 Renon, telp (0361) 245397. Nomor 118 masih dipakai beberapa daerah; 129 tidak ditemukan sebagai nomor resmi BPBD Bali.",
    "isi_en": "Medical emergency: 119 (MoH call centre, free). BPBD Bali (Pusdalops) ambulance request (0361) 251177 (24h); office Jl. D.I. Panjaitan 6 Renon, (0361) 245397. 118 is still used in some areas; 129 was not found as an official BPBD Bali number.",
    "catatan": "129 = \"tidak ditemukan\"."
  },
  {
    "id": "KES-07",
    "kategori": "Keselamatan dan Praktis",
    "subkategori": "Nomor Darurat",
    "topik": "Damkar 113",
    "dasar": "Kepdirjen PPI 112/2019.",
    "penerbit": "Komdigi / Diskominfo Badung",
    "tanggal_aturan": "",
    "sanksi": "",
    "konteks_lokasi": [
      "akomodasi",
      "umum"
    ],
    "sumber": [
      "https://diskominfo.badungkab.go.id/artikel/49056-call-center-112-kabupaten-badung"
    ],
    "sumber_catatan": "",
    "status_riset": "VERIFIED",
    "status_verifikasi": "Draf riset (sumber primer)",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "isi_id": "Kebakaran: 113 (atau 112). Dari Kuta/Badung dan Denpasar kedua nomor terintegrasi ke call center 112 Badung.",
    "isi_en": "Fire: 113 (or 112). In Badung and Denpasar both are integrated into the Badung 112 centre.",
    "catatan": ""
  },
  {
    "id": "KES-08",
    "kategori": "Keselamatan dan Praktis",
    "subkategori": "Nomor Darurat",
    "topik": "Kontak Bandara Ngurah Rai",
    "dasar": "Layanan Contact Center 172 Angkasa Pura/InJourney Airports.",
    "penerbit": "InJourney Airports",
    "tanggal_aturan": "",
    "sanksi": "",
    "konteks_lokasi": [
      "bandara"
    ],
    "sumber": [
      "https://ngurahrai.injourneyairports.id/information/contact",
      "https://ap1.co.id/id/information/news/detail/tingkatkan-pelayanan-angkasa-pura-i-luncurkan--contact-center-bandara-172"
    ],
    "sumber_catatan": "",
    "status_riset": "VERIFIED",
    "status_verifikasi": "Draf riset (sumber primer)",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "status_catatan": "172); nomor telepon langsung terminal \"tidak ditemukan\"",
    "isi_id": "Informasi/keluhan bandara: Contact Center InJourney Airports dial 172 (semua bandara InJourney termasuk DPS) dan media sosial @baliairports; Polres Bandara Ngurah Rai juga memiliki layanan 110.",
    "isi_en": "Airport info/complaints: InJourney Airports Contact Centre dial 172 (covers DPS) and @baliairports; Ngurah Rai Airport Police also runs 110.",
    "catatan": ""
  },
  {
    "id": "KES-09",
    "kategori": "Keselamatan dan Praktis",
    "subkategori": "Rumah Sakit dan Layanan Medis",
    "topik": "RSUP Prof. Ngoerah (Sanglah) — rujukan utama & ruang hiperbarik",
    "dasar": "RS vertikal Kemenkes.",
    "penerbit": "RSUP Prof. Ngoerah / Kemenkes",
    "tanggal_aturan": "",
    "sanksi": "",
    "konteks_lokasi": [
      "laut",
      "umum"
    ],
    "sumber": [
      "https://profngoerahhospitalbali.com/home/hiperbaric-chamber/",
      "https://bali.indonesia.embassy.gov.au/blli/medical.html"
    ],
    "sumber_catatan": "",
    "status_riset": "VERIFIED",
    "status_verifikasi": "Draf riset (sumber primer)",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "isi_id": "RS rujukan nasional Bali: RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah, Jl. Diponegoro/Jl. Kesehatan Selatan 1 Sanglah, Denpasar; IGD 24 jam, telp (0361) 227911–15; memiliki International Wing dan ruang hiperbarik (klinik hiperbarik daftar Sen–Kam 07.00–13.30, Jum 07.00–13.00; kasus dekompresi darurat lewat IGD).",
    "isi_en": "Bali's national referral hospital: RSUP Prof. Ngoerah (Sanglah), Jl. Diponegoro, Denpasar; 24h ER (0361) 227911–15; has an International Wing and a hyperbaric chamber (clinic registration Mon–Thu 07:00–13:30, Fri 07:00–13:00; emergency DCS via ER).",
    "catatan": ""
  },
  {
    "id": "KES-10",
    "kategori": "Keselamatan dan Praktis",
    "subkategori": "Rumah Sakit dan Layanan Medis",
    "topik": "BIMC Kuta & BIMC Siloam Nusa Dua",
    "dasar": "",
    "penerbit": "BIMC Hospital Bali",
    "tanggal_aturan": "",
    "sanksi": "",
    "konteks_lokasi": [
      "umum"
    ],
    "sumber": [
      "https://bimcbali.com/bimc-hospital-kuta/24-hours-accident-medical-center"
    ],
    "sumber_catatan": "",
    "status_riset": "VERIFIED",
    "status_verifikasi": "Draf riset (sumber primer)",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "isi_id": "BIMC Kuta: Jl. Bypass Ngurah Rai 100X, IGD 24 jam (0361) 761263 / +62 811-3960-8500. BIMC Siloam Nusa Dua: Kawasan ITDC Blok D, (0361) 3000-911 / +62 811-3896-113. Layanan berbahasa Inggris, ambulans, respons motor.",
    "isi_en": "BIMC Kuta: Jl. Bypass Ngurah Rai 100X, 24h ER (0361) 761263 / +62 811-3960-8500. BIMC Siloam Nusa Dua: ITDC Block D, (0361) 3000-911 / +62 811-3896-113. English-speaking, ambulance, motorbike first response.",
    "catatan": ""
  },
  {
    "id": "KES-11",
    "kategori": "Keselamatan dan Praktis",
    "subkategori": "Rumah Sakit dan Layanan Medis",
    "topik": "Siloam Hospitals Denpasar (Kuta)",
    "dasar": "",
    "penerbit": "daftar RS Konjen Australia Bali",
    "tanggal_aturan": "",
    "sanksi": "",
    "konteks_lokasi": [
      "umum"
    ],
    "sumber": [
      "https://bali.indonesia.embassy.gov.au/blli/medical.html"
    ],
    "sumber_catatan": "",
    "status_riset": "VERIFIED",
    "status_verifikasi": "Draf riset (sumber primer)",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "status_catatan": "sumber sekunder resmi/konsulat",
    "isi_id": "Siloam Hospitals Denpasar, Jl. Sunset Road No. 818, Kuta; IGD 24 jam (0361) 779900.",
    "isi_en": "Siloam Hospitals Denpasar, Jl. Sunset Road 818, Kuta; 24h ER (0361) 779900.",
    "catatan": ""
  },
  {
    "id": "KES-12",
    "kategori": "Keselamatan dan Praktis",
    "subkategori": "Rumah Sakit dan Layanan Medis",
    "topik": "Kasih Ibu Hospital & Bali Royal Hospital (BROS)",
    "dasar": "",
    "penerbit": "daftar RS Konjen Australia",
    "tanggal_aturan": "",
    "sanksi": "",
    "konteks_lokasi": [
      "umum"
    ],
    "sumber": [
      "https://bali.indonesia.embassy.gov.au/blli/medical.html"
    ],
    "sumber_catatan": "",
    "status_riset": "VERIFIED",
    "status_verifikasi": "Draf riset (sumber primer)",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "isi_id": "Kasih Ibu Hospital: Jl. Teuku Umar 120 Denpasar, (0361) 223036 (cabang Saba/Kedonganan tersedia). Bali Royal Hospital (BROS): Jl. Tantular No. 6 Renon, (0361) 247499. Keduanya IGD 24 jam.",
    "isi_en": "Kasih Ibu Hospital: Jl. Teuku Umar 120 Denpasar, (0361) 223036. Bali Royal Hospital (BROS): Jl. Tantular 6 Renon, (0361) 247499. Both 24h ER.",
    "catatan": ""
  },
  {
    "id": "KES-13",
    "kategori": "Keselamatan dan Praktis",
    "subkategori": "Rumah Sakit dan Layanan Medis",
    "topik": "Pembayaran & asuransi di RS",
    "dasar": "",
    "penerbit": "Konjen Australia Bali",
    "tanggal_aturan": "",
    "sanksi": "",
    "konteks_lokasi": [
      "umum"
    ],
    "sumber": [
      "https://bali.indonesia.embassy.gov.au/blli/medical.html"
    ],
    "sumber_catatan": "",
    "status_riset": "VERIFIED",
    "status_verifikasi": "Draf riset (sumber primer)",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "isi_id": "RS di Bali menerima Visa/Mastercard/Amex; surat jaminan asuransi hanya diterima jika asuransi punya kantor/mitra di Bali; pasien tanpa asuransi wajib melunasi sebelum pulang dan simpan kuitansi untuk klaim.",
    "isi_en": "Bali hospitals accept Visa/Mastercard/Amex; insurer guarantee letters are accepted only if the insurer has a Bali office/partner; uninsured patients must settle before discharge and keep receipts.",
    "catatan": ""
  },
  {
    "id": "KES-14",
    "kategori": "Keselamatan dan Praktis",
    "subkategori": "Rumah Sakit dan Layanan Medis",
    "topik": "Vaksin rabies pasca-gigitan (VAR/SAR) — di mana",
    "dasar": "Panduan Dinkes Bali tentang GHPR.",
    "penerbit": "Dinkes Provinsi Bali; BIMC",
    "tanggal_aturan": "",
    "sanksi": "",
    "konteks_lokasi": [
      "umum"
    ],
    "sumber": [
      "https://diskes.baliprov.go.id/waspada-rabies-masih-ada-jaga-diri-dari-ghpr/",
      "https://bimcbali.com/news-update/the-risk-of-rabies-in-bali.html"
    ],
    "sumber_catatan": "",
    "status_riset": "VERIFIED",
    "status_verifikasi": "Draf riset (sumber primer)",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "status_catatan": "prosedur); daftar Rabies Center per-RS INDICATIVE",
    "isi_id": "VAR/SAR disediakan gratis di Puskesmas dan RS yang ditetapkan sebagai Rabies Center (Dinkes Bali); RS swasta seperti BIMC (Kuta/Nusa Dua/Ubud) dan Siloam menyediakan konsultasi dan vaksin berbayar — konfirmasi stok lewat telepon. Setelah cuci luka, segera ke fasilitas tersebut, jangan menunggu.",
    "isi_en": "Post-exposure vaccine/serum is provided at Puskesmas and hospitals designated as Rabies Centers (Dinkes Bali); private hospitals such as BIMC (Kuta/Nusa Dua/Ubud) and Siloam offer paid consultation and vaccine — confirm stock by phone. After wound washing go immediately.",
    "catatan": ""
  },
  {
    "id": "KES-15",
    "kategori": "Keselamatan dan Praktis",
    "subkategori": "Kesehatan",
    "topik": "Bali endemis rabies — tindakan setelah gigitan",
    "dasar": "Pedoman penatalaksanaan GHPR (Kemenkes/Dinkes Bali).",
    "penerbit": "Dinkes Provinsi Bali",
    "tanggal_aturan": "",
    "sanksi": "",
    "konteks_lokasi": [
      "umum"
    ],
    "sumber": [
      "https://diskes.baliprov.go.id/waspada-rabies-masih-ada-jaga-diri-dari-ghpr/",
      "https://bali.antaranews.com/berita/411408/..."
    ],
    "sumber_catatan": "data Antara 13 Agu 2026",
    "status_riset": "VERIFIED",
    "status_verifikasi": "Draf riset (sumber primer)",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "isi_id": "Bali masih endemis rabies: Jan–Agu 2026 tercatat 45.365 kasus gigitan hewan penular rabies dan 7 kematian (Dinkes Bali). Jika digigit/dicakar anjing, kucing, atau monyet: cuci luka dengan sabun di air mengalir ±15 menit, beri antiseptik (povidone iodine/alkohol 70%), lalu segera ke Puskesmas/RS Rabies Center untuk VAR (dan SAR bila luka berat).",
    "isi_en": "Bali is rabies-endemic: Jan–Aug 2026 recorded 45,365 bites by rabies-carrying animals and 7 deaths (Dinkes Bali). If bitten/scratched by a dog, cat or monkey: wash the wound with soap under running water for ~15 minutes, apply antiseptic, then go immediately to a Puskesmas/Rabies Center hospital for vaccine (and serum for severe wounds).",
    "catatan": ""
  },
  {
    "id": "KES-16",
    "kategori": "Keselamatan dan Praktis",
    "subkategori": "Kesehatan",
    "topik": "Demam berdarah (DBD) 2026",
    "dasar": "Surveilans Dinkes Bali; PSN 3M Plus.",
    "penerbit": "Dinkes Provinsi Bali",
    "tanggal_aturan": "",
    "sanksi": "",
    "konteks_lokasi": [
      "akomodasi",
      "umum"
    ],
    "sumber": [
      "https://www.detik.com/bali/berita/d-8506557/..."
    ],
    "sumber_catatan": "mengutip Dinkes Bali; detik 26 Mei 2026",
    "status_riset": "VERIFIED",
    "status_verifikasi": "Draf riset (sumber primer)",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "status_catatan": "via media resmi kutipan pejabat",
    "isi_id": "Jan–Mei 2026 Bali mencatat 1.167 kasus DBD dan 2 kematian, tertinggi di Gianyar dan Badung. Cegah dengan repelen, pakaian lengan panjang pagi/sore, dan tutup penampungan air (PSN 3M Plus). Demam tinggi >2 hari: periksa ke dokter.",
    "isi_en": "Jan–May 2026 Bali recorded 1,167 dengue cases and 2 deaths, highest in Gianyar and Badung. Use repellent, cover up at dawn/dusk, avoid standing water. Fever >2 days: see a doctor.",
    "catatan": ""
  },
  {
    "id": "KES-17",
    "kategori": "Keselamatan dan Praktis",
    "subkategori": "Kesehatan",
    "topik": "Air keran tidak layak minum",
    "dasar": "CDC Travelers' Health (Indonesia); tidak ada Perda khusus.",
    "penerbit": "CDC (rujukan); Dinkes Bali tidak menerbitkan panduan turis spesifik",
    "tanggal_aturan": "",
    "sanksi": "",
    "konteks_lokasi": [
      "akomodasi",
      "umum"
    ],
    "sumber": [
      "https://wwwnc.cdc.gov/travel/destinations/traveler/none/indonesia"
    ],
    "sumber_catatan": "",
    "status_riset": "INDICATIVE",
    "status_verifikasi": "Draf riset",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "status_catatan": "tidak ada sumber resmi Bali; CDC gagal di-fetch, dikenal umum",
    "isi_id": "Jangan minum air keran di Bali; gunakan air kemasan/galon bersegel, termasuk untuk sikat gigi jika sensitif; es di restoran umumnya dari air olahan pabrik tetapi berhati-hatilah di warung kecil.",
    "isi_en": "Do not drink tap water in Bali; use sealed bottled/refill water (also for tooth-brushing if sensitive); restaurant ice is usually factory-made but be cautious at small stalls.",
    "catatan": ""
  },
  {
    "id": "KES-18",
    "kategori": "Keselamatan dan Praktis",
    "subkategori": "Kesehatan",
    "topik": "\"Bali belly\" (diare pelancong)",
    "dasar": "Panduan umum CDC/WHO; tidak ada rilis resmi Dinkes Bali.",
    "penerbit": "—",
    "tanggal_aturan": "",
    "sanksi": "",
    "konteks_lokasi": [
      "umum"
    ],
    "sumber": [
      "https://wwwnc.cdc.gov/travel/destinations/traveler/none/indonesia"
    ],
    "sumber_catatan": "",
    "status_riset": "INDICATIVE",
    "status_verifikasi": "Draf riset",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "isi_id": "Makan makanan yang dimasak panas, buah yang dikupas sendiri, hindari makanan mentah yang lama terpajang; bila diare, rehidrasi dengan oralit (dijual di apotek/Kimia Farma/Guardian) dan ke klinik bila ada demam/darah/lebih dari 48 jam.",
    "isi_en": "Eat hot-cooked food and self-peeled fruit, avoid long-exposed raw food; if diarrhoea occurs rehydrate with oral rehydration salts (any pharmacy) and see a clinic if fever, blood, or >48 h.",
    "catatan": ""
  },
  {
    "id": "KES-19",
    "kategori": "Keselamatan dan Praktis",
    "subkategori": "Kesehatan",
    "topik": "Asuransi perjalanan — status hukum",
    "dasar": "SE Gubernur Bali No. 7 Tahun 2025 (24 Mar 2025).",
    "penerbit": "Pemprov Bali",
    "tanggal_aturan": "24 Mar 2025",
    "sanksi": "",
    "konteks_lokasi": [
      "umum"
    ],
    "sumber": [
      "https://bmc.baliprov.go.id/news/title/tertibkan-turis-asing-yang-berulah-di-bali-gubernur-koster-keluarkan-se-nomor-7-tahun-2025"
    ],
    "sumber_catatan": "",
    "status_riset": "VERIFIED",
    "status_verifikasi": "Draf riset (sumber primer)",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "isi_id": "Tidak ada kewajiban hukum asuransi perjalanan untuk masuk Bali; SE Gubernur Bali No. 7/2025 tidak memuat syarat asuransi. Namun biaya evakuasi/RS swasta harus dibayar di muka, jadi asuransi yang mencakup sepeda motor (dengan SIM sah) dan selam sangat dianjurkan.",
    "isi_en": "No legal requirement for travel insurance to enter Bali; Governor's Circular 7/2025 does not mention insurance. But private hospital/evacuation costs are pay-first, so insurance covering motorbikes (with valid licence) and diving is strongly advised.",
    "catatan": ""
  },
  {
    "id": "KES-20",
    "kategori": "Keselamatan dan Praktis",
    "subkategori": "Kesehatan",
    "topik": "Deklarasi kesehatan (SATUSEHAT Health Pass) 2026",
    "dasar": "Kebijakan All Indonesia Arrival Card (berlaku wajib 1 Okt 2025).",
    "penerbit": "Ditjen Imigrasi; Kemenkes",
    "tanggal_aturan": "1 Okt 2025",
    "sanksi": "",
    "konteks_lokasi": [
      "bandara"
    ],
    "sumber": [
      "https://en.wikipedia.org/wiki/All_Indonesia_Arrival_Card",
      "https://www.villabalisale.com/blog/bali-entry-requirements-2026"
    ],
    "sumber_catatan": "ringkasan);  (sekunder",
    "status_riset": "VERIFIED",
    "status_verifikasi": "Draf riset (sumber primer)",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "status_catatan": "kartu kedatangan); integrasi SSHP INDICATIVE (sumber sekunder",
    "isi_id": "SATUSEHAT Health Pass tidak lagi diisi terpisah; deklarasi kesehatan digabung ke All Indonesia Arrival Card (allindonesia.imigrasi.go.id / aplikasi All Indonesia) yang wajib diisi maksimal 3 hari sebelum tiba, satu QR untuk imigrasi, bea cukai, dan kesehatan.",
    "isi_en": "The SATUSEHAT Health Pass is no longer a separate form; the health declaration is merged into the All Indonesia Arrival Card (allindonesia.imigrasi.go.id / All Indonesia app), to be completed up to 3 days before arrival — one QR for immigration, customs and health.",
    "catatan": ""
  },
  {
    "id": "KES-21",
    "kategori": "Keselamatan dan Praktis",
    "subkategori": "Keselamatan Laut dan Pantai",
    "topik": "Sistem bendera Balawista",
    "dasar": "Standar Balawista/ILS; imbauan UPTD Badung Lifeguard.",
    "penerbit": "UPTD Badung Lifeguard (Balawista); Satpolairud Polresta Denpasar",
    "tanggal_aturan": "",
    "sanksi": "",
    "konteks_lokasi": [
      "pantai"
    ],
    "sumber": [
      "https://www.nusabali.com/berita/224280/...",
      "https://www.balipost.com/news/2025/09/26/492744/..."
    ],
    "sumber_catatan": "NusaBali 30 Jun 2026; BaliPost 26 Sep 2025",
    "status_riset": "VERIFIED",
    "status_verifikasi": "Draf riset (sumber primer)",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "isi_id": "Arti bendera pantai (Balawista/Satpolairud): merah = dilarang berenang; merah-kuning = area berenang aman diawasi lifeguard; kuning = ombak sedang, tanpa pengawasan; biru = biota berbahaya (ubur-ubur); hitam-putih = khusus selancar/perahu; merah bertumpuk = pantai ditutup. Patuhi arahan lifeguard.",
    "isi_en": "Beach flags (Balawista/Water Police): red = no swimming; red-and-yellow = patrolled safe swimming zone; yellow = moderate surf, unpatrolled; blue = dangerous marine life; black-and-white = surf/boats only; stacked red = beach closed. Follow lifeguard instructions.",
    "catatan": ""
  },
  {
    "id": "KES-22",
    "kategori": "Keselamatan dan Praktis",
    "subkategori": "Keselamatan Laut dan Pantai",
    "topik": "Rip current Kuta–Legian–Seminyak–Canggu",
    "dasar": "",
    "penerbit": "UPTD Badung Lifeguard",
    "tanggal_aturan": "",
    "sanksi": "",
    "konteks_lokasi": [
      "pantai"
    ],
    "sumber": [
      "https://www.nusabali.com/berita/224280/..."
    ],
    "sumber_catatan": "",
    "status_riset": "VERIFIED",
    "status_verifikasi": "Draf riset (sumber primer)",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "isi_id": "Pantai barat (Kuta hingga Canggu) memiliki arus balik (rip current) kuat; lifeguard Badung berjaga dari Pantai Jerman sampai Pantai Mengening pada siang hingga sore. Berenang hanya di antara bendera merah-kuning; jika terseret, jangan melawan arus, berenang menyamping sejajar pantai, angkat tangan minta tolong.",
    "isi_en": "The west coast (Kuta to Canggu) has strong rip currents; Badung lifeguards patrol from Pantai Jerman to Pantai Mengening during the day. Swim only between red-and-yellow flags; if caught, don't fight the current, swim parallel to shore, raise a hand for help.",
    "catatan": ""
  },
  {
    "id": "KES-23",
    "kategori": "Keselamatan dan Praktis",
    "subkategori": "Keselamatan Laut dan Pantai",
    "topik": "Statistik kecelakaan laut",
    "dasar": "",
    "penerbit": "Polres Klungkung",
    "tanggal_aturan": "",
    "sanksi": "",
    "konteks_lokasi": [
      "laut"
    ],
    "sumber": [
      "https://www.balipost.com/news/2025/05/29/461130/..."
    ],
    "sumber_catatan": "",
    "status_riset": "INDICATIVE",
    "status_verifikasi": "Draf riset",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "isi_id": "Data resmi tahunan tenggelam wisatawan se-Bali 2025 tidak ditemukan terpublikasi. Data parsial: Polres Klungkung mencatat 5 laka laut/5 meninggal Jan–Mei 2025 (Nusa Penida); Polda Bali mencatat kecelakaan lalu lintas WNA 98 kasus (2025).",
    "isi_en": "No consolidated official 2025 tourist drowning statistic for Bali was found. Partial data: Klungkung Police recorded 5 sea accidents/5 deaths Jan–May 2025 (Nusa Penida).",
    "catatan": ""
  },
  {
    "id": "KES-24",
    "kategori": "Keselamatan dan Praktis",
    "subkategori": "Keselamatan Laut dan Pantai",
    "topik": "Kapal cepat ke Nusa Penida/Gili",
    "dasar": "UU 17/2008 Pelayaran; pengawasan KSOP.",
    "penerbit": "KSOP Benoa (Kemenhub)",
    "tanggal_aturan": "",
    "sanksi": "",
    "konteks_lokasi": [
      "laut"
    ],
    "sumber": [
      "https://bali.antaranews.com/berita/380257/ksop-benoa-tingkatkan-pengawasan-kapal-cepat-sanur-nusa-penida"
    ],
    "sumber_catatan": "Antara 13 Jun 2025",
    "status_riset": "VERIFIED",
    "status_verifikasi": "Draf riset (sumber primer)",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "isi_id": "Gunakan kapal cepat dari Pelabuhan Sanur/Benoa/Padangbai yang diawasi KSOP Kelas II Benoa (72 armada Sanur–Nusa Penida diperiksa ramp check 2025). KSOP dapat menunda/menolak izin berlayar saat gelombang tinggi — jika pelayaran dibatalkan, itu keputusan keselamatan. Kenakan jaket pelampung, duduk sesuai kapasitas manifes.",
    "isi_en": "Use fast boats from Sanur/Benoa/Padangbai supervised by KSOP Benoa (72 Sanur–Nusa Penida boats ramp-checked 2025). KSOP can delay/deny sailing permits in high waves — cancellations are safety decisions. Wear the life jacket, stay within manifest capacity.",
    "catatan": ""
  },
  {
    "id": "KES-25",
    "kategori": "Keselamatan dan Praktis",
    "subkategori": "Keselamatan Laut dan Pantai",
    "topik": "Peringatan gelombang tinggi BMKG",
    "dasar": "",
    "penerbit": "BMKG (BBMKG Wilayah III)",
    "tanggal_aturan": "",
    "sanksi": "",
    "konteks_lokasi": [
      "laut",
      "pantai"
    ],
    "sumber": [
      "https://bali.antaranews.com/berita/401930/...",
      "https://www.bmkg.go.id/info-bmkg"
    ],
    "sumber_catatan": "",
    "status_riset": "VERIFIED",
    "status_verifikasi": "Draf riset (sumber primer)",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "isi_id": "BBMKG Wilayah III Denpasar rutin menerbitkan peringatan dini gelombang 2,5–4 m (kadang 6 m) di perairan selatan Bali, Selat Bali, dan Selat Lombok terutama Juni–September. Cek aplikasi Info BMKG sebelum naik kapal, snorkeling, atau berenang.",
    "isi_en": "BBMKG Region III Denpasar regularly issues high-wave warnings of 2.5–4 m (occasionally 6 m) for southern Bali waters, Bali Strait and Lombok Strait, mainly June–September. Check the Info BMKG app before boating, snorkelling or swimming.",
    "catatan": ""
  },
  {
    "id": "KES-26",
    "kategori": "Keselamatan dan Praktis",
    "subkategori": "Keselamatan Laut dan Pantai",
    "topik": "Nusa Penida: larangan berenang Kelingking & Diamond Beach",
    "dasar": "",
    "penerbit": "Polsek Nusa Penida; Dispar Klungkung; Pemkab Klungkung",
    "tanggal_aturan": "",
    "sanksi": "",
    "konteks_lokasi": [
      "pantai"
    ],
    "sumber": [
      "https://www.balipost.com/news/2025/05/29/461130/...",
      "https://wartabalionline.com/2026/09/03/wisata-diamond-beach-ditutup-total-..."
    ],
    "sumber_catatan": "",
    "status_riset": "VERIFIED",
    "status_verifikasi": "Draf riset (sumber primer)",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "isi_id": "Dilarang berenang di Pantai Kelingking dan Diamond Beach (Polsek Nusa Penida/Dispar Klungkung) karena arus bawah kuat bahkan saat laut tenang; tidak ada Balawista di Kelingking. Per 3 Sep 2026 Diamond Beach ditutup sementara oleh Pemkab Klungkung karena masalah perizinan pengelola.",
    "isi_en": "Swimming is banned at Kelingking and Diamond Beach (Nusa Penida Police/Klungkung Tourism Office) due to strong undertows even in calm seas; no lifeguards at Kelingking. As of 3 Sep 2026 Diamond Beach is temporarily closed by Klungkung Regency over operator licensing.",
    "catatan": ""
  },
  {
    "id": "KES-27",
    "kategori": "Keselamatan dan Praktis",
    "subkategori": "Keselamatan Laut dan Pantai",
    "topik": "Operator selam/snorkel",
    "dasar": "",
    "penerbit": "—",
    "tanggal_aturan": "",
    "sanksi": "",
    "konteks_lokasi": [
      "laut"
    ],
    "sumber": [
      "https://www.padi.com/diving-in/bali/"
    ],
    "sumber_catatan": "",
    "status_riset": "INDICATIVE",
    "status_verifikasi": "Draf riset",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "isi_id": "Pilih operator selam yang berafiliasi PADI/SSI/NAUI dengan izin usaha dan asuransi; aturan lisensi khusus daerah (Klungkung) untuk operator snorkel tidak ditemukan. Kasus dekompresi ditangani ruang hiperbarik RSUP Prof. Ngoerah (KES-09).",
    "isi_en": "Choose dive operators affiliated with PADI/SSI/NAUI, holding a business licence and insurance; no specific Klungkung licensing rule for snorkel operators was found. DCS is treated at the RSUP Prof. Ngoerah hyperbaric chamber.",
    "catatan": ""
  },
  {
    "id": "KES-28",
    "kategori": "Keselamatan dan Praktis",
    "subkategori": "Keselamatan Laut dan Pantai",
    "topik": "Ubur-ubur blue bottle & biota laut",
    "dasar": "",
    "penerbit": "Dinas Kelautan & Perikanan Provinsi Bali",
    "tanggal_aturan": "",
    "sanksi": "",
    "konteks_lokasi": [
      "pantai",
      "laut"
    ],
    "sumber": [
      "https://www.balipost.com/news/2026/07/29/569860/..."
    ],
    "sumber_catatan": "BaliPost 29 Jul 2026",
    "status_riset": "VERIFIED",
    "status_verifikasi": "Draf riset (sumber primer)",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "isi_id": "Musim angin kencang Juli–September ubur-ubur blue bottle (lateng layar) terdampar di Sanur dan pantai lain; DKP Bali: jangan sentuh (termasuk yang di pasir), keluar dari air jika tersengat, minta bantuan petugas pantai; ke klinik jika sesak/pusing. Pakai alas kaki karang untuk bulu babi.",
    "isi_en": "During strong-wind season July–September blue bottle jellyfish wash up at Sanur and other beaches; DKP Bali: do not touch (even beached ones), leave the water if stung, ask beach staff for help; clinic if breathless/dizzy. Wear reef shoes against sea urchins.",
    "catatan": ""
  },
  {
    "id": "KES-29",
    "kategori": "Keselamatan dan Praktis",
    "subkategori": "Keselamatan Jalan dan Transportasi",
    "topik": "Statistik kecelakaan WNA",
    "dasar": "",
    "penerbit": "Ditlantas Polda Bali",
    "tanggal_aturan": "",
    "sanksi": "",
    "konteks_lokasi": [
      "jalan"
    ],
    "sumber": [
      "https://tribratanews.polri.go.id/blog/nasional-3/...",
      "https://www.detik.com/bali/hukum-dan-kriminal/d-8187858/..."
    ],
    "sumber_catatan": "Tribratanews 17 Nov 2025; detik 31 Okt 2025",
    "status_riset": "VERIFIED",
    "status_verifikasi": "Draf riset (sumber primer)",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "isi_id": "Ditlantas Polda Bali: 2024 — 142 kecelakaan melibatkan WNA, 21 meninggal, 3 luka berat, 171 luka ringan (naik 35% dari 2023). 2025 (Jan–Okt): 98 kasus laka WNA (turun dari 195). Mayoritas sepeda motor.",
    "isi_en": "Bali Traffic Police: 2024 — 142 crashes involving foreigners, 21 dead, 3 seriously injured, 171 minor injuries (+35% vs 2023). 2025 (Jan–Oct): 98 foreigner crashes (down from 195). Mostly motorbikes.",
    "catatan": ""
  },
  {
    "id": "KES-30",
    "kategori": "Keselamatan dan Praktis",
    "subkategori": "Keselamatan Jalan dan Transportasi",
    "topik": "Syarat mengemudi: SIM internasional, helm, kapasitas",
    "dasar": "SE Gubernur Bali 7/2025; UU 22/2009 Pasal 77, 106, 281, 291.",
    "penerbit": "Pemprov Bali; Polda Bali",
    "tanggal_aturan": "24 Mar 2025 / 17 Nov 2025",
    "sanksi": "tanpa SIM: kurungan maks 4 bulan/denda Rp1.000.000 (Ps. 281); tanpa helm: 1 bulan/Rp250.000 (Ps. 291, pengemudi & penumpang); tanpa STNK: 2 bulan/Rp500.000 (Ps. 288).",
    "konteks_lokasi": [
      "jalan"
    ],
    "sumber": [
      "https://bmc.baliprov.go.id/news/title/tertibkan-turis-asing-...",
      "https://pusiknas.polri.go.id/web_pusiknas/PPP/Ketentuan%20dan%20Denda%20Resmi%20Pelnggaran%20Lalu%20Lintas.pdf"
    ],
    "sumber_catatan": "",
    "status_riset": "VERIFIED",
    "status_verifikasi": "Draf riset (sumber primer)",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "isi_id": "Wisatawan asing yang berkendara wajib punya SIM internasional (IDP) atau SIM nasional Indonesia, memakai helm, mematuhi rambu, tidak melebihi kapasitas penumpang, berpakaian sopan, dan tidak dalam pengaruh alkohol/narkoba (SE Gubernur 7/2025). Polda Bali (Nov 2025) melarang WNA yang tidak terampil menyewa motor tanpa sopir.",
    "isi_en": "Foreign visitors who drive must hold an International Driving Permit or Indonesian licence, wear a helmet, obey signs, not overload, dress appropriately, and not be under the influence (Governor's Circular 7/2025). Bali Police (Nov 2025) bar unskilled foreigners from riding rental motorbikes without a driver.",
    "catatan": ""
  },
  {
    "id": "KES-31",
    "kategori": "Keselamatan dan Praktis",
    "subkategori": "Keselamatan Jalan dan Transportasi",
    "topik": "Mengemudi mabuk",
    "dasar": "UU 22/2009",
    "penerbit": "Polri",
    "tanggal_aturan": "",
    "sanksi": "",
    "konteks_lokasi": [
      "jalan"
    ],
    "sumber": [
      "https://www.hukumonline.com/klinik/a/jerat-pasal-kecelakaan-karena-mabuk-saat-berkendara-lt5215d2e60c211/"
    ],
    "sumber_catatan": "",
    "status_riset": "VERIFIED",
    "status_verifikasi": "Draf riset (sumber primer)",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "isi_id": "Mengemudi tidak konsentrasi/di bawah pengaruh alkohol: Pasal 106(1) jo. 283 UU 22/2009 — kurungan maks 3 bulan/denda Rp750.000; jika membahayakan dan menyebabkan kecelakaan (Pasal 311): sampai 12 tahun penjara/denda Rp24 juta bila korban meninggal. Polairud Badung juga mengawasi turis berenang dalam keadaan mabuk.",
    "isi_en": "Driving without due care/under the influence: Art. 106(1) jo. 283 Law 22/2009 — up to 3 months/Rp750,000; if reckless and causing a crash (Art. 311): up to 12 years/Rp24 million where death results. Badung Water Police also police drunk swimming.",
    "catatan": ""
  },
  {
    "id": "KES-32",
    "kategori": "Keselamatan dan Praktis",
    "subkategori": "Keselamatan Jalan dan Transportasi",
    "topik": "Ride-hailing dan \"zona merah\"",
    "dasar": "Permenhub 118/2018; tidak ada Perda \"zona merah\".",
    "penerbit": "—",
    "tanggal_aturan": "",
    "sanksi": "",
    "konteks_lokasi": [
      "jalan"
    ],
    "sumber": [
      "https://www.medanpers.id/2026/05/teofilus-jom-grabbike-bali.html"
    ],
    "sumber_catatan": "opini/sekunder",
    "status_riset": "INDICATIVE",
    "status_verifikasi": "Draf riset",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "isi_id": "Gojek/Grab/Maxim legal secara nasional (Permenhub 118/2018), tetapi di beberapa kawasan (Canggu, sebagian Ubud, Sanur, kawasan pantai/desa adat) angkutan lokal melarang penjemputan ojol — praktik sweeping ini bukan aturan resmi Pemprov. Solusi: minta drop-off di titik yang diizinkan, atau pakai taksi lokal/Bluebird; laporkan pemerasan ke 110.",
    "isi_en": "Gojek/Grab/Maxim are legal nationally (Transport Ministry Reg. 118/2018), but in some areas (Canggu, parts of Ubud, Sanur, beach/village zones) local transport groups block app pickups — these \"red zones\" are not official provincial rules. Ask to be dropped at an allowed point, or use local taxis/Bluebird; report extortion to 110.",
    "catatan": ""
  },
  {
    "id": "KES-33",
    "kategori": "Keselamatan dan Praktis",
    "subkategori": "Keselamatan Jalan dan Transportasi",
    "topik": "Perda Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP)",
    "dasar": "",
    "penerbit": "DPRD & Dishub Provinsi Bali",
    "tanggal_aturan": "",
    "sanksi": "",
    "konteks_lokasi": [
      "jalan"
    ],
    "sumber": [
      "https://bali.antaranews.com/berita/400743/dishub-perbaiki-perda-angkutan-sewa-wisata-terutama-soal-ktp-bali",
      "https://www.detik.com/bali/berita/d-8183477/..."
    ],
    "sumber_catatan": "",
    "status_riset": "VERIFIED",
    "status_verifikasi": "Draf riset (sumber primer)",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "status_catatan": "status regulasi",
    "isi_id": "DPRD Bali menyetujui Perda ASKP (Okt 2025): sopir angkutan wisata berbasis aplikasi wajib ber-KTP Bali dan mobil berpelat DK; Kemendagri meminta revisi (Mar 2026) sehingga belum berlaku efektif. DPRD menegaskan Perda ini tidak mengubah layanan ojol/Grab/Gojek biasa.",
    "isi_en": "Bali's parliament approved the ASKP by-law (Oct 2025) requiring app-based tourism drivers to hold Bali ID and DK plates; the Home Ministry requested revisions (Mar 2026), so it is not yet in force. Parliament says it does not change ordinary Grab/Gojek service.",
    "catatan": ""
  },
  {
    "id": "KES-34",
    "kategori": "Keselamatan dan Praktis",
    "subkategori": "Keselamatan Jalan dan Transportasi",
    "topik": "Transportasi di Bandara Ngurah Rai",
    "dasar": "",
    "penerbit": "InJourney Airports (tidak menerbitkan tarif publik)",
    "tanggal_aturan": "",
    "sanksi": "",
    "konteks_lokasi": [
      "bandara"
    ],
    "sumber": [
      "https://awalkintheworld.com/how-to-avail-a-bluebird-taxi-in-bali-airport/",
      "https://www.gojek.com/blog/gojek/transportasi-dari-bandara-ngurah-rai/"
    ],
    "sumber_catatan": "sekunder",
    "status_riset": "INDICATIVE",
    "status_verifikasi": "Draf riset",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "status_catatan": "tarif); lounge VERIFIED via sumber sekunder",
    "isi_id": "Di hall kedatangan tersedia konter taksi bandara prabayar (tarif zona, kisaran Rp150.000–450.000 tergantung tujuan); Grab dan Gojek kini memiliki lounge resmi di terminal sebelum area parkir; Bluebird juga beroperasi. Tolak tawaran \"taxi?\" perorangan di luar konter.",
    "isi_en": "The arrivals hall has a prepaid airport taxi counter (zone fares roughly Rp150,000–450,000); Grab and Gojek now have official lounges inside the terminal before the car park; Bluebird also operates. Decline touts offering \"taxi?\" outside the counter.",
    "catatan": ""
  },
  {
    "id": "KES-35",
    "kategori": "Keselamatan dan Praktis",
    "subkategori": "Keselamatan Jalan dan Transportasi",
    "topik": "Trans Metro Dewata (Teman Bus)",
    "dasar": "",
    "penerbit": "Pemprov Bali & Pemkab/Pemkot (Denpasar, Badung, Gianyar)",
    "tanggal_aturan": "",
    "sanksi": "",
    "konteks_lokasi": [
      "jalan",
      "bandara"
    ],
    "sumber": [
      "https://bali.idntimes.com/news/bali/daftar-koridor-dan-jadwal-operasional-bus-trans-metro-dewata-2026-..."
    ],
    "sumber_catatan": "IDN Times 8 Apr 2026",
    "status_riset": "VERIFIED",
    "status_verifikasi": "Draf riset (sumber primer)",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "status_catatan": "via media); metode bayar INDICATIVE",
    "isi_id": "Bus Trans Metro Dewata beroperasi lagi 2026 dengan 6 koridor, tarif Rp4.400 (pelajar/lansia/disabilitas Rp2.000), jam ±05.00–18.30 WITA. Koridor 2: Terminal Ubung–Bandara Ngurah Rai; Koridor 4: Ubung–Sentral Parkir Monkey Forest Ubud; Koridor 6: Sentral Parkir Kuta–Nusa Dua. Pembayaran non-tunai (kartu e-money/QRIS).",
    "isi_en": "Trans Metro Dewata resumed in 2026 with 6 corridors, fare Rp4,400 (students/seniors/disabled Rp2,000), ~05:00–18:30 WITA. Corridor 2: Ubung Terminal–Ngurah Rai Airport; Corridor 4: Ubung–Ubud Monkey Forest central parking; Corridor 6: Kuta central parking–Nusa Dua. Cashless payment (e-money card/QRIS).",
    "catatan": ""
  },
  {
    "id": "KES-36",
    "kategori": "Keselamatan dan Praktis",
    "subkategori": "Keselamatan Jalan dan Transportasi",
    "topik": "Kura-Kura Bus",
    "dasar": "",
    "penerbit": "PT Kura-Kura Bus",
    "tanggal_aturan": "",
    "sanksi": "",
    "konteks_lokasi": [
      "jalan"
    ],
    "sumber": [
      "https://kura2bus.com/blog/kura-kura-bus-bali-explore-the-island-with-sic-service/"
    ],
    "sumber_catatan": "",
    "status_riset": "VERIFIED",
    "status_verifikasi": "Draf riset (sumber primer)",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "status_catatan": "rute); tarif \"tidak ditemukan\"",
    "isi_id": "Kura-Kura Bus (swasta) melayani rute shuttle Tuban–Kuta–Sanur–Ubud (–Kintamani) dengan jadwal tetap berlaku sejak 1 Apr 2026, berangkat 09.00–15.00, pulang 16.00–22.05; pemesanan di kura2bus.com. Tarif tidak tercantum di halaman resmi.",
    "isi_en": "Kura-Kura Bus (private) runs fixed-schedule shuttles Tuban–Kuta–Sanur–Ubud (–Kintamani), valid from 1 Apr 2026, departures 09:00–15:00, returns 16:00–22:05; book at kura2bus.com. Fares not listed on the official page.",
    "catatan": ""
  },
  {
    "id": "KES-37",
    "kategori": "Keselamatan dan Praktis",
    "subkategori": "Keselamatan Jalan dan Transportasi",
    "topik": "Sewa mobil/sopir berizin",
    "dasar": "SE Gubernur Bali No. 7/2025",
    "penerbit": "Pemprov Bali",
    "tanggal_aturan": "24 Mar 2025",
    "sanksi": "sanksi administratif/penolakan layanan; pidana sesuai UU jika ada pelanggaran lain.",
    "konteks_lokasi": [
      "jalan"
    ],
    "sumber": [
      "https://bmc.baliprov.go.id/news/title/tertibkan-turis-asing-..."
    ],
    "sumber_catatan": "",
    "status_riset": "VERIFIED",
    "status_verifikasi": "Draf riset (sumber primer)",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "isi_id": "SE Gubernur 7/2025: wisatawan asing wajib menggunakan kendaraan roda empat berizin yang tergabung asosiasi/badan usaha resmi dan pemandu wisata berlisensi.",
    "isi_en": "Governor's Circular 7/2025: foreign tourists must use licensed four-wheel transport under a legitimate business/association and licensed guides.",
    "catatan": ""
  },
  {
    "id": "KES-38",
    "kategori": "Keselamatan dan Praktis",
    "subkategori": "Penipuan dan Kriminalitas",
    "topik": "Pungutan wisatawan asing — hanya situs resmi",
    "dasar": "Perda Bali 6/2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing; SE 7/2025.",
    "penerbit": "Pemprov Bali",
    "tanggal_aturan": "",
    "sanksi": "",
    "konteks_lokasi": [
      "bandara",
      "umum"
    ],
    "sumber": [
      "https://lovebali.baliprov.go.id/",
      "https://www.bali-travel-life.com/bali-tourism-levy/"
    ],
    "sumber_catatan": "sekunder untuk modus",
    "status_riset": "VERIFIED",
    "status_verifikasi": "Draf riset (sumber primer)",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "status_catatan": "kanal resmi); peringatan resmi Dispar soal situs palsu \"tidak ditemukan\" → modus INDICATIVE",
    "isi_id": "Pungutan Wisatawan Asing Rp150.000 hanya dibayar via lovebali.baliprov.go.id atau aplikasi Love Bali (developer \"Bali Provincial Government\"); situs berdomain lain (misal lovebali.com, balilevy.info) dan tawaran \"diuruskan\" oleh sopir/hotel dengan harga Rp250–500 ribu adalah penipuan. Simpan QR bukti bayar untuk pemeriksaan di pura.",
    "isi_en": "The Rp150,000 foreign tourist levy is payable only via lovebali.baliprov.go.id or the Love Bali app (developer \"Bali Provincial Government\"); other domains (e.g. lovebali.com, balilevy.info) and \"we'll handle it\" offers at Rp250–500k are scams. Keep the QR receipt for temple spot-checks.",
    "catatan": ""
  },
  {
    "id": "KES-39",
    "kategori": "Keselamatan dan Praktis",
    "subkategori": "Penipuan dan Kriminalitas",
    "topik": "Money changer: hanya KUPVA BB berizin BI",
    "dasar": "PBI 18/20/2016 KUPVA BB; SE Gubernur 7/2025.",
    "penerbit": "Bank Indonesia KPw Bali",
    "tanggal_aturan": "",
    "sanksi": "",
    "konteks_lokasi": [
      "umum"
    ],
    "sumber": [
      "https://bali.antaranews.com/berita/401002/bi-sediakan-situs-web-minimalisasi-praktik-money-changer-ilegal-di-bali",
      "https://www.bi.go.id/id/fungsi-utama/sistem-pembayaran/ritel/kupva-bb-ptd/default.aspx"
    ],
    "sumber_catatan": "Antara 13 Mar 2026",
    "status_riset": "VERIFIED",
    "status_verifikasi": "Draf riset (sumber primer)",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "isi_id": "Tukar uang hanya di KUPVA BB berizin Bank Indonesia yang memajang sertifikat BI, nama perusahaan, dan logo \"KUPVA BB Berizin\" dengan QR code yang bisa dipindai; Bali punya 601 jaringan kantor berizin (2025). Cek daftar di moneychangerbali.com (situs BI Bali, diluncurkan Mar 2026) dan laporkan yang ilegal lewat BI-PATROL. Kurs \"terlalu bagus\" di kios jalanan = penipuan hitung.",
    "isi_en": "Exchange only at Bank Indonesia-licensed KUPVA BB displaying the BI certificate, company name and the \"Licensed KUPVA BB\" logo with scannable QR; Bali has 601 licensed outlets (2025). Check moneychangerbali.com (BI Bali site, launched Mar 2026) and report illegal ones via BI-PATROL. \"Too good\" rates at street kiosks = counting scams.",
    "catatan": ""
  },
  {
    "id": "KES-40",
    "kategori": "Keselamatan dan Praktis",
    "subkategori": "Penipuan dan Kriminalitas",
    "topik": "Skimming ATM",
    "dasar": "Imbauan Smartraveller (Australia); peringatan resmi Polda Bali/OJK spesifik 2025–26 tidak ditemukan.",
    "penerbit": "DFAT Smartraveller",
    "tanggal_aturan": "",
    "sanksi": "",
    "konteks_lokasi": [
      "umum"
    ],
    "sumber": [
      "https://www.smartraveller.gov.au/destinations/asia/indonesia"
    ],
    "sumber_catatan": "",
    "status_riset": "VERIFIED",
    "status_verifikasi": "Draf riset (sumber primer)",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "status_catatan": "imbauan konsuler); data insiden INDICATIVE",
    "isi_id": "Gunakan ATM di dalam cabang bank, mal, atau minimarket berkamera; tutup PIN; waspadai tempelan \"ATM rusak\" yang mengarahkan ke mesin lain (modus Seminyak 2023). Blokir kartu segera via aplikasi bank jika ada transaksi mencurigakan.",
    "isi_en": "Use ATMs inside bank branches, malls or camera-monitored minimarts; cover your PIN; beware \"out of order\" notes steering you to another machine (Seminyak 2023 modus). Block the card in your banking app on any suspicious transaction.",
    "catatan": ""
  },
  {
    "id": "KES-41",
    "kategori": "Keselamatan dan Praktis",
    "subkategori": "Penipuan dan Kriminalitas",
    "topik": "Metanol dalam arak/minuman oplosan",
    "dasar": "",
    "penerbit": "DFAT Smartraveller; UK FCDO Travel Aware",
    "tanggal_aturan": "",
    "sanksi": "",
    "konteks_lokasi": [
      "umum"
    ],
    "sumber": [
      "https://www.smartraveller.gov.au/destinations/asia/indonesia",
      "https://travelaware.campaign.gov.uk/spiking-and-methanol-poisoning",
      "https://thebalisun.com/awareness-group-issues-warnings-..."
    ],
    "sumber_catatan": "25 Apr 2026, sekunder",
    "status_riset": "VERIFIED",
    "status_verifikasi": "Draf riset (sumber primer)",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "status_catatan": "imbauan konsuler); pernyataan Polda/Dinkes \"tidak ditemukan\"",
    "isi_id": "Minuman keras oplosan/arak tak berlabel di Bali dapat mengandung metanol: 30 ml bisa mematikan, 10 ml bisa membutakan; gejala mirip mabuk lalu gangguan penglihatan, koma. Minum hanya minuman bermerek bersegel (bir/anggur/duty free) dari tempat bereputasi; jika curiga keracunan, segera ke IGD dan sebutkan \"metanol\". Pernyataan resmi Polda Bali/Dinkes 2026 tidak ditemukan; imbauan resmi datang dari pemerintah asing (Smartraveller, FCDO).",
    "isi_en": "Bootleg spirits/unlabelled arak in Bali can contain methanol: 30 ml can kill, 10 ml can blind; symptoms mimic drunkenness then vision loss, coma. Drink only branded sealed products (beer/wine/duty-free) from reputable venues; if poisoning is suspected go to ER immediately and say \"methanol\". No 2026 Bali Police/Dinkes statement found; official warnings are from foreign governments (Smartraveller, UK FCDO).",
    "catatan": ""
  },
  {
    "id": "KES-42",
    "kategori": "Keselamatan dan Praktis",
    "subkategori": "Penipuan dan Kriminalitas",
    "topik": "Drink spiking",
    "dasar": "",
    "penerbit": "DFAT Smartraveller",
    "tanggal_aturan": "",
    "sanksi": "",
    "konteks_lokasi": [
      "umum"
    ],
    "sumber": [
      "https://www.smartraveller.gov.au/before-you-go/safety/partying"
    ],
    "sumber_catatan": "",
    "status_riset": "VERIFIED",
    "status_verifikasi": "Draf riset (sumber primer)",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "status_catatan": "imbauan konsuler",
    "isi_id": "Jangan tinggalkan minuman tanpa pengawasan, perhatikan saat minuman dibuat, jangan terima minuman dari orang tak dikenal (Smartraveller). Laporkan ke 110 dan ke RS untuk pemeriksaan.",
    "isi_en": "Never leave drinks unattended, watch drinks being mixed, don't accept drinks from strangers (Smartraveller). Report to 110 and get checked at a hospital.",
    "catatan": ""
  },
  {
    "id": "KES-43",
    "kategori": "Keselamatan dan Praktis",
    "subkategori": "Penipuan dan Kriminalitas",
    "topik": "Polisi gadungan",
    "dasar": "PP 80/2012; mekanisme tilang elektronik.",
    "penerbit": "Polri",
    "tanggal_aturan": "",
    "sanksi": "",
    "konteks_lokasi": [
      "jalan"
    ],
    "sumber": [
      "https://propampoldabali.com/kontak-kami/"
    ],
    "sumber_catatan": "",
    "status_riset": "INDICATIVE",
    "status_verifikasi": "Draf riset",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "isi_id": "Polisi Indonesia berseragam wajib menunjukkan identitas; denda tilang tidak dibayar tunai di jalan — tilang resmi dibayar via bank/BRIVA atau e-tilang (ETLE). Jika diminta uang tunai, minta surat tilang resmi dan catat nama/nomor petugas; laporkan ke Propam Polda Bali.",
    "isi_en": "Indonesian police must show ID; traffic fines are never paid in cash on the roadside — official fines are paid via bank/BRIVA or e-ticket (ETLE). If asked for cash, request the official ticket and note the officer's name/number; report to Polda Bali Propam.",
    "catatan": ""
  },
  {
    "id": "KES-44",
    "kategori": "Keselamatan dan Praktis",
    "subkategori": "Penipuan dan Kriminalitas",
    "topik": "Sewa motor: klaim kerusakan",
    "dasar": "",
    "penerbit": "—",
    "tanggal_aturan": "",
    "sanksi": "",
    "konteks_lokasi": [
      "jalan"
    ],
    "sumber": [
      "https://www.asatunews.co.id/wna-belgia-deportasi-bali-motor-rental"
    ],
    "sumber_catatan": "sekunder",
    "status_riset": "INDICATIVE",
    "status_verifikasi": "Draf riset",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "isi_id": "Sebelum menyewa, foto/video seluruh badan motor dan odometer, minta kwitansi tertulis, jangan tinggalkan paspor sebagai jaminan (pakai fotokopi/deposit). Perusakan motor sewaan oleh WNA pernah berujung deportasi (2025–26).",
    "isi_en": "Before renting, photograph/video the whole bike and odometer, get a written receipt, never leave your passport as deposit (use a copy/cash deposit). Foreigners damaging rental bikes have been deported (2025–26).",
    "catatan": ""
  },
  {
    "id": "KES-45",
    "kategori": "Keselamatan dan Praktis",
    "subkategori": "Penipuan dan Kriminalitas",
    "topik": "Pencurian/pencopetan Kuta–Seminyak–Canggu",
    "dasar": "",
    "penerbit": "Polda Bali",
    "tanggal_aturan": "",
    "sanksi": "",
    "konteks_lokasi": [
      "jalan",
      "umum"
    ],
    "sumber": [
      "https://www.detik.com/bali/hukum-dan-kriminal/d-8187858/...",
      "https://coverbali.com/wna-inggris-kehilangan-iphone-..."
    ],
    "sumber_catatan": "sekunder",
    "status_riset": "VERIFIED",
    "status_verifikasi": "Draf riset (sumber primer)",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "status_catatan": "statistik); tips INDICATIVE",
    "isi_id": "Polda Bali mencatat 301 kasus pidana melibatkan WNA (sebagai pelaku/korban) sepanjang 2025; modus umum: pencurian ponsel/tas dari motor, \"ban bocor\" untuk mengalihkan perhatian, barang tertinggal di taksi. Simpan tas di sisi dalam saat naik motor, jangan menaruh HP di meja pinggir jalan, laporkan ke Polsek terdekat/110 untuk Surat Tanda Penerimaan Laporan (dibutuhkan asuransi).",
    "isi_en": "Bali Police logged 301 criminal cases involving foreigners in 2025; common modus: phone/bag theft from motorbikes, \"flat tyre\" distraction, items left in taxis. Keep bags on the inside when riding, don't leave phones on roadside tables, report to the nearest Polsek/110 for a police report (needed for insurance).",
    "catatan": ""
  },
  {
    "id": "KES-46",
    "kategori": "Keselamatan dan Praktis",
    "subkategori": "Bahaya Alam",
    "topik": "Gunung Agung — status",
    "dasar": "",
    "penerbit": "PVMBG (Badan Geologi, ESDM)",
    "tanggal_aturan": "",
    "sanksi": "",
    "konteks_lokasi": [
      "gunung"
    ],
    "sumber": [
      "https://balinews.id/gunung-agung-masih-level-normal-pvmbg-catat-satu-gempa-tektonik-jauh/",
      "https://magma.esdm.go.id"
    ],
    "sumber_catatan": "mengutip MAGMA",
    "status_riset": "VERIFIED",
    "status_verifikasi": "Draf riset (sumber primer)",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "isi_id": "Per 15 Agu 2026 Gunung Agung berstatus Level I (Normal) menurut PVMBG; rekomendasi: tidak menginap/turun ke kawah, hati-hati saat berkabut/hujan, waspada lahar di lembah sungai saat hujan lebat. Cek status harian di magma.esdm.go.id sebelum mendaki.",
    "isi_en": "As of 15 Aug 2026 Mount Agung is at Level I (Normal) per PVMBG; advice: no overnight stays or crater descents, caution in fog/rain, beware lahars in river valleys during heavy rain. Check daily status at magma.esdm.go.id before climbing.",
    "catatan": ""
  },
  {
    "id": "KES-47",
    "kategori": "Keselamatan dan Praktis",
    "subkategori": "Bahaya Alam",
    "topik": "Gempa & tsunami — sirene dan evakuasi",
    "dasar": "InaTEWS (BMKG); Perda Bali 6/2020? — tidak diverifikasi; prosedur BPBD.",
    "penerbit": "BPBD Provinsi Bali; BMKG",
    "tanggal_aturan": "",
    "sanksi": "",
    "konteks_lokasi": [
      "pantai"
    ],
    "sumber": [
      "https://bpbd.baliprov.go.id/article/3125/wujudkan-kesiapsiagaan-bahaya-tsunami-bpbd-bali-mantapkan-9-sirine-btews",
      "https://balisatudata.baliprov.go.id/laporan/data-sebaran-rambu-dan-jalur-evakuasi-di-provinsi-bali"
    ],
    "sumber_catatan": "",
    "status_riset": "VERIFIED",
    "status_verifikasi": "Draf riset (sumber primer)",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "status_catatan": "sirene, jadwal tes); jam tes 10.00 INDICATIVE",
    "isi_id": "Bali punya 9 sirene tsunami (Seminyak, Tanjung Benoa, Serangan, Sanur, Kuta, Kedonganan, ITDC Nusa Dua, Tabanan, Seririt) yang diuji setiap tanggal 26 pukul 10.00 WITA — bunyi pada tanggal itu adalah tes. Jika gempa kuat terasa >20 detik atau air laut surut mendadak, segera jauhi pantai ke tempat tinggi/gedung >3 lantai mengikuti rambu \"Jalur Evakuasi Tsunami\" (peta di Kuta, Sanur, Nusa Dua) tanpa menunggu sirene.",
    "isi_en": "Bali has 9 tsunami sirens (Seminyak, Tanjung Benoa, Serangan, Sanur, Kuta, Kedonganan, ITDC Nusa Dua, Tabanan, Seririt), tested on the 26th of each month at 10:00 WITA — sounds on that date are tests. If a strong quake lasts >20 s or the sea suddenly recedes, move away from the beach to high ground/buildings >3 storeys following \"Tsunami Evacuation Route\" signs (maps in Kuta, Sanur, Nusa Dua) without waiting for the siren.",
    "catatan": ""
  },
  {
    "id": "KES-48",
    "kategori": "Keselamatan dan Praktis",
    "subkategori": "Bahaya Alam",
    "topik": "Musim hujan & banjir",
    "dasar": "",
    "penerbit": "BMKG",
    "tanggal_aturan": "",
    "sanksi": "",
    "konteks_lokasi": [
      "jalan",
      "umum"
    ],
    "sumber": [
      "https://staklim-bali.bmkg.go.id/wp-content/uploads/2025/10/pmh-2025-2026_compressed.pdf",
      "https://www.bmkg.go.id/siaran-pers/bmkg-musim-kemarau-2026-datang-lebih-awal-..."
    ],
    "sumber_catatan": "",
    "status_riset": "VERIFIED",
    "status_verifikasi": "Draf riset (sumber primer)",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "isi_id": "BMKG Staklim Bali: musim hujan dimulai Oktober–November, puncak Januari–Februari; musim kemarau 2026 mulai Mei, puncak Agustus. Saat puncak hujan waspadai banjir/genangan di Denpasar–Kuta–Canggu, longsor di Ubud/Kintamani, dan pohon tumbang; hindari berkendara motor saat hujan deras.",
    "isi_en": "BMKG Bali Climatology Station: rainy season starts October–November, peaks January–February; the 2026 dry season began in May, peaking in August. During peak rains expect flooding in Denpasar–Kuta–Canggu, landslides around Ubud/Kintamani, falling trees; avoid riding in downpours.",
    "catatan": ""
  },
  {
    "id": "KES-49",
    "kategori": "Keselamatan dan Praktis",
    "subkategori": "Bahaya Alam",
    "topik": "Aplikasi Info BMKG",
    "dasar": "",
    "penerbit": "BMKG",
    "tanggal_aturan": "",
    "sanksi": "",
    "konteks_lokasi": [
      "umum"
    ],
    "sumber": [
      "https://www.bmkg.go.id/info-bmkg",
      "https://apps.bmkg.go.id/"
    ],
    "sumber_catatan": "",
    "status_riset": "VERIFIED",
    "status_verifikasi": "Draf riset (sumber primer)",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "isi_id": "Unduh aplikasi resmi Info BMKG (iOS/Android) untuk notifikasi gempa, peringatan dini cuaca, gelombang tinggi, dan indeks UV; ikuti @infobmkg dan @bbmkg3 (Bali).",
    "isi_en": "Download the official Info BMKG app (iOS/Android) for earthquake alerts, weather warnings, high waves and UV index; follow @infobmkg and @bbmkg3 (Bali).",
    "catatan": ""
  },
  {
    "id": "KES-50",
    "kategori": "Keselamatan dan Praktis",
    "subkategori": "Bahaya Alam",
    "topik": "Indeks UV & pakaian",
    "dasar": "",
    "penerbit": "BMKG",
    "tanggal_aturan": "",
    "sanksi": "",
    "konteks_lokasi": [
      "pantai",
      "umum"
    ],
    "sumber": [
      "https://www.bmkg.go.id/"
    ],
    "sumber_catatan": "prakiraan UV harian",
    "status_riset": "INDICATIVE",
    "status_verifikasi": "Draf riset",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "status_catatan": "angka spesifik Bali tidak diambil dari rilis tertentu",
    "isi_id": "BMKG rutin mengeluarkan prakiraan indeks UV; di Bali kategori \"sangat tinggi–ekstrem\" (UV 8–11+) umum terjadi pukul 10.00–14.00 sepanjang tahun. Gunakan tabir surya SPF 30+, topi, dan hindari terik siang; di pura tetap wajib pakaian sopan (sarung/selendang).",
    "isi_en": "BMKG issues daily UV forecasts; in Bali \"very high–extreme\" (UV 8–11+) is common 10:00–14:00 year-round. Use SPF 30+, hats, avoid midday sun; at temples modest dress (sarong/sash) remains mandatory.",
    "catatan": ""
  },
  {
    "id": "KES-51",
    "kategori": "Keselamatan dan Praktis",
    "subkategori": "Konektivitas",
    "topik": "Registrasi kartu SIM untuk WNA",
    "dasar": "Permen Komdigi No. 7 Tahun 2026.",
    "penerbit": "Kementerian Komdigi",
    "tanggal_aturan": "berlaku penuh 19 Jul 2026",
    "sanksi": "",
    "konteks_lokasi": [
      "bandara",
      "umum"
    ],
    "sumber": [
      "https://www.suara.com/tekno/2026/07/05/154133/...",
      "https://selular.id/2026/01/apakah-wna-wajib-lakukan-registrasi-kartu-sim-dengan-biometrik-..."
    ],
    "sumber_catatan": "",
    "status_riset": "VERIFIED",
    "status_verifikasi": "Draf riset (sumber primer)",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "status_catatan": "via media mengutip Permen",
    "isi_id": "Sejak 19 Juli 2026 (Permen Komdigi No. 7/2026) semua kartu prabayar wajib registrasi biometrik wajah; WNA mendaftar dengan paspor (atau izin tinggal) plus pemindaian wajah di gerai resmi operator (GraPARI Telkomsel, XL, Indosat) atau aplikasi resmi; kartu dijual nonaktif sampai registrasi tervalidasi. Kartu turis tersedia di gerai bandara (mis. Telkomsel Prabayar Tourist).",
    "isi_en": "Since 19 July 2026 (Komdigi Reg. 7/2026) all prepaid SIMs require facial biometric registration; foreigners register with passport (or stay permit) plus a face scan at official operator stores (Telkomsel GraPARI, XL, Indosat) or official apps; SIMs are sold inactive until validated. Tourist SIMs are sold at airport kiosks (e.g. Telkomsel Prepaid Tourist).",
    "catatan": ""
  },
  {
    "id": "KES-52",
    "kategori": "Keselamatan dan Praktis",
    "subkategori": "Konektivitas",
    "topik": "Registrasi IMEI ponsel asing",
    "dasar": "PMK 203/2017 jo. peraturan IMEI (Permenkominfo 1/2020).",
    "penerbit": "Bea Cukai Ngurah Rai",
    "tanggal_aturan": "",
    "sanksi": "",
    "konteks_lokasi": [
      "bandara"
    ],
    "sumber": [
      "https://ngurahrai.beacukai.go.id/mandatory/registrasi-imei.html",
      "https://bcngurahrai.beacukai.go.id/registrasi-imei/"
    ],
    "sumber_catatan": "",
    "status_riset": "VERIFIED",
    "status_verifikasi": "Draf riset (sumber primer)",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "isi_id": "Ponsel asing dapat dipakai dengan SIM Indonesia ≤90 hari lewat registrasi sementara di gerai operator (gratis). Untuk >90 hari wajib registrasi Bea Cukai (beacukai.go.id/register-imei atau Mobile Bea Cukai, maks 2 unit): bebas bea jika didaftarkan di area kedatangan bandara ≤5 hari setelah tiba dengan nilai ≤USD 500/unit; di atas itu dikenai bea masuk 10% + PPN 11% + PPh 10–20%. Aktivasi berlaku maks 2×24 jam setelah persetujuan.",
    "isi_en": "Foreign phones work with an Indonesian SIM for ≤90 days via free temporary registration at an operator store. For >90 days, Customs registration is required (beacukai.go.id/register-imei or Mobile Bea Cukai, max 2 devices): duty-free if registered in the arrivals area within 5 days of arrival with value ≤USD 500/unit; above that 10% duty + 11% VAT + 10–20% income tax. Activation within 2×24 h after approval.",
    "catatan": ""
  },
  {
    "id": "KES-53",
    "kategori": "Keselamatan dan Praktis",
    "subkategori": "Konektivitas",
    "topik": "eSIM",
    "dasar": "",
    "penerbit": "—",
    "tanggal_aturan": "",
    "sanksi": "",
    "konteks_lokasi": [
      "bandara"
    ],
    "sumber": [
      "https://cellesim.com/in/blog/esim-indonesia-panduan-turis-asing"
    ],
    "sumber_catatan": "sekunder",
    "status_riset": "INDICATIVE",
    "status_verifikasi": "Draf riset",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "isi_id": "eSIM turis (Telkomsel, Indosat, XL, dan penyedia global) dapat dibeli daring sebelum tiba dan tidak memerlukan registrasi IMEI untuk kunjungan ≤90 hari; eSIM operator lokal tetap tunduk pada registrasi paspor.",
    "isi_en": "Tourist eSIMs (Telkomsel, Indosat, XL and global providers) can be bought online before arrival and need no IMEI registration for stays ≤90 days; local-operator eSIMs are still subject to passport registration.",
    "catatan": ""
  },
  {
    "id": "KES-54",
    "kategori": "Keselamatan dan Praktis",
    "subkategori": "Konsulat",
    "topik": "Konjen RRT Denpasar (中国驻登巴萨总领事馆)",
    "dasar": "",
    "penerbit": "Kemenlu RRT",
    "tanggal_aturan": "",
    "sanksi": "",
    "konteks_lokasi": [
      "umum"
    ],
    "sumber": [
      "https://www.fmprc.gov.cn/eng/zwjg/zglsg/2491_665346/202407/t20240709_11450830.html"
    ],
    "sumber_catatan": "",
    "status_riset": "VERIFIED",
    "status_verifikasi": "Draf riset (sumber primer)",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "status_catatan": "nomor perlindungan konsuler 24 jam terpisah \"tidak ditemukan\"",
    "isi_id": "Jl. Tukad Badung No. 8X, Renon, Denpasar 80226; telp/fax +62 361 239001; email chinaconsul_dps_id@mfa.gov.cn; situs denpasar.china-consulate.gov.cn (memuat video perlindungan konsuler \"平安巴厘行\", Apr 2026).",
    "isi_en": "Jl. Tukad Badung 8X, Renon, Denpasar 80226; tel/fax +62 361 239001; chinaconsul_dps_id@mfa.gov.cn; denpasar.china-consulate.gov.cn (consular-protection video, Apr 2026).",
    "catatan": ""
  },
  {
    "id": "KES-55",
    "kategori": "Keselamatan dan Praktis",
    "subkategori": "Konsulat",
    "topik": "Konjen Australia Bali",
    "dasar": "",
    "penerbit": "DFAT",
    "tanggal_aturan": "",
    "sanksi": "",
    "konteks_lokasi": [],
    "sumber": [
      "https://bali.indonesia.embassy.gov.au/blli/contact-us.html",
      "https://www.smartraveller.gov.au/destinations/asia/indonesia"
    ],
    "sumber_catatan": "",
    "status_riset": "VERIFIED",
    "status_verifikasi": "Draf riset (sumber primer)",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "status_catatan": "nomor CEC dari pengetahuan umum Smartraveller — cek ulang",
    "isi_id": "Jl. Tantular No. 32, Renon, Denpasar 80234; telp +62 361 2000 100; email bali.congen@dfat.gov.au; darurat 24 jam via Consular Emergency Centre Canberra +61 2 6261 3305.",
    "isi_en": "Jl. Tantular 32, Renon, Denpasar 80234; +62 361 2000 100; bali.congen@dfat.gov.au; 24h via Consular Emergency Centre +61 2 6261 3305.",
    "catatan": ""
  },
  {
    "id": "KES-56",
    "kategori": "Keselamatan dan Praktis",
    "subkategori": "Konsulat",
    "topik": "Konjen India Bali",
    "dasar": "",
    "penerbit": "MEA India",
    "tanggal_aturan": "",
    "sanksi": "",
    "konteks_lokasi": [],
    "sumber": [
      "https://www.cgibali.gov.in/page/consular-and-emergency-contacts/"
    ],
    "sumber_catatan": "",
    "status_riset": "VERIFIED",
    "status_verifikasi": "Draf riset (sumber primer)",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "isi_id": "Jl. Raya Puputan No. 163, Renon, Denpasar 80235; telp (0361) 259504; darurat Vice Consul +62 813-5384-6936; email cons.bali@mea.gov.in; Sen–Jum 09.00–17.30.",
    "isi_en": "Jl. Raya Puputan 163, Renon; (0361) 259504; emergency +62 813-5384-6936; cons.bali@mea.gov.in; Mon–Fri 09:00–17:30.",
    "catatan": ""
  },
  {
    "id": "KES-57",
    "kategori": "Keselamatan dan Praktis",
    "subkategori": "Konsulat",
    "topik": "Konjen Jepang Denpasar",
    "dasar": "",
    "penerbit": "MOFA Jepang",
    "tanggal_aturan": "",
    "sanksi": "",
    "konteks_lokasi": [],
    "sumber": [
      "https://www.denpasar.id.emb-japan.go.jp/itpr_ja/01_00about_jp.html"
    ],
    "sumber_catatan": "",
    "status_riset": "VERIFIED",
    "status_verifikasi": "Draf riset (sumber primer)",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "isi_id": "Jl. Raya Puputan No. 170, Renon, Denpasar; telp (0361) 227628 (jalur darurat 24 jam); email denpasar@dp.mofa.go.jp; jam 08.30–12.00 & 13.30–16.00; bawa identitas untuk masuk.",
    "isi_en": "Jl. Raya Puputan 170, Renon; (0361) 227628 (24h emergency line); denpasar@dp.mofa.go.jp; 08:30–12:00 & 13:30–16:00; ID required for entry.",
    "catatan": ""
  },
  {
    "id": "KES-58",
    "kategori": "Keselamatan dan Praktis",
    "subkategori": "Konsulat",
    "topik": "Konsulat Republik Korea (Bali Branch)",
    "dasar": "",
    "penerbit": "MOFA Korea",
    "tanggal_aturan": "",
    "sanksi": "",
    "konteks_lokasi": [],
    "sumber": [
      "https://overseas.mofa.go.kr/id-bali-id/index.do",
      "https://embassies.net/south-korea-in-indonesia"
    ],
    "sumber_catatan": "sekunder",
    "status_riset": "INDICATIVE",
    "status_verifikasi": "Draf riset",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "isi_id": "Kantor Cabang Bali KBRI Korea (주인도네시아 대한민국대사관 발리분관) beralamat di kawasan Renon, Denpasar; situs resmi overseas.mofa.go.kr/id-bali-id. Nomor telepon/darurat tidak dapat diverifikasi (situs memblokir akses); darurat gunakan KBRI Korea Jakarta +62 811-852-446.",
    "isi_en": "Korean Embassy Bali Branch, Renon, Denpasar; overseas.mofa.go.kr/id-bali-id. Phone/emergency number could not be verified (site blocked); in emergencies use the Korean Embassy Jakarta +62 811-852-446.",
    "catatan": ""
  },
  {
    "id": "KES-59",
    "kategori": "Keselamatan dan Praktis",
    "subkategori": "Konsulat",
    "topik": "Konsulat Kehormatan Inggris (British Consulate Bali)",
    "dasar": "",
    "penerbit": "FCDO",
    "tanggal_aturan": "",
    "sanksi": "",
    "konteks_lokasi": [],
    "sumber": [
      "https://www.gov.uk/world/organisations/british-honorary-consulate-bali/office/british-consulate-bali"
    ],
    "sumber_catatan": "",
    "status_riset": "VERIFIED",
    "status_verifikasi": "Draf riset (sumber primer)",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "status_catatan": "alamat); nomor Jakarta INDICATIVE",
    "isi_id": "Jl. Tantular No. 32, Renon, Denpasar 80234 (satu gedung dengan Konjen Australia); kunjungan hanya dengan janji; kontak via formulir FCDO; darurat 24 jam melalui Kedubes Inggris Jakarta +62 21 2356 5200.",
    "isi_en": "Jl. Tantular 32, Renon (shared with Australian Consulate); appointment only; contact via FCDO web form; 24h emergencies via British Embassy Jakarta +62 21 2356 5200.",
    "catatan": ""
  },
  {
    "id": "KES-60",
    "kategori": "Keselamatan dan Praktis",
    "subkategori": "Konsulat",
    "topik": "US Consular Agency Bali",
    "dasar": "",
    "penerbit": "US Department of State",
    "tanggal_aturan": "",
    "sanksi": "",
    "konteks_lokasi": [],
    "sumber": [
      "https://travel.state.gov/content/travel/en/resourcesold/csi/embassy-and-consulate-lists/indonesia.html"
    ],
    "sumber_catatan": "",
    "status_riset": "VERIFIED",
    "status_verifikasi": "Draf riset (sumber primer)",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "isi_id": "Jl. Hayam Wuruk No. 310, Denpasar; telp (0361) 233605; email CABali@state.gov; darurat di luar jam kerja: Konjen AS Surabaya +62 811-334-183.",
    "isi_en": "Jl. Hayam Wuruk 310, Denpasar; (0361) 233605; CABali@state.gov; after-hours emergencies: US Consulate Surabaya +62 811-334-183.",
    "catatan": ""
  },
  {
    "id": "KES-61",
    "kategori": "Keselamatan dan Praktis",
    "subkategori": "Konsulat",
    "topik": "Konsul Kehormatan Jerman (Sanur)",
    "dasar": "",
    "penerbit": "Auswärtiges Amt",
    "tanggal_aturan": "",
    "sanksi": "",
    "konteks_lokasi": [],
    "sumber": [
      "https://jakarta.diplo.de/id-en/01-botschaft-en/honorary-consuls/honorary-consuls-addresses-1687296"
    ],
    "sumber_catatan": "",
    "status_riset": "VERIFIED",
    "status_verifikasi": "Draf riset (sumber primer)",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "isi_id": "Jl. Pantai Karang No. 17, Batujimbar, Sanur, Denpasar 80228; telp (0361) 288535 / 282009; email sanur@hk-diplo.de; Sen–Jum 08.30–12.30 dengan janji; wilayah Bali & Lombok.",
    "isi_en": "Jl. Pantai Karang 17, Sanur; (0361) 288535 / 282009; sanur@hk-diplo.de; Mon–Fri 08:30–12:30 by appointment; covers Bali & Lombok.",
    "catatan": ""
  },
  {
    "id": "KES-62",
    "kategori": "Keselamatan dan Praktis",
    "subkategori": "Konsulat",
    "topik": "Agence consulaire de France (Denpasar)",
    "dasar": "",
    "penerbit": "Ambassade de France en Indonésie",
    "tanggal_aturan": "",
    "sanksi": "",
    "konteks_lokasi": [],
    "sumber": [
      "https://id.diplomatie.gouv.fr/fr/les-agences-consulaires-en-indonesie"
    ],
    "sumber_catatan": "",
    "status_riset": "VERIFIED",
    "status_verifikasi": "Draf riset (sumber primer)",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "isi_id": "Griya Abasan No. 18, Padangsambian Klod, Denpasar Barat 80117; telp +62 811-3960-1401; email denpasar@agenceconsulaire.fr; Sen–Jum 13.00–17.00; Konsul Kehormatan Marc Le Moullec.",
    "isi_en": "Griya Abasan 18, Padangsambian Klod, West Denpasar; +62 811-3960-1401; denpasar@agenceconsulaire.fr; Mon–Fri 13:00–17:00.",
    "catatan": ""
  },
  {
    "id": "KES-63",
    "kategori": "Keselamatan dan Praktis",
    "subkategori": "Konsulat",
    "topik": "Konsul Kehormatan Belanda (Kuta)",
    "dasar": "",
    "penerbit": "Kemenlu Belanda (via EU consular portal)",
    "tanggal_aturan": "",
    "sanksi": "",
    "konteks_lokasi": [],
    "sumber": [
      "https://consular-protection.ec.europa.eu/netherlands-nl-representation-indonesia-idn-honorary-consul-bali_en"
    ],
    "sumber_catatan": "",
    "status_riset": "VERIFIED",
    "status_verifikasi": "Draf riset (sumber primer)",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "isi_id": "Jl. Raya Kuta No. 127, Kuta; telp (0361) 761502; email dutchconsulate@kcbtours.com; layanan bahasa Inggris/Belanda.",
    "isi_en": "Jl. Raya Kuta 127, Kuta; (0361) 761502; dutchconsulate@kcbtours.com.",
    "catatan": ""
  },
  {
    "id": "KES-64",
    "kategori": "Keselamatan dan Praktis",
    "subkategori": "Konsulat",
    "topik": "Rusia — Konjen Denpasar & Konsul Kehormatan",
    "dasar": "",
    "penerbit": "—",
    "tanggal_aturan": "",
    "sanksi": "",
    "konteks_lokasi": [],
    "sumber": [
      "https://ru.flado.id/2025/02/03/..."
    ],
    "sumber_catatan": "sekunder",
    "status_riset": "INDICATIVE",
    "status_verifikasi": "Draf riset",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "isi_id": "Pembukaan Konjen Rusia di Denpasar disetujui 2024 dan dinyatakan mulai beroperasi 2025, tetapi alamat/telepon resmi tidak ditemukan; Konsul Kehormatan Rusia di Bali (fungsi terbatas, tidak menerbitkan paspor) +62 818-0022-01333 (sekunder). Darurat: Kedubes Rusia Jakarta +62 811-560-7788.",
    "isi_en": "A Russian Consulate General in Denpasar was approved in 2024 and declared operational in 2025, but no official address/phone was found; Honorary Consul in Bali (limited functions) +62 818-0022-01333 (secondary). Emergency: Russian Embassy Jakarta +62 811-560-7788.",
    "catatan": ""
  },
  {
    "id": "KES-65",
    "kategori": "Keselamatan dan Praktis",
    "subkategori": "Konsulat",
    "topik": "Apa yang bisa/tidak bisa dilakukan konsulat",
    "dasar": "",
    "penerbit": "DFAT Smartraveller / US State Dept (prinsip umum)",
    "tanggal_aturan": "",
    "sanksi": "",
    "konteks_lokasi": [],
    "sumber": [
      "https://www.smartraveller.gov.au/consular-services/consular-services-charter"
    ],
    "sumber_catatan": "",
    "status_riset": "VERIFIED",
    "status_verifikasi": "Draf riset (sumber primer)",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "status_catatan": "prinsip umum; halaman charter tidak di-fetch → INDICATIVE untuk URL",
    "isi_id": "Konsulat bisa: menerbitkan paspor/dokumen perjalanan darurat, menghubungi keluarga, memberi daftar pengacara/RS, mengunjungi warganya yang ditahan, membantu korban kejahatan. Konsulat tidak bisa: membayar tagihan RS/hotel/tiket, mengeluarkan Anda dari tahanan, mencampuri proses hukum Indonesia, atau memberi nasihat hukum.",
    "isi_en": "Consulates can: issue emergency passports/travel documents, contact family, provide lawyer/hospital lists, visit detained nationals, assist crime victims. They cannot: pay hospital/hotel/ticket bills, get you out of jail, intervene in Indonesian legal proceedings, or give legal advice.",
    "catatan": ""
  },
  {
    "id": "KES-66",
    "kategori": "Keselamatan dan Praktis",
    "subkategori": "Paspor Hilang",
    "topik": "Prosedur paspor hilang",
    "dasar": "UU 6/2011 Keimigrasian; Permenkumham tentang izin tinggal.",
    "penerbit": "Ditjen Imigrasi; Kanim Ngurah Rai",
    "tanggal_aturan": "",
    "sanksi": "",
    "konteks_lokasi": [
      "bandara",
      "umum"
    ],
    "sumber": [
      "https://ngurahrai.imigrasi.go.id/layanan-wna/",
      "https://www.imigrasi.go.id/berita/2021/11/10/lakukan-langkah-langkah-ini-jika-paspormu-hilang-rusak"
    ],
    "sumber_catatan": "",
    "status_riset": "VERIFIED",
    "status_verifikasi": "Draf riset (sumber primer)",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "status_catatan": "kontak Kanim); langkah 3 & durasi INDICATIVE (halaman Imigrasi tidak spesifik WNA",
    "isi_id": "(1) Lapor ke Polsek/Polres terdekat untuk Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (gratis); (2) ke konsulat/kedutaan negara Anda untuk paspor darurat/dokumen perjalanan; (3) bawa dokumen baru + surat polisi + bukti tiket/visa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai (Jl. Raya Taman Jimbaran No. 1, WA +62 812-3695-6667, Sen–Kam 08.00–16.00) untuk pemindahan izin tinggal/cap masuk ke dokumen baru (exit permit) sebelum terbang. Sisihkan 2–5 hari kerja.",
    "isi_en": "(1) Report to the nearest police station for a Lost Property Report letter (free); (2) go to your consulate for an emergency passport/travel document; (3) take the new document + police letter + ticket/visa proof to Ngurah Rai Immigration Office (Jl. Raya Taman Jimbaran 1, WA +62 812-3695-6667, Mon–Thu 08:00–16:00) to transfer your stay permit/entry stamp (exit permit) before flying. Allow 2–5 working days.",
    "catatan": ""
  },
  {
    "id": "KES-67",
    "kategori": "Keselamatan dan Praktis",
    "subkategori": "Satwa",
    "topik": "Monyet di Uluwatu, Sangeh, Monkey Forest Ubud",
    "dasar": "",
    "penerbit": "Pengelola Pura Luhur Uluwatu (Desa Adat Pecatu); Mandala Suci Wenara Wana (Monkey Forest Ubud)",
    "tanggal_aturan": "",
    "sanksi": "",
    "konteks_lokasi": [
      "umum"
    ],
    "sumber": [
      "https://monkeyforestubud.com/guidelines-faq/",
      "https://thebalisun.com/balis-uluwatu-temple-shares-important-advice-..."
    ],
    "sumber_catatan": "4 Jul 2025",
    "status_riset": "VERIFIED",
    "status_verifikasi": "Draf riset (sumber primer)",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "isi_id": "Aturan pengelola: jangan memberi makan, menyentuh, menggoda, atau menatap mata monyet; lepas kacamata/topi, simpan ponsel dan barang kecil di tas tertutup, jangan bawa makanan/kantong plastik; jika monyet melompat ke badan, tetap tenang dan berjalan pelan; jika digigit, ke klinik P3K di lokasi lalu ikuti protokol rabies (KES-15). Monyet Uluwatu dikenal mencuri barang untuk \"ditukar\" makanan.",
    "isi_en": "Site rules: do not feed, touch, tease or make eye contact with monkeys; remove glasses/hats, keep phones and small items in a closed bag, no food or plastic bags; if a monkey jumps on you stay calm and walk slowly; if bitten, use the on-site first-aid clinic then follow the rabies protocol (KES-15). Uluwatu monkeys are known to steal items to \"trade\" for food.",
    "catatan": ""
  },
  {
    "id": "KES-68",
    "kategori": "Keselamatan dan Praktis",
    "subkategori": "Satwa",
    "topik": "Anjing liar",
    "dasar": "",
    "penerbit": "Dinkes Bali (imbauan GHPR)",
    "tanggal_aturan": "",
    "sanksi": "",
    "konteks_lokasi": [
      "jalan",
      "umum"
    ],
    "sumber": [
      "https://diskes.baliprov.go.id/waspada-rabies-masih-ada-jaga-diri-dari-ghpr/"
    ],
    "sumber_catatan": "",
    "status_riset": "VERIFIED",
    "status_verifikasi": "Draf riset (sumber primer)",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "isi_id": "Jangan mendekati, memberi makan, atau berlari dari anjing jalanan; saat naik motor jangan menendang anjing. Setiap gigitan/cakaran = risiko rabies → KES-15.",
    "isi_en": "Do not approach, feed, or run from street dogs; never kick at dogs from a motorbike. Any bite/scratch = rabies risk → KES-15.",
    "catatan": ""
  },
  {
    "id": "KES-69",
    "kategori": "Keselamatan dan Praktis",
    "subkategori": "Satwa",
    "topik": "Ular",
    "dasar": "",
    "penerbit": "— (tidak ada rilis resmi Dinkes)",
    "tanggal_aturan": "",
    "sanksi": "",
    "konteks_lokasi": [
      "umum"
    ],
    "sumber": [],
    "sumber_catatan": "tidak ditemukan",
    "status_riset": "INDICATIVE",
    "status_verifikasi": "Draf riset",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "isi_id": "Ular berbisa (kobra Jawa, ular hijau ekor merah, king cobra di pedesaan) ada di Bali terutama musim hujan; pakai alas kaki tertutup di sawah/kebun malam hari, jangan memegang ular; bila digigit: imobilisasi, jangan diikat/dihisap, segera ke IGD RSUP Prof. Ngoerah/BIMC (stok antivenom terpusat di RS besar).",
    "isi_en": "Venomous snakes (Javan spitting cobra, white-lipped pit viper, king cobra in rural areas) occur in Bali, mostly in the wet season; wear closed shoes in rice fields/gardens at night, never handle snakes; if bitten immobilise the limb, no tourniquet/suction, go straight to RSUP Prof. Ngoerah/BIMC ER (antivenom held at major hospitals).",
    "catatan": ""
  },
  {
    "id": "KES-70",
    "kategori": "Keselamatan dan Praktis",
    "subkategori": "Akomodasi",
    "topik": "Hanya akomodasi berizin & wajib lapor tamu (APOA)",
    "dasar": "SE Gubernur Bali 7/2025; UU 6/2011 Pasal 72 & 117.",
    "penerbit": "Pemprov Bali; Ditjen Imigrasi",
    "tanggal_aturan": "24 Mar 2025",
    "sanksi": "",
    "konteks_lokasi": [
      "akomodasi"
    ],
    "sumber": [
      "https://bmc.baliprov.go.id/news/title/tertibkan-turis-asing-...",
      "https://www.imigrasi.go.id/berita/pengelola-penginapan-wajib-lapor-keberadaan-tamu-asing-lewat-apoa"
    ],
    "sumber_catatan": "",
    "status_riset": "VERIFIED",
    "status_verifikasi": "Draf riset (sumber primer)",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "status_catatan": "Imigrasi page tidak di-fetch; sanksi Ps. 117 dari pengetahuan UU → cek ulang",
    "isi_id": "SE Gubernur 7/2025 mewajibkan wisatawan asing menginap di akomodasi berizin. Pengelola hotel/vila/homestay wajib melaporkan tamu asing ke Imigrasi lewat apoa.imigrasi.go.id (UU 6/2011 Pasal 72); tamu diminta menyerahkan data paspor saat check-in — ini normal dan sah. Pelanggaran pengelola: pidana kurungan maks 3 bulan/denda Rp25 juta (Pasal 117).",
    "isi_en": "Governor's Circular 7/2025 requires foreign tourists to stay in licensed accommodation. Hotel/villa/homestay operators must report foreign guests to Immigration via apoa.imigrasi.go.id (Law 6/2011 Art. 72); guests will be asked for passport details at check-in — this is normal and lawful. Operator violations: up to 3 months' detention/Rp25 million fine (Art. 117).",
    "catatan": ""
  },
  {
    "id": "KES-71",
    "kategori": "Keselamatan dan Praktis",
    "subkategori": "Akomodasi",
    "topik": "Keamanan vila",
    "dasar": "",
    "penerbit": "—",
    "tanggal_aturan": "",
    "sanksi": "",
    "konteks_lokasi": [
      "akomodasi"
    ],
    "sumber": [],
    "sumber_catatan": "tidak ditemukan (praktik umum",
    "status_riset": "INDICATIVE",
    "status_verifikasi": "Draf riset",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "isi_id": "Untuk vila sewaan: pastikan ada satpam/CCTV, kunci semua pintu geser kolam saat malam, gunakan safe box untuk paspor/uang, jangan unggah lokasi vila secara real-time, simpan nomor pengelola dan Polsek terdekat. Pencurian vila di Canggu/Seminyak umumnya lewat pintu samping tak terkunci.",
    "isi_en": "For rental villas: confirm security guard/CCTV, lock all pool-side sliding doors at night, use the safe for passport/cash, don't post the villa location in real time, save the manager's and nearest police station's numbers. Villa thefts in Canggu/Seminyak usually involve unlocked side doors.",
    "catatan": ""
  },
  {
    "id": "KES-72",
    "kategori": "Keselamatan dan Praktis",
    "subkategori": "Bandara",
    "topik": "Alur kedatangan Ngurah Rai 2026",
    "dasar": "Kebijakan All Indonesia (1 Okt 2025); Permenkumham tentang VoA; siaran pers Ditjen Imigrasi tentang autogate.",
    "penerbit": "Ditjen Imigrasi; Bea Cukai; Pemprov Bali",
    "tanggal_aturan": "",
    "sanksi": "",
    "konteks_lokasi": [
      "bandara"
    ],
    "sumber": [
      "https://imigrasi.go.id/siaran_pers/autogate-baru-hadir-di-bandara-ngurah-rai-bali-...",
      "https://wartabalionline.com/2026/05/07/imigrasi-ngurah-rai-rencanakan-relayout-...",
      "https://en.wikipedia.org/wiki/All_Indonesia_Arrival_Card"
    ],
    "sumber_catatan": "",
    "status_riset": "VERIFIED",
    "status_verifikasi": "Draf riset (sumber primer)",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "status_catatan": "arrival card, autogate ada); kriteria WNA pengguna autogate INDICATIVE (halaman Imigrasi 403",
    "isi_id": "Urutan: (1) isi All Indonesia Arrival Card ≤3 hari sebelum tiba (imigrasi+bea cukai e-CD+kesehatan, satu QR); (2) beli e-VOA di evisa.imigrasi.go.id (Rp500.000, 30 hari, dapat diperpanjang 1×) atau VoA di konter; (3) imigrasi — Ngurah Rai memiliki autogate yang dapat digunakan WNA tertentu (pemegang e-VOA/e-visa dengan paspor elektronik); (4) pindai QR bea cukai; (5) bayar pungutan Love Bali Rp150.000 (online). Imigrasi Ngurah Rai merencanakan relayout kedatangan internasional (Mei 2026) untuk memaksimalkan autogate.",
    "isi_en": "Sequence: (1) complete the All Indonesia Arrival Card ≤3 days before arrival (immigration + customs e-CD + health, one QR); (2) buy an e-VOA at evisa.imigrasi.go.id (Rp500,000, 30 days, extendable once) or VoA at the counter; (3) immigration — Ngurah Rai has autogates usable by eligible foreigners (e-VOA/e-visa holders with e-passports); (4) scan the customs QR; (5) pay the Rp150,000 Love Bali levy online. Ngurah Rai Immigration planned an arrivals relayout (May 2026) to maximise autogate use.",
    "catatan": ""
  },
  {
    "id": "KES-73",
    "kategori": "Keselamatan dan Praktis",
    "subkategori": "Bandara",
    "topik": "Pajak bandara (PSC) sudah termasuk tiket",
    "dasar": "Tarif PSC AP I/InJourney Airports; PM Perhubungan tentang PJP2U dalam tiket (sejak 2015).",
    "penerbit": "InJourney Airports",
    "tanggal_aturan": "",
    "sanksi": "",
    "konteks_lokasi": [
      "bandara"
    ],
    "sumber": [
      "https://ap1.co.id/en/information/tarif-jasa-kebandarudaraan/passenger-service-charge"
    ],
    "sumber_catatan": "",
    "status_riset": "VERIFIED",
    "status_verifikasi": "Draf riset (sumber primer)",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "status_catatan": "nominal); pemberlakuan \"termasuk tiket\" VERIFIED secara umum",
    "isi_id": "Passenger Service Charge Ngurah Rai (Rp240.000 internasional, Rp120.000 domestik) sudah termasuk dalam harga tiket pesawat; tidak ada pembayaran airport tax terpisah saat keberangkatan. Siapa pun yang meminta \"departure tax\" tunai di bandara = penipuan.",
    "isi_en": "Ngurah Rai's Passenger Service Charge (Rp240,000 international, Rp120,000 domestic) is included in the air ticket; no separate airport tax is paid at departure. Anyone demanding cash \"departure tax\" at the airport is a scam.",
    "catatan": ""
  },
  {
    "id": "KES-74",
    "kategori": "Keselamatan dan Praktis",
    "subkategori": "Bandara",
    "topik": "Titik jemput & penjemput di bandara",
    "dasar": "",
    "penerbit": "InJourney Airports (aturan area steril)",
    "tanggal_aturan": "",
    "sanksi": "",
    "konteks_lokasi": [
      "bandara"
    ],
    "sumber": [
      "https://ngurahrai.injourneyairports.id/"
    ],
    "sumber_catatan": "",
    "status_riset": "INDICATIVE",
    "status_verifikasi": "Draf riset",
    "verifikator": "",
    "tanggal_cek": "2026-09-04",
    "bahasa": [
      "id",
      "en"
    ],
    "isi_id": "Penjemput menunggu di area kedatangan luar terminal (meeting point) — tidak boleh masuk ke area kedatangan steril. Untuk Grab/Gojek gunakan lounge resmi/titik jemput yang ditandai; untuk sopir hotel, pastikan papan nama dan konfirmasi nomor kendaraan lewat WhatsApp sebelum masuk mobil.",
    "isi_en": "Greeters wait in the outside arrivals meeting area — not inside the sterile arrivals zone. For Grab/Gojek use the official lounge/marked pickup point; for hotel drivers check the name board and confirm the vehicle number by WhatsApp before getting in.",
    "catatan": ""
  }
]
